Modul 1: Reformasi dan Transformasi Sektor Kesehatan di Global dan Indonesia
“Sejarah reformasi kesehatan di Indonesia sampai diberlakukannya UU Kesehatan 2023 ”

Rabu 10 Des 2025 — Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan, Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (FK-KMK UGM) melanjutkan rangkaian Seminar Reformasi Sistem Kesehatan Sesi 2A yang berjudul “Sejarah Reformasi Kesehatan di Indonesia sampai Diberlakukannya Undang-Undang Kesehatan Tahun 2023”. Sesi ini mengajak peserta menelusuri perjalanan panjang reformasi kebijakan kesehatan nasional sejak era reformasi hingga lahirnya kerangka regulasi terbaru yang menyatukan berbagai undang-undang kesehatan dalam satu payung hukum. Tidak hanya memaparkan kronologi kebijakan, diskusi diarahkan untuk memahami bagaimana perubahan tata kelola negara, desentralisasi kewenangan, dinamika pembiayaan kesehatan, serta respons terhadap krisis kesehatan membentuk sistem kesehatan Indonesia saat ini. Melalui pembacaan historis dan analitis, Sesi 2A menempatkan Undang-Undang Kesehatan 2023 sebagai bagian dari proses konsolidasi reformasi, sekaligus membuka ruang refleksi kritis mengenai sejauh mana regulasi tersebut mampu menjawab persoalan struktural yang telah berlangsung lintas periode.
Pengantar: Sejarah reformasi kesehatan di Indonesia sampai diberlakukannya UU Kesehatan 2023 — Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD
Sesi ini dibuka oleh Prof. Laksono Trisnantoro dengan pengantar yang menempatkan reformasi kesehatan dalam bingkai besar reformasi politik nasional pasca-1998. Beliau menegaskan bahwa kebijakan kesehatan tidak pernah berdiri sendiri, melainkan selalu bergerak mengikuti perubahan relasi kekuasaan negara, pembagian kewenangan pusat–daerah, serta ideologi yang melandasi peran negara dalam menjamin hak kesehatan warga. Dalam paparannya, Prof. Laksono menjelaskan bahwa perjalanan reformasi kesehatan Indonesia sejak 1999 ditandai oleh rangkaian perubahan yang tidak selalu terhubung secara utuh. Periode awal reformasi diwarnai oleh euforia desentralisasi yang bertujuan mengurangi dominasi pemerintah pusat dan memecah otoritas Kementerian Kesehatan. Kebijakan ini membuka ruang partisipasi daerah, namun sekaligus memunculkan fragmentasi tata kelola, ketimpangan kapasitas antardaerah, serta lemahnya koordinasi nasional di sektor kesehatan.
Memasuki periode Jaminan Kesehatan Nasional, perubahan besar terjadi pada aspek pembiayaan melalui konsolidasi berbagai skema jaminan sosial. Namun, Prof. Laksono mengingatkan bahwa pergeseran signifikan pada aspek pendanaan tidak serta-merta mencerminkan reformasi sistem kesehatan secara menyeluruh. Beliau mempertanyakan apakah perubahan tersebut diikuti oleh penguatan tata kelola, pelayanan primer, serta pengendalian mutu dan biaya, atau justru melahirkan persoalan baru seperti defisit pembiayaan dan potensi penyimpangan. Krisis pandemi COVID-19 kemudian menjadi titik uji yang memperlihatkan rapuhnya fondasi sistem kesehatan. Menurut Prof. Laksono, pandemi membuka kelemahan koordinasi, ketimpangan layanan, serta absennya kebijakan yang terintegrasi lintas sektor. Pengalaman ini menjadi latar penting bagi agenda transformasi sistem kesehatan dan penyusunan Undang-Undang Kesehatan Tahun 2023. Untuk membaca dinamika tersebut secara lebih utuh, Prof. Laksono menggunakan kerangka Six Building Blocks sistem kesehatan WHO yang mencakup tata kelola, pelayanan kesehatan, pembiayaan, sumber daya manusia kesehatan, obat dan alat kesehatan, serta sistem informasi kesehatan. Melalui kerangka ini, peserta diajak memahami bahwa reformasi kesehatan menuntut perubahan yang konsisten dan serempak pada seluruh komponen sistem, bukan sekadar penyesuaian kebijakan sektoral.
Sejarah Reformasi Kesehatan Di Indonesia Sampai Diberlakukannya UU Kesehatan 2023 — Dr. Abdul Wahid, M.Hum., M.Phil.
Memasuki sesi pembahasan, Abdul Wahid mengajak peserta menelusuri sejarah reformasi kesehatan Indonesia sebagai bagian dari perjalanan panjang negara dalam menata relasi antara pemerintah, masyarakat, dan layanan publik. Beliau menekankan bahwa reformasi kesehatan tidak lahir dalam ruang hampa, melainkan selalu berkelindan dengan dinamika politik, ekonomi, dan perubahan tata kelola pemerintahan sejak era reformasi. Pada periode awal pasca-1998, kebijakan kesehatan mengalami perubahan mendasar seiring diberlakukannya otonomi daerah. Kewenangan yang sebelumnya terpusat di pemerintah pusat secara signifikan dialihkan ke pemerintah daerah, termasuk dalam pengelolaan pelayanan kesehatan, pembiayaan, dan sumber daya manusia. Abdul Wahid menjelaskan bahwa desentralisasi membawa harapan besar akan pelayanan yang lebih responsif terhadap kebutuhan lokal. Namun, dalam praktiknya, kebijakan ini juga memunculkan fragmentasi sistem kesehatan. Perbedaan kapasitas fiskal, kepemimpinan, dan prioritas pembangunan daerah menyebabkan mutu dan akses pelayanan kesehatan berkembang tidak merata. Beliau juga menyoroti perubahan dalam tata kelola rumah sakit dan praktik kedokteran pada periode ini. Rumah sakit mulai didorong mengadopsi prinsip efisiensi dan manajemen modern, sementara regulasi profesi kesehatan berkembang pesat. Di satu sisi, kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan mutu dan akuntabilitas layanan. Di sisi lain, regulasi yang tersebar dalam berbagai undang-undang dan peraturan sektoral justru memperkuat fragmentasi kebijakan kesehatan nasional.
Memasuki periode berikutnya, implementasi Jaminan Kesehatan Nasional menjadi tonggak penting dalam sejarah reformasi kesehatan Indonesia. Abdul Wahid menjelaskan bahwa JKN merepresentasikan kembalinya peran kuat negara dalam menjamin akses pelayanan kesehatan bagi seluruh warga. Namun, beliau menggarisbawahi bahwa reformasi pada fase ini sangat berfokus pada aspek pembiayaan. Perluasan kepesertaan dan konsolidasi skema jaminan sosial memang meningkatkan akses layanan, tetapi belum sepenuhnya diiringi oleh penguatan pelayanan kesehatan primer dan tata kelola sistem secara menyeluruh. Pandemi COVID-19 kemudian menjadi peristiwa yang mempercepat sekaligus menguji arah reformasi kesehatan. Menurut Abdul Wahid, krisis ini memperlihatkan secara nyata kelemahan struktural yang telah lama terpendam, mulai dari keterbatasan kapasitas layanan, distribusi tenaga kesehatan yang timpang, hingga ketergantungan tinggi pada produk kesehatan impor. Pandemi memaksa negara mengambil peran dominan dan sentralistik dalam pengambilan kebijakan, sebuah kondisi yang kontras dengan semangat desentralisasi yang selama ini dianut. Dalam konteks inilah, Undang-Undang Kesehatan Tahun 2023 dipahami sebagai upaya negara untuk melakukan konsolidasi dan penataan ulang sektor kesehatan. Abdul Wahid menjelaskan bahwa undang-undang ini menggabungkan berbagai regulasi kesehatan yang sebelumnya tersebar dan kerap tumpang tindih. Namun, beliau juga mengingatkan bahwa perubahan regulasi tidak otomatis menjamin perubahan praktik di lapangan. Tantangan implementasi, resistensi aktor, serta kapasitas institusional akan sangat menentukan apakah UU Kesehatan 2023 benar-benar menjadi fondasi reformasi sistem kesehatan yang lebih utuh.
Menutup sesi pembahasan, Abdul Wahid menegaskan bahwa perjalanan reformasi kesehatan Indonesia selama lebih dari dua dekade memperlihatkan pola kebijakan yang kerap bergerak secara reaktif, terutama ketika dihadapkan pada krisis besar seperti krisis ekonomi, tekanan fiskal, maupun darurat kesehatan masyarakat. Dalam banyak kasus, perubahan kebijakan baru dilakukan setelah sistem menunjukkan kegagalan yang nyata, sementara pembenahan struktural jangka panjang sering tertunda. Beliau menjelaskan bahwa pendekatan reaktif tersebut berdampak pada lahirnya kebijakan yang bersifat tambal sulam, dengan regulasi yang terus bertambah tanpa selalu disertai konsolidasi tata kelola. Akibatnya, sektor kesehatan berkembang dalam kerangka kebijakan yang terfragmentasi, di mana perubahan pada satu aspek—baik pembiayaan, kelembagaan, maupun pelayanan yang tidak selalu diikuti oleh penyesuaian pada komponen sistem lainnya.
Dalam konteks ini, Abdul Wahid menekankan bahwa reformasi kesehatan ke depan menuntut konsistensi arah kebijakan lintas periode pemerintahan, serta kemampuan negara untuk belajar secara kritis dari pengalaman masa lalu. Pembelajaran tersebut mencakup keberhasilan dan kegagalan desentralisasi, dinamika JKN, hingga respons negara dalam menghadapi pandemi COVID-19. Tanpa refleksi historis yang jujur, reformasi berisiko mengulang pola yang sama dengan kemasan kebijakan yang berbeda. Beliau juga menekankan pentingnya keberanian politik untuk melakukan penataan ulang sistem kesehatan secara menyeluruh. Reformasi tidak cukup diwujudkan melalui perubahan regulasi atau penyederhanaan undang-undang, tetapi harus menyentuh aspek tata kelola, pembagian peran antar aktor, penguatan layanan primer, serta pembangunan kapasitas institusi kesehatan secara berkelanjutan. Dengan demikian, reformasi kesehatan diharapkan tidak lagi bersifat reaktif, melainkan mampu membangun sistem yang lebih tangguh, adil, dan siap menghadapi krisis di masa mendatang.
Sesi Diskusi
Sesi diskusi diwarnai dengan refleksi kritis dari para mahasiswa terhadap arah reformasi kesehatan Indonesia pasca diberlakukannya Undang-Undang Kesehatan Tahun 2023. Para mahasiswa menyoroti bahwa sejarah reformasi kesehatan nasional menunjukkan kecenderungan kebijakan yang bersifat reaktif terhadap krisis, baik krisis ekonomi, tekanan fiskal, maupun kedaruratan kesehatan masyarakat. Pola tersebut dinilai berpotensi melahirkan kebijakan jangka pendek yang belum sepenuhnya menyentuh persoalan struktural sistem kesehatan. Dalam diskusi, mahasiswa juga menyoroti tantangan implementasi UU Kesehatan 2023, khususnya dalam relasi antara pemerintah pusat dan daerah. Pengalaman desentralisasi memperlihatkan bahwa perbedaan kapasitas fiskal dan institusional antar daerah dapat memengaruhi efektivitas kebijakan nasional. Oleh karena itu, penguatan peran pemerintah pusat sebagai pengampu sistem kesehatan dinilai perlu disertai dengan mekanisme koordinasi, pembinaan, dan akuntabilitas yang jelas agar tidak memperlebar ketimpangan layanan kesehatan.
Selain itu, mahasiswa menekankan pentingnya konsistensi arah reformasi kesehatan lintas periode pemerintahan. Reformasi tidak cukup dilakukan melalui perubahan regulasi, tetapi harus diikuti dengan penguatan layanan kesehatan primer, pemerataan sumber daya manusia kesehatan, serta penataan sistem pembiayaan yang berkelanjutan. Diskusi ini memperlihatkan bahwa pembelajaran dari sejarah reformasi kesehatan menjadi kunci dalam menerjemahkan UU Kesehatan 2023 ke dalam kebijakan yang efektif dan kontekstual.
Penutup
Menutup Sesi 2A, rangkaian diskusi menegaskan bahwa sejarah reformasi kesehatan Indonesia merupakan proses panjang yang terus berkembang dan belum sepenuhnya tuntas. Pemberlakuan Undang-Undang Kesehatan Tahun 2023 dipandang sebagai momentum penting untuk melakukan konsolidasi kebijakan kesehatan yang selama ini berjalan terfragmentasi. Namun, keberhasilan reformasi tidak semata ditentukan oleh perubahan regulasi, melainkan oleh konsistensi implementasi dan keberanian menata ulang sistem kesehatan secara menyeluruh. Dalam perspektif Sustainable Development Goals (SDGs), pembahasan Sesi 2A menegaskan keterkaitan erat antara reformasi kesehatan dengan SDG 3: Menjamin Kehidupan Sehat dan Mendorong Kesejahteraan bagi Semua pada Segala Usia, serta SDG 10: Mengurangi Ketimpangan. Reformasi sistem kesehatan diharapkan mampu memperkuat layanan kesehatan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan, sehingga tidak hanya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, tetapi juga memastikan tidak ada kelompok maupun wilayah yang tertinggal dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.
Reporter:
- Fadliana Hidayatu Rizky Uswatun Hasanah, S.Tr.Keb., MHPM
- Aninditya Ratnaningtyas, S.Gz., M.Sc










Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!