BreaK #44
Salam Sehat, Bapak/Ibu sobat BreaK…

Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK-KMK UGM menyelenggarakan acara mingguan BreaK (Bicara tentang Kualitatif) yang dilaksanakan via daring melalui aplikasi Zoom pada:

📆 Hari, tgl: Jumat, 26 Agustus 2022
⏰ Pukul: 14.00-15.00 WIB
✏️ Topik: Klinik BreaK
“Pelaksanaan _Interprofessional Collaborative Practice_ di Rumah Sakit Jejaring Pendidikan”

👩🏼‍💼Narasumber: Prof. dr. Adi Utarini, M.Sc, MPH, PhD
👩‍💻Moderator: dr. Haryo Bismantara, MPH

Silakan bergabung melalui link zoom di bawah ini:
💻 http://ugm.id/BicaratentangKualitatif2

Acara ini juga dapat diakses melalui platform:
📻 Aplikasi Raisa Radio di play store untuk android
🌐 Website radioindonesiasehat.com
🎥 Live Streaming (Youtube) channel HPM FK UGM

Anda dapat mengakses:
1. Youtube Channel HPM FK UGM untuk Playlist BreaK
2. Website hpm.fk.ugm.ac.id dan instagram @hpm.ugm untuk update terkait agenda dan tema BreaK setiap minggunya

Episode BreaK Sebelumnya

BreaK (Bicara tentang Kualitatif) #38: Klinik BreaK

BreaK Sesi 37: Syawalan BreaK dan What’s New in BreaK 2022

BreaK (Bicara tentang Kualitatif) #35 “Keperawatan”

BreaK (Bicara tentang Kualitatif) #33 “Kedokteran Tropis”

Modul 3: Transformasi Kesehatan, Pendanaan, dan kebijakan Desentralisasi Kesehatan

“Rencana Induk Bidang Kesehatan dan Reformasi Kesehatan di Propinsi dan Kabupaten/kota”

Senin, 22 Desember 2025 — Departemen Health Policy and Management, Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (FK-KMK UGM), menyelenggarakan Seri Seminar Reformasi Sistem Kesehatan Sesi 9 sebagai bagian dari Modul 3: Transformasi Kesehatan, Pendanaan, dan Kebijakan Desentralisasi. Sesi ini dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh peserta dari berbagai latar belakang yaitu akademisi, praktisi kebijakan, mahasiswa pascasarjana, serta pemangku kepentingan daerah yang memiliki perhatian terhadap dinamika reformasi kesehatan pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mengangkat tema Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) dan Reformasi Kesehatan di Provinsi dan Kabupaten/Kota, sesi ini membedah secara kritis posisi RIBK sebagai instrumen baru perencanaan dan penganggaran kesehatan, sekaligus mengulas tantangan implementasinya dalam konteks desentralisasi yang telah berjalan lebih dari dua dekade di Indonesia. Diskusi dipandu oleh kerangka besar hubungan pusat–daerah, fragmentasi pendanaan, serta kapasitas fiskal dan tata kelola di tingkat subnasional.

Sesi Pengantar : Tantangan Kebijakan Desentralisasi Kesehatan & Reformasi Kesehatan — Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D

Sesi dibuka oleh Prof. Laksono Trisnantoro dengan pengantar yang secara tegas menempatkan Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) dalam lintasan panjang reformasi sistem kesehatan Indonesia. Ia mengingatkan bahwa kemunculan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tidak dapat dibaca sebagai peristiwa kebijakan yang berdiri sendiri, melainkan sebagai bagian dari proses historis yang dibentuk oleh dinamika desentralisasi, fragmentasi pembiayaan, serta relasi kekuasaan antar lembaga negara yang telah berkembang sejak era reformasi politik akhir 1990-an. Dalam perspektif ini, kebijakan kesehatan nasional tidak pernah bekerja di ruang hampa, tetapi selalu bernegosiasi dengan warisan institusional dan politik yang telah lebih dahulu mengakar di pusat maupun daerah.

Dalam paparannya, Prof. Laksono menekankan bahwa perubahan kebijakan tidak serta-merta identik dengan reformasi. Reformasi kesehatan, menurutnya, merupakan proses perubahan yang dirancang secara sadar, dijalankan secara berkelanjutan, dan diarahkan untuk memperbaiki kinerja sistem secara menyeluruh baik dari sisi efisiensi penggunaan sumber daya, pemerataan akses layanan, maupun efektivitas hasil kesehatan. Namun, pengalaman Indonesia menunjukkan bahwa berbagai “tombol pengendali” utama sistem kesehatan belum bergerak dalam satu irama kebijakan yang utuh. Aspek pendanaan, pengelolaan sumber daya manusia, serta tata kelola kelembagaan masih berada dalam kerangka regulasi yang terpisah-pisah. Keberadaan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang BPJS, dan regulasi desentralisasi yang memiliki logika serta kepentingan sendiri menjadikan implementasi reformasi kesehatan berlangsung dalam medan yang terfragmentasi dan sarat tarik-menarik kewenangan.

Dalam konteks tersebut, Prof. Laksono memposisikan RIBK sebagai upaya strategis negara untuk merapikan kembali arsitektur perencanaan kesehatan dan menjembatani kesenjangan antara kebijakan pusat dan praktik di daerah. RIBK diharapkan dapat menjadi titik temu antara visi pembangunan kesehatan nasional dan kebutuhan riil pemerintah daerah dalam menyusun prioritas serta alokasi anggaran. Namun, ia juga mengingatkan bahwa RIBK tidak dapat diperlakukan sebagai instrumen teknokratis yang otomatis menghasilkan perubahan. Tanpa kepemimpinan yang kuat, tata kelola yang jelas, serta kapasitas implementasi yang memadai di tingkat daerah, RIBK berisiko berhenti sebagai dokumen perencanaan yang tampak selaras di atas kertas, tetapi rapuh ketika dihadapkan pada kompleksitas politik, fiskal, dan kelembagaan dalam praktik sehari-hari.

Rencana Induk Bidang Kesehatan dan Reformasi Kesehatan di Provinsi dan Kabupaten/Kota  —  Agus Salim, MPH

Memasuki sesi utama, Agus Salim menguraikan secara sistematis posisi Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) dalam arsitektur perencanaan dan penganggaran pembangunan kesehatan di Indonesia, baik pada level nasional maupun daerah. Ia menjelaskan bahwa RIBK dirancang sebagai tulang punggung (backbone) perencanaan sektor kesehatan yang berfungsi menjembatani dokumen perencanaan jangka menengah dan jangka panjang—mulai dari RPJMN dan Renstra kementerian/lembaga di tingkat pusat hingga RPJMD dan Renstra perangkat daerah di tingkat provinsi serta kabupaten/kota. Melalui pendekatan penganggaran berbasis kinerja, RIBK diharapkan tidak hanya menjadi daftar sasaran dan indikator, tetapi juga menjadi rujukan strategis dalam menerjemahkan tujuan pembangunan kesehatan nasional ke dalam siklus penganggaran tahunan yang lebih terukur dan berbasis capaian.

Namun demikian, Agus Salim menyoroti adanya timing mismatch yang cukup serius dalam proses implementasi kebijakan. Pada saat RIBK nasional belum sepenuhnya memiliki landasan operasional yang kuat melalui regulasi turunan, seperti Peraturan Presiden, sebagian besar pemerintah daerah telah lebih dahulu mengesahkan RPJMD dan Renstra perangkat daerah. Kondisi ini menimbulkan kesenjangan antara arah kebijakan nasional dan dokumen perencanaan daerah. Akibatnya, indikator kinerja yang tertuang dalam RIBK belum sepenuhnya terakomodasi dalam perencanaan daerah, sehingga menyulitkan pemerintah daerah ketika harus melakukan advokasi anggaran maupun menyusun justifikasi teknokratis dalam pembahasan dengan Bappeda, TAPD, dan DPRD.

Lebih jauh, Agus Salim menegaskan bahwa tantangan utama reformasi kesehatan di daerah tidak semata-mata terletak pada persoalan penyelarasan indikator perencanaan. Persoalan yang jauh lebih mendasar adalah realitas kapasitas fiskal daerah yang sangat beragam. Data menunjukkan bahwa sebagian besar kebutuhan pendanaan untuk mencapai target-target RIBK justru dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sementara kemampuan fiskal antar daerah menunjukkan ketimpangan yang tajam. Dalam situasi ini, daerah dengan kapasitas fiskal rendah dihadapkan pada dilema yang tidak sederhana: di satu sisi, tuntutan pencapaian target nasional semakin meningkat, tetapi di sisi lain, ruang fiskal dan fleksibilitas penganggaran daerah tetap terbatas, baik oleh struktur pendapatan maupun oleh berbagai kewajiban belanja yang sudah mengikat.

Sesi Diskusi: Desentralisasi, Fragmentasi Pendanaan, dan Keadilan Sistem

Sesi diskusi memperdalam refleksi atas ketegangan struktural antara desain kebijakan nasional dan realitas implementasi di daerah. Peserta menyoroti bahwa desentralisasi kesehatan selama 25 tahun terakhir belum sepenuhnya menghasilkan pemerataan akses dan distribusi sumber daya kesehatan. Sebaliknya, ketimpangan geografis dan kapasitas layanan masih menjadi masalah kronis, terutama di wilayah dengan kondisi fiskal dan geografis yang sulit. Diskusi juga mengangkat fragmentasi pendanaan sebagai isu krusial. Peran dominan Jaminan Kesehatan Nasional melalui BPJS Kesehatan, yang memiliki mekanisme pengelolaan tersendiri dan bersifat sangat sentralistik, sering kali tidak selaras dengan kebutuhan perencanaan kesehatan daerah. Akibatnya, pemerintah daerah berada dalam posisi yang ambigu: bertanggung jawab atas kinerja layanan kesehatan di wilayahnya, tetapi memiliki kontrol terbatas terhadap instrumen pendanaan utama. Menanggapi diskusi, Prof. Laksono menegaskan bahwa reformasi kesehatan tidak dapat dilepaskan dari persoalan governance. Tanpa tata kelola yang jelas, koordinasi lintas lembaga, dan kejelasan pembagian peran antara pusat dan daerah, instrumen seperti RIBK berisiko memperpanjang ketegangan struktural alih-alih menyelesaikannya. Ia menekankan bahwa reformasi sejati menuntut keberanian politik, konsistensi kebijakan, serta investasi jangka panjang pada kapasitas perencanaan dan kepemimpinan daerah.

Sesi Penutup

Sesi ini menegaskan bahwa Rencana Induk Bidang Kesehatan merupakan langkah strategis dalam upaya merapikan perencanaan dan penganggaran kesehatan nasional. Namun, keberhasilan RIBK sebagai instrumen reformasi sangat bergantung pada kemampuan sistem kesehatan Indonesia untuk mengatasi fragmentasi pendanaan, memperkuat tata kelola pusat–daerah, serta mengurangi kesenjangan kapasitas fiskal dan kelembagaan antar wilayah. Dalam kerangka Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), diskusi pada sesi ini berkontribusi langsung pada SDG 3 (Good Health and Well-being) melalui upaya penguatan sistem kesehatan yang lebih adil dan berkelanjutan; SDG 10 (Reduced Inequalities) melalui penekanan pada ketimpangan geografis dan fiskal dalam pelayanan kesehatan; serta SDG 17 (Partnerships for the Goals) melalui pentingnya koordinasi dan kolaborasi lintas aktor baik dari pusat, daerah, dan lembaga non-pemerintah dalam reformasi kesehatan. Dengan demikian, Sesi seminar ini tidak hanya memperkaya pemahaman konseptual tentang RIBK, tetapi juga menghadirkan refleksi kritis bahwa reformasi sistem kesehatan Indonesia adalah proses politik dan institusional yang kompleks, yang menuntut lebih dari sekadar perubahan regulasi melainkan transformasi tata kelola yang konsisten dan berorientasi pada keadilan sosial.


Reporter:

  1. Fadliana Hidayatu Rizky Uswatun Hasanah, S.Tr.Keb., MHPM
  2. Aninditya Ratnaningtyas, S.Gz., M.Sc

Modul 3: Transformasi Kesehatan, Pendanaan, dan kebijakan Desentralisasi Kesehatan

“Hubungan Sistem Pengelolaan Kesehatan Pusat dengan Daerah dalam konteks UU Kesehatan 2023 dan UU SJSN/UU BPJS”

Senin, 22 Desember 2025 — Departemen Health Policy and Management, Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (FK-KMK UGM), menyelenggarakan Seri Seminar Reformasi Sistem Kesehatan Sesi 8 sebagai bagian dari Modul 3: Transformasi Kesehatan, Pendanaan, dan Kebijakan Desentralisasi. Sesi ini memfokuskan pembahasan pada hubungan sistem pengelolaan kesehatan antara pemerintah pusat dan daerah dalam kerangka Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, serta keterkaitannya dengan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang BPJS. Diskusi berlangsung dalam konteks refleksi kritis atas fragmentasi kewenangan dan pendanaan kesehatan yang telah lama mewarnai sistem kesehatan Indonesia, khususnya setelah lebih dari dua dekade pelaksanaan desentralisasi. Peserta diajak untuk memahami bagaimana berbagai rezim kebijakan—kesehatan, jaminan sosial, keuangan negara, dan pemerintahan daerah—berinteraksi, sekaligus berpotensi saling membatasi, dalam praktik pengelolaan kesehatan di lapangan.

Pengantar: Reformasi Kesehatan dalam suasana Fragmentasi kebijakan kesehatan pasca adanya UU SJSN dan UU BPJS Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD

Sesi dibuka oleh Prof. Laksono Trisnantoro dengan pengantar yang menempatkan hubungan pusat–daerah dalam sistem kesehatan sebagai isu struktural yang tidak dapat disederhanakan hanya melalui satu undang-undang. Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 hadir dalam lanskap kebijakan yang telah lebih dahulu dipenuhi oleh berbagai regulasi besar, termasuk Undang-Undang SJSN, Undang-Undang BPJS, serta kerangka hukum desentralisasi pemerintahan daerah. Dalam paparannya, Prof. Laksono menjelaskan bahwa kebijakan kesehatan di Indonesia tidak sepenuhnya berada di bawah kendali satu kementerian atau satu level pemerintahan. Sistem Jaminan Kesehatan Nasional, yang dikelola melalui BPJS Kesehatan, memiliki basis hukum, struktur organisasi, dan mekanisme pengelolaan pendanaan yang relatif otonom dari Kementerian Kesehatan maupun pemerintah daerah. Kondisi ini menciptakan konfigurasi kekuasaan yang kompleks, di mana pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan layanan kesehatan, tetapi tidak sepenuhnya mengendalikan instrumen pembiayaan utama layanan tersebut. Ia juga menekankan bahwa reformasi kesehatan pasca-2023 perlu dipahami sebagai proses top-down yang dihadapkan pada realitas implementasi yang sangat bottom-up. Tanpa pemahaman yang utuh terhadap relasi antar rezim kebijakan, upaya reformasi berisiko terjebak pada tumpang tindih kewenangan, ketidakjelasan tanggung jawab, dan konflik kepentingan antar aktor.

Hubungan Sistem Pengelolaan Kesehatan Pusat & Daerah Muhammad Fauzi Kurniawan

Memasuki sesi utama, Muhammad Fauzi Kurniawan membedah secara kritis bagaimana hubungan sistem pengelolaan kesehatan antara pemerintah pusat dan daerah bekerja dalam kerangka Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ia mengawali paparannya dengan menegaskan bahwa secara konseptual JKN dirancang sebagai instrumen untuk memperkuat pemerataan akses layanan dan memberikan perlindungan finansial bagi seluruh penduduk. Namun, ketika diturunkan ke dalam praktik pengelolaan sistem kesehatan, desain tersebut justru memperlihatkan fragmentasi yang cukup tajam antara sisi pembiayaan dan sisi penyelenggaraan layanan. Menurut Muhammad Fauzi, BPJS Kesehatan sebagai pengelola dana jaminan sosial beroperasi dengan mekanisme yang sangat tersentralisasi. Pengelolaan klaim, pengembangan dan pemanfaatan sistem informasi, hingga pengambilan keputusan strategis terkait pembayaran layanan sebagian besar dikendalikan dari tingkat pusat. Pola ini menghasilkan sistem pembiayaan yang relatif seragam secara nasional, tetapi kurang sensitif terhadap variasi konteks daerah, baik dari sisi kapasitas layanan, kondisi geografis, maupun kebutuhan kesehatan masyarakat setempat.

Di sisi lain, pemerintah daerah dan dinas kesehatan memikul tanggung jawab utama dalam penyelenggaraan layanan kesehatan sehari-hari serta pengelolaan sistem kesehatan wilayah. Mereka dihadapkan pada tuntutan untuk memastikan ketersediaan fasilitas, distribusi tenaga kesehatan, dan kelancaran sistem rujukan, namun memiliki ruang yang sangat terbatas untuk mempengaruhi desain pembiayaan JKN maupun arah belanja yang berasal dari mekanisme klaim. Ketidakseimbangan ini menciptakan situasi di mana daerah bertanggung jawab atas kinerja layanan, tetapi tidak sepenuhnya mengendalikan instrumen keuangan yang menjadi penopang utama sistem tersebut. Paparan ini memperlihatkan bahwa hubungan pusat–daerah dalam sistem kesehatan tidak berjalan secara linier maupun simetris. Dalam banyak kasus, pemerintah daerah harus menanggung konsekuensi operasional, administratif, bahkan politik dari kebijakan nasional—mulai dari tekanan terhadap kapasitas rumah sakit hingga respons publik terhadap kualitas layanan—tanpa diimbangi kewenangan yang setara dalam pengelolaan sumber daya finansial dan pengaturan sistem rujukan. Ketegangan struktural inilah yang, menurut Fauzi, kerap menjadi sumber persoalan dalam implementasi kebijakan kesehatan di tingkat lokal dan perlu mendapat perhatian serius dalam agenda reformasi sistem kesehatan ke depan.

Diskusi: Fragmentasi Kewenangan dan Tantangan Implementasi di Daerah

Sesi diskusi memperlihatkan secara lebih konkret bagaimana fragmentasi kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah berdampak langsung pada efektivitas pengelolaan sistem kesehatan di lapangan. Sejumlah peserta menyoroti bahwa peningkatan alokasi anggaran kesehatan di tingkat nasional tidak serta-merta diterjemahkan menjadi ruang gerak yang lebih luas bagi pemerintah daerah. Dalam praktiknya, mekanisme penyaluran dana baik melalui Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun skema Jaminan Kesehatan Nasional sering kali dibatasi oleh aturan teknis dan prosedur administratif yang ketat. Kondisi ini membatasi fleksibilitas daerah untuk menyesuaikan penggunaan anggaran dengan kebutuhan kesehatan setempat yang beragam dan dinamis. Diskusi juga mengemuka pada persoalan ketidakadilan geografis dalam akses dan pemanfaatan layanan kesehatan. Dalam kerangka pembiayaan JKN yang berbasis klaim, daerah dengan kapasitas layanan yang lebih kuat—ditandai oleh ketersediaan fasilitas kesehatan rujukan dan distribusi tenaga kesehatan yang relatif memadai—cenderung memperoleh manfaat finansial yang lebih besar dari sistem tersebut. Sebaliknya, daerah dengan keterbatasan infrastruktur dan sumber daya manusia menghadapi risiko underutilization, di mana layanan yang tersedia tidak sepenuhnya dimanfaatkan dan potensi pembiayaan dari JKN justru tidak terserap secara optimal. Situasi ini pada akhirnya memperlebar kesenjangan antar wilayah dan memperkuat ketidakadilan struktural dalam sistem kesehatan. Menanggapi berbagai pandangan tersebut, Prof. Laksono Trisnantoro menegaskan bahwa persoalan fragmentasi kewenangan dan ketimpangan implementasi tidak dapat diselesaikan semata-mata melalui penambahan anggaran atau penyempurnaan regulasi teknis. Ia menekankan perlunya pendekatan governance yang lebih kuat dan konsisten, yang mampu menyelaraskan peran Kementerian Kesehatan sebagai regulator sistem, BPJS Kesehatan sebagai pengelola pembiayaan, pemerintah daerah sebagai penyelenggara layanan, serta aktor lintas sektor lainnya. Tanpa kerangka tata kelola yang koheren dan akuntabel, berbagai upaya reformasi berisiko berjalan parsial dan gagal menjawab tantangan struktural yang dihadapi sistem kesehatan Indonesia.

Sesi Penutup

Sesi ini menegaskan bahwa hubungan sistem pengelolaan kesehatan antara pusat dan daerah merupakan isu fundamental dalam reformasi sistem kesehatan Indonesia. Kehadiran Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 membuka peluang untuk memperkuat peran negara dalam mengarahkan pembangunan kesehatan, tetapi pada saat yang sama harus berhadapan dengan realitas sistem jaminan sosial dan desentralisasi yang telah membentuk struktur kewenangan dan pembiayaan selama bertahun-tahun. Dalam kerangka Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), diskusi pada sesi ini berkontribusi pada SDG 3 (Good Health and Well-being) melalui penguatan sistem kesehatan yang lebih adil dan responsif, SDG 10 (Reduced Inequalities) melalui penekanan pada ketimpangan akses dan pembiayaan antar wilayah, serta SDG 16 (Peace, Justice, and Strong Institutions) melalui pembahasan tata kelola dan kejelasan kewenangan dalam penyelenggaraan layanan publik. Seminar ini menegaskan bahwa reformasi kesehatan yang berkelanjutan hanya dapat dicapai apabila hubungan pusat–daerah dikelola secara lebih selaras, transparan, dan berbasis keadilan sistemik.


Reporter:

  1. Fadliana Hidayatu Rizky Uswatun Hasanah, S.Tr.Keb., MHPM
  2. Aninditya Ratnaningtyas, S.Gz., M.Sc

Modul 2: Tools dalam melakukan Transformasi secara Tematik
“Berbagai kasus tematik lainnya dalam Dashboard Sistem Kesehatan (DaSK)”


Rabu, 07 Desember 2025 — Departemen Health Policy and Management, Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (FK-KMK UGM) kembali menyelenggarakan Seri Seminar Reformasi Sistem Kesehatan pada Sesi 7. Kegiatan ini merupakan bagian dari Modul 2 yang secara khusus membahas Dashboard Sistem Kesehatan (DaSK) sebagai instrumen analitik dalam memahami dan mengelola isu-isu kesehatan tematik di Indonesia. Sesi ini menempatkan DaSK bukan sekadar sebagai alat visualisasi data, melainkan sebagai ruang refleksi kebijakan yang menghubungkan indikator kesehatan, ekosistem aktor, serta dinamika perencanaan dan implementasi pembangunan kesehatan di tingkat nasional maupun daerah. Berbeda dengan pendekatan sektoral yang selama ini cenderung memisahkan masalah kesehatan ke dalam program-program terpisah, sesi ini mengajak peserta melihat isu kesehatan melalui perspektif tematik dan ekosistem. Berbagai masalah prioritas seperti stunting, tuberkulosis (TB), depresi, penyakit jantung, dan isu kesehatan lainnya dibahas sebagai fenomena kompleks yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan intervensi klinis atau layanan kesehatan semata. Diskusi diarahkan pada pemahaman bahwa capaian indikator kesehatan sangat dipengaruhi oleh interaksi antar aktor, kebijakan lintas sektor, serta kapasitas sistem kesehatan secara keseluruhan.

Pengantar: Berbagai isu tematik yang ada di RIBK dibahas di Dashboard Sistem Kesehatan (DaSK) Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD

Sesi dibuka oleh Prof. Laksono Trisnantoro yang mengawali paparan dengan pertanyaan mendasar: mengapa isu kesehatan perlu dilihat secara tematik dan tidak lagi semata-mata berbasis program? Ia menjelaskan bahwa pendekatan tematik bertujuan meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan pemerataan pelayanan kesehatan dengan menjadikan masalah kesehatan sebagai titik masuk utama analisis kebijakan. Dalam konteks ini, DaSK berperan sebagai alat untuk “membaca” sistem kesehatan secara lebih utuh, dengan menampilkan indikator-indikator kunci yang saling terhubung dalam satu tema. Prof. Laksono menekankan bahwa isu tematik seperti kematian ibu, stunting, TB, atau penyakit jantung tidak berdiri sendiri. Setiap tema memiliki ekosistem yang terdiri dari individu, keluarga, tenaga kesehatan, organisasi layanan, pemerintah, kebijakan publik, hingga lingkungan sosial dan ekonomi. Ketika satu komponen ekosistem tidak berfungsi dengan baik, maka dampaknya akan terlihat pada capaian indikator kesehatan secara keseluruhan. Oleh karena itu, DaSK dikembangkan untuk membantu pengambil kebijakan melihat hubungan antar variabel, bukan hanya angka capaian semata. Dalam pengantarnya, Prof. Laksono juga menggaris bawahi pentingnya menyelaraskan indikator-indikator kesehatan dalam Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) 2025–2029 dengan dokumen perencanaan daerah, seperti RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah. Menurutnya, tanpa keselarasan indikator dan kerangka perencanaan multiyears, upaya perbaikan sistem kesehatan berisiko terfragmentasi dan kehilangan arah strategis.

Paparan Utama : Isu Tematik dan Ekosistem Kesehatan dalam DaSK Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD

Memasuki paparan inti, Prof. Laksono Trisnantoro mengajak peserta untuk melihat Dashboard Sistem Kesehatan (DaSK) tidak semata sebagai kumpulan grafik dan angka, tetapi sebagai alat bantu berpikir dalam membaca kompleksitas sistem kesehatan Indonesia. Ia menekankan bahwa isu-isu kesehatan tematik seperti stunting, tuberkulosis, depresi, maupun penyakit jantung tidak dapat dipahami secara terpisah dari konteks sistem dan wilayah tempat masalah tersebut muncul. DaSK, dalam hal ini, digunakan untuk memperlihatkan bagaimana capaian indikator kesehatan sangat dipengaruhi oleh perbedaan kapasitas sistem kesehatan antar daerah. Dalam paparannya, Prof. Laksono menelusuri sejumlah indikator yang tercantum dalam Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK), antara lain stunting, TB, dan kesehatan jiwa, serta membandingkannya dengan indikator non-RIBK seperti penyakit jantung. Melalui visualisasi DaSK, tampak bahwa variasi capaian indikator tidak hanya mencerminkan keberhasilan atau kegagalan program tertentu, tetapi juga mencerminkan kondisi ekosistem kesehatan yang lebih luas. Ketersediaan fasilitas layanan, distribusi dan kompetensi tenaga kesehatan, kesinambungan pembiayaan, serta kualitas tata kelola menjadi faktor-faktor yang saling berkelindan dan menentukan hasil akhir di lapangan.

Pendekatan ekosistem menjadi kerangka utama dalam menjelaskan dinamika tersebut. Prof. Laksono mencontohkan isu stunting yang kerap dipersepsikan semata sebagai persoalan gizi. Melalui pendekatan ekosistem, stunting justru dipahami sebagai hasil dari interaksi berbagai sektor: pendidikan yang mempengaruhi pengetahuan keluarga, sanitasi dan akses air bersih yang menentukan risiko infeksi, perlindungan sosial yang berpengaruh pada daya beli rumah tangga, hingga pola perencanaan dan penganggaran daerah yang menentukan keberlanjutan intervensi. Dengan kata lain, rendahnya atau stagnannya penurunan angka stunting di suatu wilayah sering kali bukan disebabkan oleh ketiadaan program, melainkan oleh lemahnya keterhubungan antar komponen dalam ekosistem tersebut. Hal serupa juga ditunjukkan pada pembahasan TB dan kesehatan jiwa. Prof. Laksono menyoroti bahwa keberhasilan penanganan TB tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan obat dan layanan klinis, tetapi sangat bergantung pada sistem rujukan yang berfungsi, kesinambungan pelayanan dari tingkat primer hingga rujukan, serta dukungan komunitas dalam memastikan kepatuhan pengobatan. Sementara itu, dalam isu kesehatan jiwa, fragmentasi layanan dan minimnya integrasi data lintas sektor sering kali menyebabkan kasus tidak tertangani secara berkelanjutan, meskipun indikator program secara administratif tampak berjalan.

Dalam konteks inilah DaSK diposisikan sebagai alat untuk mengidentifikasi titik-titik rapuh dalam ekosistem kesehatan daerah. Ketika suatu indikator menunjukkan stagnasi atau bahkan kemunduran, pertanyaan yang diajukan bukan lagi sekadar soal besaran anggaran atau jumlah kegiatan, melainkan di bagian mana sistem tidak bekerja sebagaimana mestinya. Apakah masalahnya terletak pada tata kelola, koordinasi lintas sektor, kapasitas layanan, atau justru pada mekanisme pemanfaatan data untuk pengambilan keputusan. Prof. Laksono menegaskan bahwa cara pandang ini mengubah posisi data dari sekadar pelaporan menjadi instrumen refleksi kebijakan. DaSK memungkinkan pembuat kebijakan dan pemangku kepentingan untuk melihat keterkaitan antar indikator, membaca pola ketimpangan antar wilayah, serta memahami konsekuensi kebijakan secara lebih sistemik. Dengan demikian, diskusi mengenai isu tematik tidak berhenti pada apa yang diukur, tetapi berkembang menjadi perbincangan yang lebih substantif tentang bagaimana sistem kesehatan bekerja atau gagal bekerja dalam menjawab kebutuhan masyarakat.

Diskusi: Tantangan Penyelarasan Indikator dan Implementasi di Daerah

Sesi diskusi berkembang menjadi ruang refleksi bersama mengenai jurang yang masih lebar antara kerangka konseptual dan realitas implementasi di daerah. Sejumlah peserta mengemukakan bahwa pendekatan tematik dan ekosistem yang ditawarkan melalui RIBK dan DaSK sering kali berhadapan dengan dinamika perencanaan daerah yang tidak sederhana. Meskipun indikator-indikator RIBK telah ditetapkan secara nasional, proses penyelarasan ke dalam RPJMD dan Renstra perangkat daerah kerap tersendat oleh berbagai faktor, mulai dari keterbatasan kapasitas teknis perencana, rigiditas siklus perencanaan dan penganggaran, hingga pertimbangan politik lokal yang memengaruhi penetapan prioritas. Dalam diskusi mengemuka pula persoalan ketimpangan ruang fiskal antar daerah. Peserta menyoroti bahwa tuntutan pencapaian indikator nasional sering kali tidak diimbangi dengan kondisi sumber daya yang setara. Daerah dengan kapasitas fiskal dan infrastruktur layanan yang kuat relatif lebih mudah menyesuaikan diri dengan target-target nasional, sementara daerah dengan keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia harus berjuang keras untuk sekadar mempertahankan layanan dasar. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa pendekatan tematik justru berpotensi memperlebar kesenjangan antar wilayah apabila tidak disertai mekanisme dukungan dan pendampingan yang memadai.

Peran pemerintah provinsi muncul sebagai isu penting dalam diskusi. Peserta menilai bahwa provinsi memiliki posisi strategis sebagai penghubung antara kebijakan nasional dan implementasi di kabupaten/kota. Dalam konteks ini, Dashboard Sistem Kesehatan (DaSK) dipandang sebagai instrumen yang dapat digunakan bersama untuk memantau perkembangan indikator lintas wilayah, sekaligus menjadi dasar dialog kebijakan antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Namun, diskusi juga menggarisbawahi bahwa keberadaan dashboard semata tidak cukup. Tanpa kejelasan mekanisme tindak lanjut, data berisiko berhenti sebagai informasi visual yang tidak benar-benar memengaruhi arah kebijakan dan alokasi sumber daya. Menanggapi berbagai pandangan tersebut, Prof. Laksono Trisnantoro menegaskan bahwa tantangan utama reformasi sistem kesehatan bukan terletak pada ketersediaan instrumen teknis, melainkan pada kapasitas tata kelola. Ia mengingatkan bahwa DaSK, RIBK, dan dokumen perencanaan hanyalah alat bantu. Dampaknya sangat ditentukan oleh bagaimana data digunakan dalam proses pengambilan keputusan, sejauh mana sektor-sektor terkait mampu bekerja dalam satu kerangka ekosistem, serta bagaimana hubungan antara pemerintah pusat dan daerah dibangun secara kolaboratif. Tanpa relasi yang saling memperkuat dan akuntabilitas yang jelas, upaya reformasi berisiko terjebak pada pemenuhan administratif semata, tanpa menghasilkan perubahan nyata pada kinerja sistem kesehatan di lapangan.

Sesi Penutup

Sesi ini menegaskan bahwa pendekatan tematik dan ekosistem merupakan fondasi penting dalam memahami kompleksitas reformasi sistem kesehatan Indonesia. Dashboard Sistem Kesehatan (DaSK) hadir sebagai ruang analisis yang menghubungkan data, kebijakan, dan praktik di lapangan. Melalui pembahasan isu-isu tematik, peserta diajak melihat bahwa tantangan kesehatan tidak dapat diselesaikan secara parsial, melainkan membutuhkan pendekatan sistemik yang berkelanjutan. Dalam kerangka Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), sesi ini berkontribusi pada penguatan SDG 3 (Good Health and Well-being) melalui pemanfaatan data untuk perbaikan sistem kesehatan, SDG 10 (Reduced Inequalities) melalui sorotan pada kesenjangan capaian antar wilayah, serta SDG 16 (Peace, Justice, and Strong Institutions) melalui penguatan tata kelola berbasis bukti. Seminar ini menegaskan bahwa reformasi kesehatan yang bermakna tidak hanya berbicara tentang apa yang diukur, tetapi juga bagaimana hasil pengukuran tersebut digunakan untuk membangun sistem kesehatan yang lebih adil, responsif, dan berkelanjutan.


Reporter:

  1. Fadliana Hidayatu Rizky Uswatun Hasanah, S.Tr.Keb., MHPM
  2. Aninditya Ratnaningtyas, S.Gz., M.Sc