Modul 3: Transformasi Kesehatan, Pendanaan, dan kebijakan Desentralisasi Kesehatan
“Hubungan Sistem Pengelolaan Kesehatan Pusat dengan Daerah dalam konteks UU Kesehatan 2023 dan UU SJSN/UU BPJS”

Senin, 22 Desember 2025 — Departemen Health Policy and Management, Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (FK-KMK UGM), menyelenggarakan Seri Seminar Reformasi Sistem Kesehatan Sesi 8 sebagai bagian dari Modul 3: Transformasi Kesehatan, Pendanaan, dan Kebijakan Desentralisasi. Sesi ini memfokuskan pembahasan pada hubungan sistem pengelolaan kesehatan antara pemerintah pusat dan daerah dalam kerangka Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, serta keterkaitannya dengan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang BPJS. Diskusi berlangsung dalam konteks refleksi kritis atas fragmentasi kewenangan dan pendanaan kesehatan yang telah lama mewarnai sistem kesehatan Indonesia, khususnya setelah lebih dari dua dekade pelaksanaan desentralisasi. Peserta diajak untuk memahami bagaimana berbagai rezim kebijakan—kesehatan, jaminan sosial, keuangan negara, dan pemerintahan daerah—berinteraksi, sekaligus berpotensi saling membatasi, dalam praktik pengelolaan kesehatan di lapangan.
Pengantar: Reformasi Kesehatan dalam suasana Fragmentasi kebijakan kesehatan pasca adanya UU SJSN dan UU BPJS — Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD
Sesi dibuka oleh Prof. Laksono Trisnantoro dengan pengantar yang menempatkan hubungan pusat–daerah dalam sistem kesehatan sebagai isu struktural yang tidak dapat disederhanakan hanya melalui satu undang-undang. Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 hadir dalam lanskap kebijakan yang telah lebih dahulu dipenuhi oleh berbagai regulasi besar, termasuk Undang-Undang SJSN, Undang-Undang BPJS, serta kerangka hukum desentralisasi pemerintahan daerah. Dalam paparannya, Prof. Laksono menjelaskan bahwa kebijakan kesehatan di Indonesia tidak sepenuhnya berada di bawah kendali satu kementerian atau satu level pemerintahan. Sistem Jaminan Kesehatan Nasional, yang dikelola melalui BPJS Kesehatan, memiliki basis hukum, struktur organisasi, dan mekanisme pengelolaan pendanaan yang relatif otonom dari Kementerian Kesehatan maupun pemerintah daerah. Kondisi ini menciptakan konfigurasi kekuasaan yang kompleks, di mana pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan layanan kesehatan, tetapi tidak sepenuhnya mengendalikan instrumen pembiayaan utama layanan tersebut. Ia juga menekankan bahwa reformasi kesehatan pasca-2023 perlu dipahami sebagai proses top-down yang dihadapkan pada realitas implementasi yang sangat bottom-up. Tanpa pemahaman yang utuh terhadap relasi antar rezim kebijakan, upaya reformasi berisiko terjebak pada tumpang tindih kewenangan, ketidakjelasan tanggung jawab, dan konflik kepentingan antar aktor.
Hubungan Sistem Pengelolaan Kesehatan Pusat & Daerah — Muhammad Fauzi Kurniawan
Memasuki sesi utama, Muhammad Fauzi Kurniawan membedah secara kritis bagaimana hubungan sistem pengelolaan kesehatan antara pemerintah pusat dan daerah bekerja dalam kerangka Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ia mengawali paparannya dengan menegaskan bahwa secara konseptual JKN dirancang sebagai instrumen untuk memperkuat pemerataan akses layanan dan memberikan perlindungan finansial bagi seluruh penduduk. Namun, ketika diturunkan ke dalam praktik pengelolaan sistem kesehatan, desain tersebut justru memperlihatkan fragmentasi yang cukup tajam antara sisi pembiayaan dan sisi penyelenggaraan layanan. Menurut Muhammad Fauzi, BPJS Kesehatan sebagai pengelola dana jaminan sosial beroperasi dengan mekanisme yang sangat tersentralisasi. Pengelolaan klaim, pengembangan dan pemanfaatan sistem informasi, hingga pengambilan keputusan strategis terkait pembayaran layanan sebagian besar dikendalikan dari tingkat pusat. Pola ini menghasilkan sistem pembiayaan yang relatif seragam secara nasional, tetapi kurang sensitif terhadap variasi konteks daerah, baik dari sisi kapasitas layanan, kondisi geografis, maupun kebutuhan kesehatan masyarakat setempat.
Di sisi lain, pemerintah daerah dan dinas kesehatan memikul tanggung jawab utama dalam penyelenggaraan layanan kesehatan sehari-hari serta pengelolaan sistem kesehatan wilayah. Mereka dihadapkan pada tuntutan untuk memastikan ketersediaan fasilitas, distribusi tenaga kesehatan, dan kelancaran sistem rujukan, namun memiliki ruang yang sangat terbatas untuk mempengaruhi desain pembiayaan JKN maupun arah belanja yang berasal dari mekanisme klaim. Ketidakseimbangan ini menciptakan situasi di mana daerah bertanggung jawab atas kinerja layanan, tetapi tidak sepenuhnya mengendalikan instrumen keuangan yang menjadi penopang utama sistem tersebut. Paparan ini memperlihatkan bahwa hubungan pusat–daerah dalam sistem kesehatan tidak berjalan secara linier maupun simetris. Dalam banyak kasus, pemerintah daerah harus menanggung konsekuensi operasional, administratif, bahkan politik dari kebijakan nasional—mulai dari tekanan terhadap kapasitas rumah sakit hingga respons publik terhadap kualitas layanan—tanpa diimbangi kewenangan yang setara dalam pengelolaan sumber daya finansial dan pengaturan sistem rujukan. Ketegangan struktural inilah yang, menurut Fauzi, kerap menjadi sumber persoalan dalam implementasi kebijakan kesehatan di tingkat lokal dan perlu mendapat perhatian serius dalam agenda reformasi sistem kesehatan ke depan.
Diskusi: Fragmentasi Kewenangan dan Tantangan Implementasi di Daerah
Sesi diskusi memperlihatkan secara lebih konkret bagaimana fragmentasi kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah berdampak langsung pada efektivitas pengelolaan sistem kesehatan di lapangan. Sejumlah peserta menyoroti bahwa peningkatan alokasi anggaran kesehatan di tingkat nasional tidak serta-merta diterjemahkan menjadi ruang gerak yang lebih luas bagi pemerintah daerah. Dalam praktiknya, mekanisme penyaluran dana baik melalui Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun skema Jaminan Kesehatan Nasional sering kali dibatasi oleh aturan teknis dan prosedur administratif yang ketat. Kondisi ini membatasi fleksibilitas daerah untuk menyesuaikan penggunaan anggaran dengan kebutuhan kesehatan setempat yang beragam dan dinamis. Diskusi juga mengemuka pada persoalan ketidakadilan geografis dalam akses dan pemanfaatan layanan kesehatan. Dalam kerangka pembiayaan JKN yang berbasis klaim, daerah dengan kapasitas layanan yang lebih kuat—ditandai oleh ketersediaan fasilitas kesehatan rujukan dan distribusi tenaga kesehatan yang relatif memadai—cenderung memperoleh manfaat finansial yang lebih besar dari sistem tersebut. Sebaliknya, daerah dengan keterbatasan infrastruktur dan sumber daya manusia menghadapi risiko underutilization, di mana layanan yang tersedia tidak sepenuhnya dimanfaatkan dan potensi pembiayaan dari JKN justru tidak terserap secara optimal. Situasi ini pada akhirnya memperlebar kesenjangan antar wilayah dan memperkuat ketidakadilan struktural dalam sistem kesehatan. Menanggapi berbagai pandangan tersebut, Prof. Laksono Trisnantoro menegaskan bahwa persoalan fragmentasi kewenangan dan ketimpangan implementasi tidak dapat diselesaikan semata-mata melalui penambahan anggaran atau penyempurnaan regulasi teknis. Ia menekankan perlunya pendekatan governance yang lebih kuat dan konsisten, yang mampu menyelaraskan peran Kementerian Kesehatan sebagai regulator sistem, BPJS Kesehatan sebagai pengelola pembiayaan, pemerintah daerah sebagai penyelenggara layanan, serta aktor lintas sektor lainnya. Tanpa kerangka tata kelola yang koheren dan akuntabel, berbagai upaya reformasi berisiko berjalan parsial dan gagal menjawab tantangan struktural yang dihadapi sistem kesehatan Indonesia.
Sesi Penutup
Sesi ini menegaskan bahwa hubungan sistem pengelolaan kesehatan antara pusat dan daerah merupakan isu fundamental dalam reformasi sistem kesehatan Indonesia. Kehadiran Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 membuka peluang untuk memperkuat peran negara dalam mengarahkan pembangunan kesehatan, tetapi pada saat yang sama harus berhadapan dengan realitas sistem jaminan sosial dan desentralisasi yang telah membentuk struktur kewenangan dan pembiayaan selama bertahun-tahun. Dalam kerangka Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), diskusi pada sesi ini berkontribusi pada SDG 3 (Good Health and Well-being) melalui penguatan sistem kesehatan yang lebih adil dan responsif, SDG 10 (Reduced Inequalities) melalui penekanan pada ketimpangan akses dan pembiayaan antar wilayah, serta SDG 16 (Peace, Justice, and Strong Institutions) melalui pembahasan tata kelola dan kejelasan kewenangan dalam penyelenggaraan layanan publik. Seminar ini menegaskan bahwa reformasi kesehatan yang berkelanjutan hanya dapat dicapai apabila hubungan pusat–daerah dikelola secara lebih selaras, transparan, dan berbasis keadilan sistemik.
Reporter:
- Fadliana Hidayatu Rizky Uswatun Hasanah, S.Tr.Keb., MHPM
- Aninditya Ratnaningtyas, S.Gz., M.Sc










Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!