, ,

REPORTASE Seminar Reformasi Sistem Kesehatan sesi 9

Modul 3: Transformasi Kesehatan, Pendanaan, dan kebijakan Desentralisasi Kesehatan

“Rencana Induk Bidang Kesehatan dan Reformasi Kesehatan di Propinsi dan Kabupaten/kota”

Senin, 22 Desember 2025 — Departemen Health Policy and Management, Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (FK-KMK UGM), menyelenggarakan Seri Seminar Reformasi Sistem Kesehatan Sesi 9 sebagai bagian dari Modul 3: Transformasi Kesehatan, Pendanaan, dan Kebijakan Desentralisasi. Sesi ini dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh peserta dari berbagai latar belakang yaitu akademisi, praktisi kebijakan, mahasiswa pascasarjana, serta pemangku kepentingan daerah yang memiliki perhatian terhadap dinamika reformasi kesehatan pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mengangkat tema Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) dan Reformasi Kesehatan di Provinsi dan Kabupaten/Kota, sesi ini membedah secara kritis posisi RIBK sebagai instrumen baru perencanaan dan penganggaran kesehatan, sekaligus mengulas tantangan implementasinya dalam konteks desentralisasi yang telah berjalan lebih dari dua dekade di Indonesia. Diskusi dipandu oleh kerangka besar hubungan pusat–daerah, fragmentasi pendanaan, serta kapasitas fiskal dan tata kelola di tingkat subnasional.

Sesi Pengantar : Tantangan Kebijakan Desentralisasi Kesehatan & Reformasi Kesehatan — Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D

Sesi dibuka oleh Prof. Laksono Trisnantoro dengan pengantar yang secara tegas menempatkan Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) dalam lintasan panjang reformasi sistem kesehatan Indonesia. Ia mengingatkan bahwa kemunculan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tidak dapat dibaca sebagai peristiwa kebijakan yang berdiri sendiri, melainkan sebagai bagian dari proses historis yang dibentuk oleh dinamika desentralisasi, fragmentasi pembiayaan, serta relasi kekuasaan antar lembaga negara yang telah berkembang sejak era reformasi politik akhir 1990-an. Dalam perspektif ini, kebijakan kesehatan nasional tidak pernah bekerja di ruang hampa, tetapi selalu bernegosiasi dengan warisan institusional dan politik yang telah lebih dahulu mengakar di pusat maupun daerah.

Dalam paparannya, Prof. Laksono menekankan bahwa perubahan kebijakan tidak serta-merta identik dengan reformasi. Reformasi kesehatan, menurutnya, merupakan proses perubahan yang dirancang secara sadar, dijalankan secara berkelanjutan, dan diarahkan untuk memperbaiki kinerja sistem secara menyeluruh baik dari sisi efisiensi penggunaan sumber daya, pemerataan akses layanan, maupun efektivitas hasil kesehatan. Namun, pengalaman Indonesia menunjukkan bahwa berbagai “tombol pengendali” utama sistem kesehatan belum bergerak dalam satu irama kebijakan yang utuh. Aspek pendanaan, pengelolaan sumber daya manusia, serta tata kelola kelembagaan masih berada dalam kerangka regulasi yang terpisah-pisah. Keberadaan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang BPJS, dan regulasi desentralisasi yang memiliki logika serta kepentingan sendiri menjadikan implementasi reformasi kesehatan berlangsung dalam medan yang terfragmentasi dan sarat tarik-menarik kewenangan.

Dalam konteks tersebut, Prof. Laksono memposisikan RIBK sebagai upaya strategis negara untuk merapikan kembali arsitektur perencanaan kesehatan dan menjembatani kesenjangan antara kebijakan pusat dan praktik di daerah. RIBK diharapkan dapat menjadi titik temu antara visi pembangunan kesehatan nasional dan kebutuhan riil pemerintah daerah dalam menyusun prioritas serta alokasi anggaran. Namun, ia juga mengingatkan bahwa RIBK tidak dapat diperlakukan sebagai instrumen teknokratis yang otomatis menghasilkan perubahan. Tanpa kepemimpinan yang kuat, tata kelola yang jelas, serta kapasitas implementasi yang memadai di tingkat daerah, RIBK berisiko berhenti sebagai dokumen perencanaan yang tampak selaras di atas kertas, tetapi rapuh ketika dihadapkan pada kompleksitas politik, fiskal, dan kelembagaan dalam praktik sehari-hari.

Rencana Induk Bidang Kesehatan dan Reformasi Kesehatan di Provinsi dan Kabupaten/Kota  —  Agus Salim, MPH

Memasuki sesi utama, Agus Salim menguraikan secara sistematis posisi Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) dalam arsitektur perencanaan dan penganggaran pembangunan kesehatan di Indonesia, baik pada level nasional maupun daerah. Ia menjelaskan bahwa RIBK dirancang sebagai tulang punggung (backbone) perencanaan sektor kesehatan yang berfungsi menjembatani dokumen perencanaan jangka menengah dan jangka panjang—mulai dari RPJMN dan Renstra kementerian/lembaga di tingkat pusat hingga RPJMD dan Renstra perangkat daerah di tingkat provinsi serta kabupaten/kota. Melalui pendekatan penganggaran berbasis kinerja, RIBK diharapkan tidak hanya menjadi daftar sasaran dan indikator, tetapi juga menjadi rujukan strategis dalam menerjemahkan tujuan pembangunan kesehatan nasional ke dalam siklus penganggaran tahunan yang lebih terukur dan berbasis capaian.

Namun demikian, Agus Salim menyoroti adanya timing mismatch yang cukup serius dalam proses implementasi kebijakan. Pada saat RIBK nasional belum sepenuhnya memiliki landasan operasional yang kuat melalui regulasi turunan, seperti Peraturan Presiden, sebagian besar pemerintah daerah telah lebih dahulu mengesahkan RPJMD dan Renstra perangkat daerah. Kondisi ini menimbulkan kesenjangan antara arah kebijakan nasional dan dokumen perencanaan daerah. Akibatnya, indikator kinerja yang tertuang dalam RIBK belum sepenuhnya terakomodasi dalam perencanaan daerah, sehingga menyulitkan pemerintah daerah ketika harus melakukan advokasi anggaran maupun menyusun justifikasi teknokratis dalam pembahasan dengan Bappeda, TAPD, dan DPRD.

Lebih jauh, Agus Salim menegaskan bahwa tantangan utama reformasi kesehatan di daerah tidak semata-mata terletak pada persoalan penyelarasan indikator perencanaan. Persoalan yang jauh lebih mendasar adalah realitas kapasitas fiskal daerah yang sangat beragam. Data menunjukkan bahwa sebagian besar kebutuhan pendanaan untuk mencapai target-target RIBK justru dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sementara kemampuan fiskal antar daerah menunjukkan ketimpangan yang tajam. Dalam situasi ini, daerah dengan kapasitas fiskal rendah dihadapkan pada dilema yang tidak sederhana: di satu sisi, tuntutan pencapaian target nasional semakin meningkat, tetapi di sisi lain, ruang fiskal dan fleksibilitas penganggaran daerah tetap terbatas, baik oleh struktur pendapatan maupun oleh berbagai kewajiban belanja yang sudah mengikat.

Sesi Diskusi: Desentralisasi, Fragmentasi Pendanaan, dan Keadilan Sistem

Sesi diskusi memperdalam refleksi atas ketegangan struktural antara desain kebijakan nasional dan realitas implementasi di daerah. Peserta menyoroti bahwa desentralisasi kesehatan selama 25 tahun terakhir belum sepenuhnya menghasilkan pemerataan akses dan distribusi sumber daya kesehatan. Sebaliknya, ketimpangan geografis dan kapasitas layanan masih menjadi masalah kronis, terutama di wilayah dengan kondisi fiskal dan geografis yang sulit. Diskusi juga mengangkat fragmentasi pendanaan sebagai isu krusial. Peran dominan Jaminan Kesehatan Nasional melalui BPJS Kesehatan, yang memiliki mekanisme pengelolaan tersendiri dan bersifat sangat sentralistik, sering kali tidak selaras dengan kebutuhan perencanaan kesehatan daerah. Akibatnya, pemerintah daerah berada dalam posisi yang ambigu: bertanggung jawab atas kinerja layanan kesehatan di wilayahnya, tetapi memiliki kontrol terbatas terhadap instrumen pendanaan utama. Menanggapi diskusi, Prof. Laksono menegaskan bahwa reformasi kesehatan tidak dapat dilepaskan dari persoalan governance. Tanpa tata kelola yang jelas, koordinasi lintas lembaga, dan kejelasan pembagian peran antara pusat dan daerah, instrumen seperti RIBK berisiko memperpanjang ketegangan struktural alih-alih menyelesaikannya. Ia menekankan bahwa reformasi sejati menuntut keberanian politik, konsistensi kebijakan, serta investasi jangka panjang pada kapasitas perencanaan dan kepemimpinan daerah.

Sesi Penutup

Sesi ini menegaskan bahwa Rencana Induk Bidang Kesehatan merupakan langkah strategis dalam upaya merapikan perencanaan dan penganggaran kesehatan nasional. Namun, keberhasilan RIBK sebagai instrumen reformasi sangat bergantung pada kemampuan sistem kesehatan Indonesia untuk mengatasi fragmentasi pendanaan, memperkuat tata kelola pusat–daerah, serta mengurangi kesenjangan kapasitas fiskal dan kelembagaan antar wilayah. Dalam kerangka Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), diskusi pada sesi ini berkontribusi langsung pada SDG 3 (Good Health and Well-being) melalui upaya penguatan sistem kesehatan yang lebih adil dan berkelanjutan; SDG 10 (Reduced Inequalities) melalui penekanan pada ketimpangan geografis dan fiskal dalam pelayanan kesehatan; serta SDG 17 (Partnerships for the Goals) melalui pentingnya koordinasi dan kolaborasi lintas aktor baik dari pusat, daerah, dan lembaga non-pemerintah dalam reformasi kesehatan. Dengan demikian, Sesi seminar ini tidak hanya memperkaya pemahaman konseptual tentang RIBK, tetapi juga menghadirkan refleksi kritis bahwa reformasi sistem kesehatan Indonesia adalah proses politik dan institusional yang kompleks, yang menuntut lebih dari sekadar perubahan regulasi melainkan transformasi tata kelola yang konsisten dan berorientasi pada keadilan sosial.


Reporter:

  1. Fadliana Hidayatu Rizky Uswatun Hasanah, S.Tr.Keb., MHPM
  2. Aninditya Ratnaningtyas, S.Gz., M.Sc
0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *