Modul 4: Kepemimpinan dalam transformasi Kesehatan

“Pengembangan Kepemimpinan Klinik dalam sistem rujukan berbasis kompetensi (transformasi rujukan)”

Rabu, 7 Januari 2026 — Departemen Health Policy and Management Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (FK-KMK UGM) menutup rangkaian Seri Seminar Reformasi Sistem Kesehatan melalui Sesi 11, yang merupakan bagian dari Modul 4: Kepemimpinan dalam Transformasi Kesehatan. Mengangkat tema “Pengembangan Kepemimpinan Klinik dalam Sistem Rujukan Berbasis Kompetensi”, sesi ini diselenggarakan secara Hybrid di Auditorium Tahir FK-KMK UGM serta daring, dan menjadi ruang refleksi akhir untuk membahas peran kepemimpinan klinis dalam mendukung arah baru transformasi layanan kesehatan nasional.

Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber dengan latar belakang akademik dan praktik yang saling melengkapi, yakni Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D., Guru Besar Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada; Dr. dr. Ida Safitri Laksanawati, SpA(K), dosen Departemen Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan UGM & RSUP Dr. Sardjito serta Dr. Cahya Dewi Satria, M.Kes, Sp.A, Direktur SDM, Pendidikan, dan Penelitian RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten. Kegiatan ini dirancang untuk memperdalam pemahaman peserta mengenai peran kepemimpinan klinis dalam transformasi sistem rujukan nasional, dengan meninjau isu tersebut dari perspektif kebijakan, praktik klinis, dan manajemen rumah sakit, seiring pergeseran pendekatan dari struktur dan hierarki fasilitas menuju berbasis kompetensi layanan.

Pengantar: Pengembangan Kepemimpinan Klinik dalam Sistem Rujukan Berbasis Kompetensi Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D

Dalam sesi pengantar, Prof. dr. Laksono menempatkan kepemimpinan klinis sebagai isu strategis dalam transformasi sistem rujukan, bukan sekadar sebagai fungsi jabatan atau peran administratif. Ia menegaskan bahwa perubahan dalam sektor kesehatan saat ini berlangsung secara simultan baik pada level kebijakan, pembiayaan, maupun praktik klinik sehingga menuntut cara berpikir baru dalam memimpin layanan kesehatan. Prof. Laksono menjelaskan bahwa perubahan tersebut sebagian besar dipicu oleh dinamika eksternal, seperti reformasi regulasi, tuntutan mutu dan keselamatan pasien, serta perubahan desain sistem rujukan nasional. Dalam situasi ini, kepemimpinan klinis tidak lagi cukup dipahami sebagai kemampuan mengelola unit layanan, melainkan sebagai kapasitas untuk memahami konteks perubahan, mengantisipasi dampaknya terhadap praktik klinik, dan mengambil keputusan berbasis pertimbangan klinis jangka panjang. Tanpa kemampuan tersebut, respons organisasi terhadap perubahan berisiko bersifat reaktif dan terfragmentasi.

Lebih lanjut, Prof. Laksono mengaitkan kepemimpinan klinis dengan pergeseran paradigma rujukan dari sistem berbasis kelas rumah sakit menuju rujukan berbasis kompetensi layanan. Pergeseran ini menuntut kejelasan mengenai siapa melakukan apa, pada tingkat kompetensi apa, dan dalam konteks layanan yang bagaimana. Dalam kerangka tersebut, klinisi khususnya dokter spesialis memiliki peran strategis tidak hanya sebagai pemberi layanan, tetapi juga sebagai aktor yang memengaruhi arah pengembangan layanan, mutu klinik, dan kesinambungan sistem rujukan. Oleh karena itu, kepemimpinan klinis menjadi prasyarat penting agar transformasi rujukan dapat diimplementasikan secara konsisten, terarah, dan berkelanjutan, alih-alih berhenti pada tataran kebijakan normatif.

Kepemimpinan Klinis (clinical leadership) Dalam Sistem Rujukan Berbasis Kompetensi — Dr. dr. Ida Safitri Laksanawati, SpA(K)

Dalam paparan pertamanya, dr. Ida Safitri, dosen Departemen Ilmu Kesehatan Anak FK-KMK UGM, memberikan perspektif kritis terhadap pemahaman yang masih memposisikan kepemimpinan klinis sebagai atribut jabatan struktural. Ia menjelaskan bahwa dalam praktik pelayanan kesehatan sehari-hari, kepemimpinan sering kali dijalankan oleh klinisi yang tidak selalu berada pada posisi formal, tetapi memiliki pengaruh nyata terhadap cara kerja tim, kualitas pengambilan keputusan klinis, dan keselamatan pasien. dr. Ida menjelaskan bahwa kepemimpinan klinis tampak dalam praktik-praktik yang sering kali dianggap “biasa”, namun memiliki dampak besar, seperti kemampuan membangun komunikasi efektif antar profesi, mengoordinasikan kerja tim dalam situasi klinis yang kompleks, serta menjaga konsistensi mutu pelayanan di tengah tekanan beban kerja. Dalam konteks ini, kepemimpinan tidak selalu ditunjukkan melalui instruksi atau otoritas, melainkan melalui kemampuan memfasilitasi kerja kolektif dan memastikan setiap anggota tim memahami perannya dalam proses pelayanan.

Lebih lanjut, dr. Ida menekankan bahwa clinical leadership menuntut keseimbangan yang tidak sederhana antara keunggulan klinis dan kecerdasan emosional. Kompetensi medis yang tinggi, menurutnya, tidak secara otomatis menjadikan seseorang pemimpin klinis yang efektif. Seorang pemimpin klinis perlu mampu membangun kepercayaan, menjadi teladan dalam praktik profesional, serta menciptakan lingkungan kerja yang aman secara psikologis sehingga anggota tim berani menyampaikan pendapat, keraguan, maupun pembelajaran dari kesalahan. Tanpa dimensi ini, upaya peningkatan mutu dan keselamatan pasien sulit berjalan secara berkelanjutan. Berangkat dari pengalamannya dalam layanan kesehatan anak serta keterlibatan dalam berbagai kerja sama lintas institusi, dr. Ida merefleksikan bahwa kepemimpinan klinis sering tumbuh secara gradual dan kontekstual. Proses tersebut muncul melalui keterlibatan klinisi dalam penyusunan pedoman praktik klinis, pelaksanaan audit mutu, hingga kolaborasi dengan pemerintah dalam pengendalian penyakit. Dalam pengalaman tersebut, kepemimpinan tidak hadir sebagai peran yang ditetapkan sejak awal, melainkan berkembang seiring meningkatnya tanggung jawab terhadap mutu layanan dan keselamatan pasien.

Pada bagian akhir paparannya, dr. Ida memperkenalkan pendekatan learning health system sebagai kerangka penting dalam pengembangan kepemimpinan klinis di layanan kesehatan. Ia memandang organisasi layanan kesehatan bukan sebagai struktur yang statis, melainkan sebagai sistem pembelajar yang terus berkembang melalui praktik sehari-hari. Dalam kerangka ini, upaya perbaikan tidak semata-mata dinilai dari pencapaian indikator akhir atau target kinerja, tetapi juga dari sejauh mana proses refleksi, evaluasi, dan pembelajaran kolektif benar-benar terjadi di dalam tim klinis. dr. Ida menjelaskan bahwa konsep learning loops membantu organisasi memahami kedalaman proses belajar tersebut. Single-loop learning berfokus pada perbaikan teknis dan prosedural, seperti penyesuaian alur layanan atau kepatuhan terhadap standar klinis. Double-loop learning mendorong tim untuk meninjau kembali asumsi dan cara berpikir yang mendasari praktik layanan, sementara triple-loop learning mengajak organisasi merefleksikan nilai, budaya kerja, dan tujuan yang membentuk pengambilan keputusan klinis. Melalui proses pembelajaran berlapis ini, kepemimpinan klinis tidak hanya diarahkan pada penyelesaian masalah jangka pendek, tetapi juga pada pembentukan pemimpin yang adaptif, reflektif, dan mampu memimpin perubahan secara berkelanjutan dalam konteks sistem kesehatan yang terus berkembang.

Penguatan Kepemimpinan Klinis dari Perspektif Manajemen SDM Rumah Sakit — Dr. Cahya Dewi Satria, M.Kes, Sp.A

Perspektif manajemen rumah sakit disampaikan oleh Dr. Cahya yang menyoroti kepemimpinan klinis dari sudut pandang pengelolaan sumber daya manusia. Ia menekankan bahwa kepemimpinan klinis tidak hanya berdampak pada proses pelayanan klinik, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap iklim kerja organisasi, keberlanjutan tenaga kesehatan, dan pada akhirnya mutu pelayanan rumah sakit secara keseluruhan. Menurut Dr. Cahya, kepemimpinan tidak dapat direduksi menjadi fungsi memberi arahan atau menetapkan target semata. Dalam konteks layanan kesehatan yang kompleks dan berisiko tinggi, pemimpin klinis justru berperan penting dalam menciptakan rasa aman secara psikologis (psychological safety) bagi staf. Ia menjelaskan bahwa tenaga kesehatan perlu merasa aman untuk menyampaikan pendapat, mengakui keterbatasan kompetensi, maupun mendiskusikan kesalahan dan kejadian tidak diinginkan tanpa rasa takut akan stigma atau sanksi. Tanpa kondisi tersebut, pembelajaran organisasi dan perbaikan mutu sulit berlangsung secara berkelanjutan.

Dr. Cahya juga mengaitkan kepemimpinan klinis dengan kapasitas emotional intelligence, terutama dalam mengelola tim di tengah tekanan kerja yang tinggi, keterbatasan sumber daya, dan tuntutan kinerja yang terus meningkat. Ia menekankan bahwa pemimpin klinis perlu memiliki kesadaran diri dan kepekaan sosial yang baik agar mampu memahami dinamika tim, merespons kelelahan kerja, serta menjaga hubungan profesional yang sehat. Dalam pandangannya, kepercayaan, komunikasi terbuka, dan komitmen bersama merupakan fondasi yang menentukan apakah sebuah tim klinik dapat bertahan dan berkembang dalam situasi perubahan. Dalam praktik kepemimpinan sehari-hari, dr. Cahya menekankan pendekatan connect then lead, yaitu membangun relasi dan pemahaman terlebih dahulu sebelum mendorong perubahan. Ia memandang bahwa perubahan yang dipaksakan tanpa relasi yang kuat justru berisiko menimbulkan resistensi. Konflik pun, menurutnya, tidak selalu harus dihindari, tetapi perlu dikelola secara profesional dan proporsional agar dapat menjadi sumber pembelajaran bersama, bukan pemicu disintegrasi tim. Pendekatan ini, ia tekankan, menjadi semakin relevan dalam konteks transformasi sistem rujukan dan penguatan peran klinisi sebagai pemimpin di lini layanan.

Sesi Pembahasan & Diskusi: Menjembatani Konsep dan Realitas Lapangan

Sesi diskusi berlangsung intens dan mencerminkan kegelisahan nyata para peserta dari berbagai latar belakang, mulai dari akademisi, praktisi layanan kesehatan, hingga mahasiswa. Diskusi bergerak dari tataran konseptual menuju persoalan implementasi, terutama terkait bagaimana kepemimpinan klinis dapat benar-benar berfungsi dalam konteks transformasi sistem rujukan berbasis kompetensi. Salah satu isu penting yang mengemuka adalah kesenjangan antara kepemimpinan klinis fungsional dan kepemimpinan struktural. Peserta menyoroti bahwa banyak klinisi memiliki pengaruh kuat dalam praktik pelayanan sehari-hari, namun tidak selalu berada pada posisi struktural yang memiliki kewenangan formal dalam pengambilan keputusan organisasi. Kondisi ini menimbulkan tantangan tersendiri ketika pengembangan layanan, alokasi sumber daya, atau arah kebijakan internal rumah sakit ditentukan oleh struktur manajerial yang relatif jauh dari dinamika klinik. Diskusi menegaskan perlunya mekanisme yang mampu menjembatani dua ranah tersebut agar kepemimpinan klinis tidak terlepas dari proses pengambilan keputusan strategis.

Dalam diskusi ini, Prof. dr. Badriul Hegar, Sp.A, Subsp. GH(K), Ph.D menyoroti aspek lain yang tak kalah krusial, yakni ketiadaan kerangka kerja yang sistematis untuk menilai dan mengembangkan kepemimpinan klinis. Ia mengemukakan bahwa selama ini penilaian kinerja klinisi masih sangat berfokus pada aspek teknis dan administratif, sementara kapasitas kepemimpinan yang justru berpengaruh besar terhadap mutu layanan dan keselamatan pasien belum dinilai secara terstruktur. Tanpa kerangka penilaian yang jelas, kepemimpinan klinis berisiko dipahami sebagai kualitas personal semata, bukan sebagai kompetensi yang dapat dikembangkan, dievaluasi, dan diperkuat oleh sistem.

Isu lain yang mengemuka adalah tantangan memimpin generasi muda tenaga kesehatan di tengah perubahan karakteristik kerja dan ekspektasi profesional. Beberapa peserta berbagi pengalaman menghadapi tenaga kesehatan muda yang memiliki kapasitas teknis dan literasi digital yang tinggi, namun membawa nilai, gaya komunikasi, dan ekspektasi kerja yang berbeda dari generasi sebelumnya. Diskusi menekankan bahwa kondisi ini menuntut pendekatan kepemimpinan yang lebih dialogis dan adaptif, tanpa mengendurkan standar profesionalisme dan keselamatan pasien. Menanggapi berbagai isu tersebut, para narasumber sepakat bahwa tidak ada satu model tunggal kepemimpinan klinis yang dapat diterapkan secara universal. Kepemimpinan klinis perlu dipahami sebagai kapasitas yang berkembang sesuai konteks organisasi, jenis layanan, dan tantangan yang dihadapi. Meskipun demikian, diskusi menggarisbawahi benang merah yang konsisten, yakni pentingnya komunikasi yang efektif, refleksi diri, serta komitmen terhadap pembelajaran berkelanjutan. Diskusi juga menegaskan kembali bahwa transformasi sistem rujukan berbasis kompetensi hanya dapat berjalan secara konsisten apabila didukung oleh kepemimpinan klinis yang kuat, baik pada level individu klinisi 

Penutup: Kepemimpinan Klinik sebagai Fondasi Transformasi

Sebagai penutup, Sesi 11 menegaskan bahwa kepemimpinan klinis merupakan fondasi penting dalam membangun sistem rujukan yang adil, bermutu, dan berkelanjutan. Transformasi sistem kesehatan tidak dapat bergantung pada perubahan regulasi, struktur organisasi, atau desain sistem semata, tetapi membutuhkan kehadiran pemimpin klinis yang mampu menerjemahkan kebijakan ke dalam praktik pelayanan sehari-hari, sekaligus menjembatani kepentingan klinik, manajerial, dan sistem kesehatan secara lebih luas. Diskusi dalam sesi ini juga menunjukkan bahwa kepemimpinan klinis memiliki kontribusi yang relevan dalam kerangka Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Penguatan peran klinisi sebagai pemimpin layanan mendukung SDG 3 (Good Health and Well-being) melalui peningkatan mutu dan keselamatan pasien; berkontribusi pada SDG 4 (Quality Education) melalui pengembangan kapasitas kepemimpinan dan pembelajaran berkelanjutan di lingkungan layanan kesehatan; serta memperkuat SDG 17 (Partnerships for the Goals) melalui kolaborasi lintas profesi dan lintas institusi dalam sistem rujukan dan pengembangan layanan. Sesi ini sekaligus menutup rangkaian kuliah terbuka dengan satu refleksi kunci: keberhasilan transformasi sistem kesehatan Indonesia pada akhirnya sangat ditentukan oleh kualitas kepemimpinan klinis yang dibangun hari ini—kepemimpinan yang tidak hanya kuat secara teknis, tetapi juga reflektif, inklusif, dan mampu menumbuhkan budaya belajar dalam jangka panjang.


Reporter:

  1. Fadliana Hidayatu Rizky Uswatun Hasanah, S.Tr.Keb., MHPM
  2. Erti Nur Sagenah, S.Kep., Ners., M.N.Sc
  3. Aninditya Ratnaningtyas, S.Gz., M.Sc
  4. dr. Fadhilah Khairuna Larasati

Modul 4: Kepemimpinan dalam transformasi Kesehatan

“Kepemimpinan dalam Sistem Kesehatan yang melakukan transformasi”

Selasa, 6 Januari 2026 — Departemen Health Policy and Management Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (FK-KMK UGM) menyelenggarakan Seri Seminar Reformasi Sistem Kesehatan Sesi 10 sebagai bagian dari Modul 4: Kepemimpinan dalam Transformasi Kesehatan. Mengangkat tema “Kepemimpinan dalam Sistem Kesehatan yang Melakukan Transformasi”, sesi ini dilaksanakan secara hybrid, dengan peserta hadir di lingkungan FK-KMK UGM serta bergabung secara daring dari berbagai daerah, untuk membahas peran kepemimpinan dalam menghadapi kompleksitas reformasi sistem kesehatan nasional. Sesi ini menghadirkan Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD dan Dr. dr. Andreasta Meliala, MKes, MAS, DPH., yang masing-masing mengulas kepemimpinan dari perspektif kebijakan dan praktik manajemen rumah sakit. Diskusi menekankan bahwa transformasi sistem kesehatan tidak cukup ditopang oleh perubahan regulasi dan struktur organisasi semata, tetapi sangat bergantung pada kemampuan para pemimpin—baik struktural, klinis, maupun informal—dalam menerjemahkan arah kebijakan menjadi praktik nyata di lapangan serta membangun kerja sama lintas peran dalam organisasi pelayanan kesehatan.

Pengantar : Kepemimpinan dalam Sistem Kesehatan yang melakukan transformasi — Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D

Sesi 10 dibuka oleh Prof. Laksono dengan sebuah pengantar yang menempatkan kepemimpinan sebagai faktor penentu dalam perjalanan reformasi dan transformasi sistem kesehatan Indonesia. Memasuki tahun ketiga implementasi Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, sektor kesehatan dihadapkan pada situasi yang kian kompleks. Tekanan pembiayaan yang semakin nyata, dinamika relasi antaraktor, serta tuntutan menjaga mutu dan keselamatan layanan muncul bersamaan di tengah perubahan kebijakan yang berlangsung cepat. Dalam paparannya, Prof. Laksono menekankan bahwa tidak setiap perubahan kebijakan dapat serta-merta disebut sebagai reformasi. Reformasi kesehatan, menurutnya, adalah proses perubahan yang disengaja dan berkelanjutan untuk meningkatkan efisiensi, pemerataan, dan efektivitas sistem kesehatan. Ia menggunakan metafora five control knobs untuk menggambarkan bahwa keberhasilan reformasi hanya dapat dicapai ketika berbagai aspek pengendali sistem dijalankan secara selaras. Perubahan yang bersifat parsial, tanpa kepemimpinan yang mampu menyatukan arah, justru berpotensi memunculkan konflik baru.

Lebih jauh, Prof. Laksono menyoroti masih kuatnya gesekan antar aktor dalam sistem kesehatan Indonesia, mulai dari regulator, operator layanan, penyandang dana, organisasi profesi, hingga institusi pendidikan. Dalam konteks ini, pemahaman terhadap governance sistem kesehatan menjadi krusial. Governance dipandang sebagai landasan untuk memetakan peran, fungsi, dan relasi kekuasaan para pemimpin di tingkat makro, organisasi, hingga layanan klinis. Tanpa kerangka governance yang kuat, implementasi UU Kesehatan berisiko berjalan tidak harmonis, menghadapi resistensi berkepanjangan, bahkan berujung pada konflik hukum yang menghambat tujuan reformasi itu sendiri.

Kepemimpinan di Rumah Sakit: Pemimpin Struktural, Pemimpin Klinis, & Pemimpin Informal — Dr. dr. Andreasta Meliala, MKes, MAS, DPH

Pada sesi ini Dr. Andreasta mengajak peserta menurunkan diskusi dari level kebijakan ke realitas sehari-hari di rumah sakit. Ia membuka paparannya dengan menekankan bahwa rumah sakit merupakan organisasi yang unik, bekerja di bawah tekanan regulasi dan pembiayaan, namun sekaligus dituntut menjaga mutu, keselamatan pasien, dan profesionalisme klinis. Dalam konteks inilah, kepemimpinan tidak pernah hadir dalam satu wajah tunggal. Dr. Andre memperkenalkan kerangka tiga tipe pemimpin yang secara bersamaan hidup dan berinteraksi dalam organisasi rumah sakit: pemimpin struktural, pemimpin klinis, dan pemimpin informal.

Pemimpin struktural, menurut dr. Andre, adalah sosok yang paling mudah dikenali karena memiliki legitimasi formal melalui jabatan. Mereka bertanggung jawab atas tata kelola organisasi, perencanaan strategis, pengelolaan sumber daya, serta memastikan kepatuhan terhadap berbagai regulasi dan standar akuntabilitas. Di sisi lain, pemimpin klinis memperoleh kewenangan bukan dari struktur organisasi, melainkan dari otoritas profesi dan rekam jejak keilmuan. Peran mereka sangat menentukan arah pengembangan layanan, keselamatan pasien, serta upaya perbaikan mutu klinis. Sementara itu, pemimpin informal kerap bekerja di luar struktur formal. Meski tidak selalu terlihat, pengaruh mereka hadir melalui kepercayaan, relasi sejawat, dan peer influence, yang sering kali menjadi motor perubahan praktik di tingkat layanan.

Dr. Andre menegaskan bahwa keberhasilan transformasi rumah sakit sangat bergantung pada kemampuan ketiga tipe kepemimpinan tersebut untuk bergerak dalam satu arah. Ketika pemimpin struktural, klinis, dan informal saling menguatkan, perubahan dapat berlangsung cepat dan berdampak luas. Sebaliknya, jika masing-masing berjalan dengan agenda sendiri, energi organisasi justru saling meniadakan. Ia juga menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara pendekatan top-down dan bottom-up dalam organisasi rumah sakit yang sarat dengan profesional otonom. Visi dan arah strategis dari pimpinan puncak perlu diterjemahkan melalui dialog, negosiasi, dan keterlibatan para pemimpin klinis serta informal, agar transformasi tidak berhenti sebagai dokumen kebijakan, tetapi benar-benar hidup dalam praktik pelayanan sehari-hari.

Sesi Diskusi: Menyatukan Governance dan Praktik Kepemimpinan

Sesi diskusi menjadi ruang refleksi bersama yang memperlihatkan tantangan kepemimpinan secara lebih nyata dalam implementasi reformasi sistem kesehatan. Berbagai pertanyaan dan tanggapan dari peserta mengemuka seputar masih belum selarasnya pemahaman antaraktor dalam sistem kesehatan, khususnya terkait peran regulator, operator layanan, dan penyandang dana. Beberapa peserta menyoroti bahwa ketidaktegasan pembagian peran ini kerap memicu kebingungan di tingkat pelaksana, memperlambat pengambilan keputusan, dan pada akhirnya berdampak pada mutu layanan di lapangan. Dalam konteks rumah sakit dan layanan kesehatan, kondisi tersebut diperparah oleh kuatnya dinamika informal yang tidak selalu tercatat dalam struktur organisasi. Diskusi juga mengangkat risiko munculnya shadow norms, yakni norma-norma tidak tertulis yang berkembang ketika kepemimpinan informal tidak terkelola secara konstruktif. Norma semacam ini, meski sering lahir dari praktik sehari-hari, dapat berseberangan dengan kebijakan resmi dan tata kelola yang berlaku. Tanpa pengelolaan yang baik, pengaruh kepemimpinan informal justru berpotensi melemahkan upaya transformasi, terutama ketika perubahan kebijakan tidak diiringi komunikasi dan kepemimpinan yang kuat di tingkat organisasi.

Menanggapi berbagai pandangan tersebut, Prof. Laksono Trisnantoro kembali menegaskan bahwa governance tidak berhenti pada tataran konsep normatif atau regulasi tertulis. Governance, menurutnya, merupakan instrumen praktis untuk membangun kolaborasi lintas sektor, mengelola konflik kepentingan, dan menjaga keselamatan dalam sektor berisiko tinggi seperti kesehatan. Ia menekankan bahwa sistem kesehatan yang kompleks membutuhkan pemimpin yang mampu memahami batas peran masing-masing aktor sekaligus menjembatani perbedaan kepentingan melalui mekanisme tata kelola yang jelas dan konsisten. Diskusi kemudian mengarah pada pentingnya investasi jangka panjang dalam pengembangan kepemimpinan. Peserta menekankan bahwa pendidikan tenaga medis dan kesehatan perlu memberi ruang lebih besar bagi pembelajaran kepemimpinan dan governance, bukan semata keterampilan teknis klinis. Tanpa bekal tersebut, calon pemimpin klinis berisiko terjebak pada peran profesional semata, tanpa kapasitas untuk berkontribusi dalam pengambilan keputusan organisasi dan sistem. Sesi diskusi ini menutup rangkaian pembahasan dengan satu pesan kunci: reformasi sistem kesehatan hanya dapat berjalan berkelanjutan apabila governance dan praktik kepemimpinan tumbuh seiring, dari ruang kebijakan hingga lini pelayanan.

Sesi Penutup

Sesi ini menegaskan bahwa transformasi sistem kesehatan tidak dapat bertumpu pada regulasi semata. Kepemimpinan baik di tingkat sistem, organisasi, maupun klinis menjadi penentu utama dalam menjembatani arah kebijakan dengan praktik pelayanan di lapangan. Melalui pembahasan governance dan dinamika berbagai bentuk kepemimpinan, sesi ini menunjukkan bahwa keberhasilan reformasi sangat bergantung pada kemampuan para pemimpin untuk mengelola kompleksitas, membangun kolaborasi, dan menjaga mutu serta keselamatan layanan di tengah perubahan yang berlangsung cepat. Dalam kerangka Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), diskusi pada Sesi ini berkontribusi langsung pada SDG 3 (Good Health and Well-being) melalui penguatan mutu dan keselamatan pelayanan kesehatan, SDG 4 (Quality Education) melalui penekanan pada pengembangan kepemimpinan dalam pendidikan tenaga kesehatan, serta SDG 17 (Partnerships for the Goals) melalui pentingnya tata kelola dan kolaborasi lintas aktor dalam sistem kesehatan. Dengan demikian, Seminar ini tidak hanya memperkaya diskursus akademik, tetapi juga mempertegas peran kepemimpinan sebagai fondasi strategis bagi reformasi sistem kesehatan yang inklusif, berkelanjutan, dan berorientasi pada kepentingan publik.


Reporter:

  1. Fadliana Hidayatu Rizky Uswatun Hasanah, S.Tr.Keb., MHPM
  2. Aninditya Ratnaningtyas, S.Gz., M.Sc

Modul 3: Transformasi Kesehatan, Pendanaan, dan kebijakan Desentralisasi Kesehatan

“Rencana Induk Bidang Kesehatan dan Reformasi Kesehatan di Propinsi dan Kabupaten/kota”

Senin, 22 Desember 2025 — Departemen Health Policy and Management, Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (FK-KMK UGM), menyelenggarakan Seri Seminar Reformasi Sistem Kesehatan Sesi 9 sebagai bagian dari Modul 3: Transformasi Kesehatan, Pendanaan, dan Kebijakan Desentralisasi. Sesi ini dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh peserta dari berbagai latar belakang yaitu akademisi, praktisi kebijakan, mahasiswa pascasarjana, serta pemangku kepentingan daerah yang memiliki perhatian terhadap dinamika reformasi kesehatan pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mengangkat tema Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) dan Reformasi Kesehatan di Provinsi dan Kabupaten/Kota, sesi ini membedah secara kritis posisi RIBK sebagai instrumen baru perencanaan dan penganggaran kesehatan, sekaligus mengulas tantangan implementasinya dalam konteks desentralisasi yang telah berjalan lebih dari dua dekade di Indonesia. Diskusi dipandu oleh kerangka besar hubungan pusat–daerah, fragmentasi pendanaan, serta kapasitas fiskal dan tata kelola di tingkat subnasional.

Sesi Pengantar : Tantangan Kebijakan Desentralisasi Kesehatan & Reformasi Kesehatan — Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D

Sesi dibuka oleh Prof. Laksono Trisnantoro dengan pengantar yang secara tegas menempatkan Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) dalam lintasan panjang reformasi sistem kesehatan Indonesia. Ia mengingatkan bahwa kemunculan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tidak dapat dibaca sebagai peristiwa kebijakan yang berdiri sendiri, melainkan sebagai bagian dari proses historis yang dibentuk oleh dinamika desentralisasi, fragmentasi pembiayaan, serta relasi kekuasaan antar lembaga negara yang telah berkembang sejak era reformasi politik akhir 1990-an. Dalam perspektif ini, kebijakan kesehatan nasional tidak pernah bekerja di ruang hampa, tetapi selalu bernegosiasi dengan warisan institusional dan politik yang telah lebih dahulu mengakar di pusat maupun daerah.

Dalam paparannya, Prof. Laksono menekankan bahwa perubahan kebijakan tidak serta-merta identik dengan reformasi. Reformasi kesehatan, menurutnya, merupakan proses perubahan yang dirancang secara sadar, dijalankan secara berkelanjutan, dan diarahkan untuk memperbaiki kinerja sistem secara menyeluruh baik dari sisi efisiensi penggunaan sumber daya, pemerataan akses layanan, maupun efektivitas hasil kesehatan. Namun, pengalaman Indonesia menunjukkan bahwa berbagai “tombol pengendali” utama sistem kesehatan belum bergerak dalam satu irama kebijakan yang utuh. Aspek pendanaan, pengelolaan sumber daya manusia, serta tata kelola kelembagaan masih berada dalam kerangka regulasi yang terpisah-pisah. Keberadaan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang BPJS, dan regulasi desentralisasi yang memiliki logika serta kepentingan sendiri menjadikan implementasi reformasi kesehatan berlangsung dalam medan yang terfragmentasi dan sarat tarik-menarik kewenangan.

Dalam konteks tersebut, Prof. Laksono memposisikan RIBK sebagai upaya strategis negara untuk merapikan kembali arsitektur perencanaan kesehatan dan menjembatani kesenjangan antara kebijakan pusat dan praktik di daerah. RIBK diharapkan dapat menjadi titik temu antara visi pembangunan kesehatan nasional dan kebutuhan riil pemerintah daerah dalam menyusun prioritas serta alokasi anggaran. Namun, ia juga mengingatkan bahwa RIBK tidak dapat diperlakukan sebagai instrumen teknokratis yang otomatis menghasilkan perubahan. Tanpa kepemimpinan yang kuat, tata kelola yang jelas, serta kapasitas implementasi yang memadai di tingkat daerah, RIBK berisiko berhenti sebagai dokumen perencanaan yang tampak selaras di atas kertas, tetapi rapuh ketika dihadapkan pada kompleksitas politik, fiskal, dan kelembagaan dalam praktik sehari-hari.

Rencana Induk Bidang Kesehatan dan Reformasi Kesehatan di Provinsi dan Kabupaten/Kota  —  Agus Salim, MPH

Memasuki sesi utama, Agus Salim menguraikan secara sistematis posisi Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) dalam arsitektur perencanaan dan penganggaran pembangunan kesehatan di Indonesia, baik pada level nasional maupun daerah. Ia menjelaskan bahwa RIBK dirancang sebagai tulang punggung (backbone) perencanaan sektor kesehatan yang berfungsi menjembatani dokumen perencanaan jangka menengah dan jangka panjang—mulai dari RPJMN dan Renstra kementerian/lembaga di tingkat pusat hingga RPJMD dan Renstra perangkat daerah di tingkat provinsi serta kabupaten/kota. Melalui pendekatan penganggaran berbasis kinerja, RIBK diharapkan tidak hanya menjadi daftar sasaran dan indikator, tetapi juga menjadi rujukan strategis dalam menerjemahkan tujuan pembangunan kesehatan nasional ke dalam siklus penganggaran tahunan yang lebih terukur dan berbasis capaian.

Namun demikian, Agus Salim menyoroti adanya timing mismatch yang cukup serius dalam proses implementasi kebijakan. Pada saat RIBK nasional belum sepenuhnya memiliki landasan operasional yang kuat melalui regulasi turunan, seperti Peraturan Presiden, sebagian besar pemerintah daerah telah lebih dahulu mengesahkan RPJMD dan Renstra perangkat daerah. Kondisi ini menimbulkan kesenjangan antara arah kebijakan nasional dan dokumen perencanaan daerah. Akibatnya, indikator kinerja yang tertuang dalam RIBK belum sepenuhnya terakomodasi dalam perencanaan daerah, sehingga menyulitkan pemerintah daerah ketika harus melakukan advokasi anggaran maupun menyusun justifikasi teknokratis dalam pembahasan dengan Bappeda, TAPD, dan DPRD.

Lebih jauh, Agus Salim menegaskan bahwa tantangan utama reformasi kesehatan di daerah tidak semata-mata terletak pada persoalan penyelarasan indikator perencanaan. Persoalan yang jauh lebih mendasar adalah realitas kapasitas fiskal daerah yang sangat beragam. Data menunjukkan bahwa sebagian besar kebutuhan pendanaan untuk mencapai target-target RIBK justru dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sementara kemampuan fiskal antar daerah menunjukkan ketimpangan yang tajam. Dalam situasi ini, daerah dengan kapasitas fiskal rendah dihadapkan pada dilema yang tidak sederhana: di satu sisi, tuntutan pencapaian target nasional semakin meningkat, tetapi di sisi lain, ruang fiskal dan fleksibilitas penganggaran daerah tetap terbatas, baik oleh struktur pendapatan maupun oleh berbagai kewajiban belanja yang sudah mengikat.

Sesi Diskusi: Desentralisasi, Fragmentasi Pendanaan, dan Keadilan Sistem

Sesi diskusi memperdalam refleksi atas ketegangan struktural antara desain kebijakan nasional dan realitas implementasi di daerah. Peserta menyoroti bahwa desentralisasi kesehatan selama 25 tahun terakhir belum sepenuhnya menghasilkan pemerataan akses dan distribusi sumber daya kesehatan. Sebaliknya, ketimpangan geografis dan kapasitas layanan masih menjadi masalah kronis, terutama di wilayah dengan kondisi fiskal dan geografis yang sulit. Diskusi juga mengangkat fragmentasi pendanaan sebagai isu krusial. Peran dominan Jaminan Kesehatan Nasional melalui BPJS Kesehatan, yang memiliki mekanisme pengelolaan tersendiri dan bersifat sangat sentralistik, sering kali tidak selaras dengan kebutuhan perencanaan kesehatan daerah. Akibatnya, pemerintah daerah berada dalam posisi yang ambigu: bertanggung jawab atas kinerja layanan kesehatan di wilayahnya, tetapi memiliki kontrol terbatas terhadap instrumen pendanaan utama. Menanggapi diskusi, Prof. Laksono menegaskan bahwa reformasi kesehatan tidak dapat dilepaskan dari persoalan governance. Tanpa tata kelola yang jelas, koordinasi lintas lembaga, dan kejelasan pembagian peran antara pusat dan daerah, instrumen seperti RIBK berisiko memperpanjang ketegangan struktural alih-alih menyelesaikannya. Ia menekankan bahwa reformasi sejati menuntut keberanian politik, konsistensi kebijakan, serta investasi jangka panjang pada kapasitas perencanaan dan kepemimpinan daerah.

Sesi Penutup

Sesi ini menegaskan bahwa Rencana Induk Bidang Kesehatan merupakan langkah strategis dalam upaya merapikan perencanaan dan penganggaran kesehatan nasional. Namun, keberhasilan RIBK sebagai instrumen reformasi sangat bergantung pada kemampuan sistem kesehatan Indonesia untuk mengatasi fragmentasi pendanaan, memperkuat tata kelola pusat–daerah, serta mengurangi kesenjangan kapasitas fiskal dan kelembagaan antar wilayah. Dalam kerangka Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), diskusi pada sesi ini berkontribusi langsung pada SDG 3 (Good Health and Well-being) melalui upaya penguatan sistem kesehatan yang lebih adil dan berkelanjutan; SDG 10 (Reduced Inequalities) melalui penekanan pada ketimpangan geografis dan fiskal dalam pelayanan kesehatan; serta SDG 17 (Partnerships for the Goals) melalui pentingnya koordinasi dan kolaborasi lintas aktor baik dari pusat, daerah, dan lembaga non-pemerintah dalam reformasi kesehatan. Dengan demikian, Sesi seminar ini tidak hanya memperkaya pemahaman konseptual tentang RIBK, tetapi juga menghadirkan refleksi kritis bahwa reformasi sistem kesehatan Indonesia adalah proses politik dan institusional yang kompleks, yang menuntut lebih dari sekadar perubahan regulasi melainkan transformasi tata kelola yang konsisten dan berorientasi pada keadilan sosial.


Reporter:

  1. Fadliana Hidayatu Rizky Uswatun Hasanah, S.Tr.Keb., MHPM
  2. Aninditya Ratnaningtyas, S.Gz., M.Sc

Modul 3: Transformasi Kesehatan, Pendanaan, dan kebijakan Desentralisasi Kesehatan

“Hubungan Sistem Pengelolaan Kesehatan Pusat dengan Daerah dalam konteks UU Kesehatan 2023 dan UU SJSN/UU BPJS”

Senin, 22 Desember 2025 — Departemen Health Policy and Management, Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (FK-KMK UGM), menyelenggarakan Seri Seminar Reformasi Sistem Kesehatan Sesi 8 sebagai bagian dari Modul 3: Transformasi Kesehatan, Pendanaan, dan Kebijakan Desentralisasi. Sesi ini memfokuskan pembahasan pada hubungan sistem pengelolaan kesehatan antara pemerintah pusat dan daerah dalam kerangka Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, serta keterkaitannya dengan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang BPJS. Diskusi berlangsung dalam konteks refleksi kritis atas fragmentasi kewenangan dan pendanaan kesehatan yang telah lama mewarnai sistem kesehatan Indonesia, khususnya setelah lebih dari dua dekade pelaksanaan desentralisasi. Peserta diajak untuk memahami bagaimana berbagai rezim kebijakan—kesehatan, jaminan sosial, keuangan negara, dan pemerintahan daerah—berinteraksi, sekaligus berpotensi saling membatasi, dalam praktik pengelolaan kesehatan di lapangan.

Pengantar: Reformasi Kesehatan dalam suasana Fragmentasi kebijakan kesehatan pasca adanya UU SJSN dan UU BPJS Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD

Sesi dibuka oleh Prof. Laksono Trisnantoro dengan pengantar yang menempatkan hubungan pusat–daerah dalam sistem kesehatan sebagai isu struktural yang tidak dapat disederhanakan hanya melalui satu undang-undang. Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 hadir dalam lanskap kebijakan yang telah lebih dahulu dipenuhi oleh berbagai regulasi besar, termasuk Undang-Undang SJSN, Undang-Undang BPJS, serta kerangka hukum desentralisasi pemerintahan daerah. Dalam paparannya, Prof. Laksono menjelaskan bahwa kebijakan kesehatan di Indonesia tidak sepenuhnya berada di bawah kendali satu kementerian atau satu level pemerintahan. Sistem Jaminan Kesehatan Nasional, yang dikelola melalui BPJS Kesehatan, memiliki basis hukum, struktur organisasi, dan mekanisme pengelolaan pendanaan yang relatif otonom dari Kementerian Kesehatan maupun pemerintah daerah. Kondisi ini menciptakan konfigurasi kekuasaan yang kompleks, di mana pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan layanan kesehatan, tetapi tidak sepenuhnya mengendalikan instrumen pembiayaan utama layanan tersebut. Ia juga menekankan bahwa reformasi kesehatan pasca-2023 perlu dipahami sebagai proses top-down yang dihadapkan pada realitas implementasi yang sangat bottom-up. Tanpa pemahaman yang utuh terhadap relasi antar rezim kebijakan, upaya reformasi berisiko terjebak pada tumpang tindih kewenangan, ketidakjelasan tanggung jawab, dan konflik kepentingan antar aktor.

Hubungan Sistem Pengelolaan Kesehatan Pusat & Daerah Muhammad Fauzi Kurniawan

Memasuki sesi utama, Muhammad Fauzi Kurniawan membedah secara kritis bagaimana hubungan sistem pengelolaan kesehatan antara pemerintah pusat dan daerah bekerja dalam kerangka Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ia mengawali paparannya dengan menegaskan bahwa secara konseptual JKN dirancang sebagai instrumen untuk memperkuat pemerataan akses layanan dan memberikan perlindungan finansial bagi seluruh penduduk. Namun, ketika diturunkan ke dalam praktik pengelolaan sistem kesehatan, desain tersebut justru memperlihatkan fragmentasi yang cukup tajam antara sisi pembiayaan dan sisi penyelenggaraan layanan. Menurut Muhammad Fauzi, BPJS Kesehatan sebagai pengelola dana jaminan sosial beroperasi dengan mekanisme yang sangat tersentralisasi. Pengelolaan klaim, pengembangan dan pemanfaatan sistem informasi, hingga pengambilan keputusan strategis terkait pembayaran layanan sebagian besar dikendalikan dari tingkat pusat. Pola ini menghasilkan sistem pembiayaan yang relatif seragam secara nasional, tetapi kurang sensitif terhadap variasi konteks daerah, baik dari sisi kapasitas layanan, kondisi geografis, maupun kebutuhan kesehatan masyarakat setempat.

Di sisi lain, pemerintah daerah dan dinas kesehatan memikul tanggung jawab utama dalam penyelenggaraan layanan kesehatan sehari-hari serta pengelolaan sistem kesehatan wilayah. Mereka dihadapkan pada tuntutan untuk memastikan ketersediaan fasilitas, distribusi tenaga kesehatan, dan kelancaran sistem rujukan, namun memiliki ruang yang sangat terbatas untuk mempengaruhi desain pembiayaan JKN maupun arah belanja yang berasal dari mekanisme klaim. Ketidakseimbangan ini menciptakan situasi di mana daerah bertanggung jawab atas kinerja layanan, tetapi tidak sepenuhnya mengendalikan instrumen keuangan yang menjadi penopang utama sistem tersebut. Paparan ini memperlihatkan bahwa hubungan pusat–daerah dalam sistem kesehatan tidak berjalan secara linier maupun simetris. Dalam banyak kasus, pemerintah daerah harus menanggung konsekuensi operasional, administratif, bahkan politik dari kebijakan nasional—mulai dari tekanan terhadap kapasitas rumah sakit hingga respons publik terhadap kualitas layanan—tanpa diimbangi kewenangan yang setara dalam pengelolaan sumber daya finansial dan pengaturan sistem rujukan. Ketegangan struktural inilah yang, menurut Fauzi, kerap menjadi sumber persoalan dalam implementasi kebijakan kesehatan di tingkat lokal dan perlu mendapat perhatian serius dalam agenda reformasi sistem kesehatan ke depan.

Diskusi: Fragmentasi Kewenangan dan Tantangan Implementasi di Daerah

Sesi diskusi memperlihatkan secara lebih konkret bagaimana fragmentasi kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah berdampak langsung pada efektivitas pengelolaan sistem kesehatan di lapangan. Sejumlah peserta menyoroti bahwa peningkatan alokasi anggaran kesehatan di tingkat nasional tidak serta-merta diterjemahkan menjadi ruang gerak yang lebih luas bagi pemerintah daerah. Dalam praktiknya, mekanisme penyaluran dana baik melalui Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun skema Jaminan Kesehatan Nasional sering kali dibatasi oleh aturan teknis dan prosedur administratif yang ketat. Kondisi ini membatasi fleksibilitas daerah untuk menyesuaikan penggunaan anggaran dengan kebutuhan kesehatan setempat yang beragam dan dinamis. Diskusi juga mengemuka pada persoalan ketidakadilan geografis dalam akses dan pemanfaatan layanan kesehatan. Dalam kerangka pembiayaan JKN yang berbasis klaim, daerah dengan kapasitas layanan yang lebih kuat—ditandai oleh ketersediaan fasilitas kesehatan rujukan dan distribusi tenaga kesehatan yang relatif memadai—cenderung memperoleh manfaat finansial yang lebih besar dari sistem tersebut. Sebaliknya, daerah dengan keterbatasan infrastruktur dan sumber daya manusia menghadapi risiko underutilization, di mana layanan yang tersedia tidak sepenuhnya dimanfaatkan dan potensi pembiayaan dari JKN justru tidak terserap secara optimal. Situasi ini pada akhirnya memperlebar kesenjangan antar wilayah dan memperkuat ketidakadilan struktural dalam sistem kesehatan. Menanggapi berbagai pandangan tersebut, Prof. Laksono Trisnantoro menegaskan bahwa persoalan fragmentasi kewenangan dan ketimpangan implementasi tidak dapat diselesaikan semata-mata melalui penambahan anggaran atau penyempurnaan regulasi teknis. Ia menekankan perlunya pendekatan governance yang lebih kuat dan konsisten, yang mampu menyelaraskan peran Kementerian Kesehatan sebagai regulator sistem, BPJS Kesehatan sebagai pengelola pembiayaan, pemerintah daerah sebagai penyelenggara layanan, serta aktor lintas sektor lainnya. Tanpa kerangka tata kelola yang koheren dan akuntabel, berbagai upaya reformasi berisiko berjalan parsial dan gagal menjawab tantangan struktural yang dihadapi sistem kesehatan Indonesia.

Sesi Penutup

Sesi ini menegaskan bahwa hubungan sistem pengelolaan kesehatan antara pusat dan daerah merupakan isu fundamental dalam reformasi sistem kesehatan Indonesia. Kehadiran Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 membuka peluang untuk memperkuat peran negara dalam mengarahkan pembangunan kesehatan, tetapi pada saat yang sama harus berhadapan dengan realitas sistem jaminan sosial dan desentralisasi yang telah membentuk struktur kewenangan dan pembiayaan selama bertahun-tahun. Dalam kerangka Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), diskusi pada sesi ini berkontribusi pada SDG 3 (Good Health and Well-being) melalui penguatan sistem kesehatan yang lebih adil dan responsif, SDG 10 (Reduced Inequalities) melalui penekanan pada ketimpangan akses dan pembiayaan antar wilayah, serta SDG 16 (Peace, Justice, and Strong Institutions) melalui pembahasan tata kelola dan kejelasan kewenangan dalam penyelenggaraan layanan publik. Seminar ini menegaskan bahwa reformasi kesehatan yang berkelanjutan hanya dapat dicapai apabila hubungan pusat–daerah dikelola secara lebih selaras, transparan, dan berbasis keadilan sistemik.


Reporter:

  1. Fadliana Hidayatu Rizky Uswatun Hasanah, S.Tr.Keb., MHPM
  2. Aninditya Ratnaningtyas, S.Gz., M.Sc

Modul 2: Tools dalam melakukan Transformasi secara Tematik
“Berbagai kasus tematik lainnya dalam Dashboard Sistem Kesehatan (DaSK)”


Rabu, 07 Desember 2025 — Departemen Health Policy and Management, Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (FK-KMK UGM) kembali menyelenggarakan Seri Seminar Reformasi Sistem Kesehatan pada Sesi 7. Kegiatan ini merupakan bagian dari Modul 2 yang secara khusus membahas Dashboard Sistem Kesehatan (DaSK) sebagai instrumen analitik dalam memahami dan mengelola isu-isu kesehatan tematik di Indonesia. Sesi ini menempatkan DaSK bukan sekadar sebagai alat visualisasi data, melainkan sebagai ruang refleksi kebijakan yang menghubungkan indikator kesehatan, ekosistem aktor, serta dinamika perencanaan dan implementasi pembangunan kesehatan di tingkat nasional maupun daerah. Berbeda dengan pendekatan sektoral yang selama ini cenderung memisahkan masalah kesehatan ke dalam program-program terpisah, sesi ini mengajak peserta melihat isu kesehatan melalui perspektif tematik dan ekosistem. Berbagai masalah prioritas seperti stunting, tuberkulosis (TB), depresi, penyakit jantung, dan isu kesehatan lainnya dibahas sebagai fenomena kompleks yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan intervensi klinis atau layanan kesehatan semata. Diskusi diarahkan pada pemahaman bahwa capaian indikator kesehatan sangat dipengaruhi oleh interaksi antar aktor, kebijakan lintas sektor, serta kapasitas sistem kesehatan secara keseluruhan.

Pengantar: Berbagai isu tematik yang ada di RIBK dibahas di Dashboard Sistem Kesehatan (DaSK) Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD

Sesi dibuka oleh Prof. Laksono Trisnantoro yang mengawali paparan dengan pertanyaan mendasar: mengapa isu kesehatan perlu dilihat secara tematik dan tidak lagi semata-mata berbasis program? Ia menjelaskan bahwa pendekatan tematik bertujuan meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan pemerataan pelayanan kesehatan dengan menjadikan masalah kesehatan sebagai titik masuk utama analisis kebijakan. Dalam konteks ini, DaSK berperan sebagai alat untuk “membaca” sistem kesehatan secara lebih utuh, dengan menampilkan indikator-indikator kunci yang saling terhubung dalam satu tema. Prof. Laksono menekankan bahwa isu tematik seperti kematian ibu, stunting, TB, atau penyakit jantung tidak berdiri sendiri. Setiap tema memiliki ekosistem yang terdiri dari individu, keluarga, tenaga kesehatan, organisasi layanan, pemerintah, kebijakan publik, hingga lingkungan sosial dan ekonomi. Ketika satu komponen ekosistem tidak berfungsi dengan baik, maka dampaknya akan terlihat pada capaian indikator kesehatan secara keseluruhan. Oleh karena itu, DaSK dikembangkan untuk membantu pengambil kebijakan melihat hubungan antar variabel, bukan hanya angka capaian semata. Dalam pengantarnya, Prof. Laksono juga menggaris bawahi pentingnya menyelaraskan indikator-indikator kesehatan dalam Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) 2025–2029 dengan dokumen perencanaan daerah, seperti RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah. Menurutnya, tanpa keselarasan indikator dan kerangka perencanaan multiyears, upaya perbaikan sistem kesehatan berisiko terfragmentasi dan kehilangan arah strategis.

Paparan Utama : Isu Tematik dan Ekosistem Kesehatan dalam DaSK Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD

Memasuki paparan inti, Prof. Laksono Trisnantoro mengajak peserta untuk melihat Dashboard Sistem Kesehatan (DaSK) tidak semata sebagai kumpulan grafik dan angka, tetapi sebagai alat bantu berpikir dalam membaca kompleksitas sistem kesehatan Indonesia. Ia menekankan bahwa isu-isu kesehatan tematik seperti stunting, tuberkulosis, depresi, maupun penyakit jantung tidak dapat dipahami secara terpisah dari konteks sistem dan wilayah tempat masalah tersebut muncul. DaSK, dalam hal ini, digunakan untuk memperlihatkan bagaimana capaian indikator kesehatan sangat dipengaruhi oleh perbedaan kapasitas sistem kesehatan antar daerah. Dalam paparannya, Prof. Laksono menelusuri sejumlah indikator yang tercantum dalam Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK), antara lain stunting, TB, dan kesehatan jiwa, serta membandingkannya dengan indikator non-RIBK seperti penyakit jantung. Melalui visualisasi DaSK, tampak bahwa variasi capaian indikator tidak hanya mencerminkan keberhasilan atau kegagalan program tertentu, tetapi juga mencerminkan kondisi ekosistem kesehatan yang lebih luas. Ketersediaan fasilitas layanan, distribusi dan kompetensi tenaga kesehatan, kesinambungan pembiayaan, serta kualitas tata kelola menjadi faktor-faktor yang saling berkelindan dan menentukan hasil akhir di lapangan.

Pendekatan ekosistem menjadi kerangka utama dalam menjelaskan dinamika tersebut. Prof. Laksono mencontohkan isu stunting yang kerap dipersepsikan semata sebagai persoalan gizi. Melalui pendekatan ekosistem, stunting justru dipahami sebagai hasil dari interaksi berbagai sektor: pendidikan yang mempengaruhi pengetahuan keluarga, sanitasi dan akses air bersih yang menentukan risiko infeksi, perlindungan sosial yang berpengaruh pada daya beli rumah tangga, hingga pola perencanaan dan penganggaran daerah yang menentukan keberlanjutan intervensi. Dengan kata lain, rendahnya atau stagnannya penurunan angka stunting di suatu wilayah sering kali bukan disebabkan oleh ketiadaan program, melainkan oleh lemahnya keterhubungan antar komponen dalam ekosistem tersebut. Hal serupa juga ditunjukkan pada pembahasan TB dan kesehatan jiwa. Prof. Laksono menyoroti bahwa keberhasilan penanganan TB tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan obat dan layanan klinis, tetapi sangat bergantung pada sistem rujukan yang berfungsi, kesinambungan pelayanan dari tingkat primer hingga rujukan, serta dukungan komunitas dalam memastikan kepatuhan pengobatan. Sementara itu, dalam isu kesehatan jiwa, fragmentasi layanan dan minimnya integrasi data lintas sektor sering kali menyebabkan kasus tidak tertangani secara berkelanjutan, meskipun indikator program secara administratif tampak berjalan.

Dalam konteks inilah DaSK diposisikan sebagai alat untuk mengidentifikasi titik-titik rapuh dalam ekosistem kesehatan daerah. Ketika suatu indikator menunjukkan stagnasi atau bahkan kemunduran, pertanyaan yang diajukan bukan lagi sekadar soal besaran anggaran atau jumlah kegiatan, melainkan di bagian mana sistem tidak bekerja sebagaimana mestinya. Apakah masalahnya terletak pada tata kelola, koordinasi lintas sektor, kapasitas layanan, atau justru pada mekanisme pemanfaatan data untuk pengambilan keputusan. Prof. Laksono menegaskan bahwa cara pandang ini mengubah posisi data dari sekadar pelaporan menjadi instrumen refleksi kebijakan. DaSK memungkinkan pembuat kebijakan dan pemangku kepentingan untuk melihat keterkaitan antar indikator, membaca pola ketimpangan antar wilayah, serta memahami konsekuensi kebijakan secara lebih sistemik. Dengan demikian, diskusi mengenai isu tematik tidak berhenti pada apa yang diukur, tetapi berkembang menjadi perbincangan yang lebih substantif tentang bagaimana sistem kesehatan bekerja atau gagal bekerja dalam menjawab kebutuhan masyarakat.

Diskusi: Tantangan Penyelarasan Indikator dan Implementasi di Daerah

Sesi diskusi berkembang menjadi ruang refleksi bersama mengenai jurang yang masih lebar antara kerangka konseptual dan realitas implementasi di daerah. Sejumlah peserta mengemukakan bahwa pendekatan tematik dan ekosistem yang ditawarkan melalui RIBK dan DaSK sering kali berhadapan dengan dinamika perencanaan daerah yang tidak sederhana. Meskipun indikator-indikator RIBK telah ditetapkan secara nasional, proses penyelarasan ke dalam RPJMD dan Renstra perangkat daerah kerap tersendat oleh berbagai faktor, mulai dari keterbatasan kapasitas teknis perencana, rigiditas siklus perencanaan dan penganggaran, hingga pertimbangan politik lokal yang memengaruhi penetapan prioritas. Dalam diskusi mengemuka pula persoalan ketimpangan ruang fiskal antar daerah. Peserta menyoroti bahwa tuntutan pencapaian indikator nasional sering kali tidak diimbangi dengan kondisi sumber daya yang setara. Daerah dengan kapasitas fiskal dan infrastruktur layanan yang kuat relatif lebih mudah menyesuaikan diri dengan target-target nasional, sementara daerah dengan keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia harus berjuang keras untuk sekadar mempertahankan layanan dasar. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa pendekatan tematik justru berpotensi memperlebar kesenjangan antar wilayah apabila tidak disertai mekanisme dukungan dan pendampingan yang memadai.

Peran pemerintah provinsi muncul sebagai isu penting dalam diskusi. Peserta menilai bahwa provinsi memiliki posisi strategis sebagai penghubung antara kebijakan nasional dan implementasi di kabupaten/kota. Dalam konteks ini, Dashboard Sistem Kesehatan (DaSK) dipandang sebagai instrumen yang dapat digunakan bersama untuk memantau perkembangan indikator lintas wilayah, sekaligus menjadi dasar dialog kebijakan antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Namun, diskusi juga menggarisbawahi bahwa keberadaan dashboard semata tidak cukup. Tanpa kejelasan mekanisme tindak lanjut, data berisiko berhenti sebagai informasi visual yang tidak benar-benar memengaruhi arah kebijakan dan alokasi sumber daya. Menanggapi berbagai pandangan tersebut, Prof. Laksono Trisnantoro menegaskan bahwa tantangan utama reformasi sistem kesehatan bukan terletak pada ketersediaan instrumen teknis, melainkan pada kapasitas tata kelola. Ia mengingatkan bahwa DaSK, RIBK, dan dokumen perencanaan hanyalah alat bantu. Dampaknya sangat ditentukan oleh bagaimana data digunakan dalam proses pengambilan keputusan, sejauh mana sektor-sektor terkait mampu bekerja dalam satu kerangka ekosistem, serta bagaimana hubungan antara pemerintah pusat dan daerah dibangun secara kolaboratif. Tanpa relasi yang saling memperkuat dan akuntabilitas yang jelas, upaya reformasi berisiko terjebak pada pemenuhan administratif semata, tanpa menghasilkan perubahan nyata pada kinerja sistem kesehatan di lapangan.

Sesi Penutup

Sesi ini menegaskan bahwa pendekatan tematik dan ekosistem merupakan fondasi penting dalam memahami kompleksitas reformasi sistem kesehatan Indonesia. Dashboard Sistem Kesehatan (DaSK) hadir sebagai ruang analisis yang menghubungkan data, kebijakan, dan praktik di lapangan. Melalui pembahasan isu-isu tematik, peserta diajak melihat bahwa tantangan kesehatan tidak dapat diselesaikan secara parsial, melainkan membutuhkan pendekatan sistemik yang berkelanjutan. Dalam kerangka Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), sesi ini berkontribusi pada penguatan SDG 3 (Good Health and Well-being) melalui pemanfaatan data untuk perbaikan sistem kesehatan, SDG 10 (Reduced Inequalities) melalui sorotan pada kesenjangan capaian antar wilayah, serta SDG 16 (Peace, Justice, and Strong Institutions) melalui penguatan tata kelola berbasis bukti. Seminar ini menegaskan bahwa reformasi kesehatan yang bermakna tidak hanya berbicara tentang apa yang diukur, tetapi juga bagaimana hasil pengukuran tersebut digunakan untuk membangun sistem kesehatan yang lebih adil, responsif, dan berkelanjutan.


Reporter:

  1. Fadliana Hidayatu Rizky Uswatun Hasanah, S.Tr.Keb., MHPM
  2. Aninditya Ratnaningtyas, S.Gz., M.Sc

Modul 2: Tools dalam melakukan Transformasi secara Tematik
“Action Dalam Melakukan Transformasi Kesehatan di Topik Kematian Ibu”

Rabu, 17 Desember 2025 — Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan, Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (FK-KMK UGM) menyelenggarakan Seri Seminar Reformasi Sistem Kesehatan Sesi 6, yang mengangkat isu kematian ibu sebagai salah satu tantangan utama dalam agenda transformasi kesehatan di Indonesia. Sesi ini dirancang sebagai ruang refleksi dan pembelajaran bersama untuk menelaah bagaimana rencana aksi penurunan kematian ibu disusun, dipahami, serta diimplementasikan, terutama di tingkat daerah yang memegang peran strategis dalam penyelenggaraan layanan kesehatan maternal. Diskusi berlangsung dalam suasana dialogis dan kritis, dengan perhatian khusus pada kesenjangan antara kerangka kebijakan yang dirumuskan di tingkat nasional dan realitas pelaksanaan di lapangan. Setiap kelompok mahasiswa memaparkan hasil telaah mereka terhadap kesenjangan antara kebijakan nasional dan realitas pelaksanaan di lapangan, termasuk tantangan tata kelola, mekanisme pembiayaan, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, serta faktor sosial yang memengaruhi keberhasilan intervensi. Melalui diskusi yang menyertai setiap presentasi, peserta diajak untuk melihat bahwa meskipun kerangka kebijakan dan indikator kinerja telah tersedia, penerjemahan rencana aksi ke dalam praktik operasional di daerah masih menghadapi berbagai keterbatasan struktural dan kontekstual.

Pengantar: Rencana Aksi untuk Menurunkan Kematian Ibu  — Shita Listya Dewi, SIP, MM, MPP

Sesi diawali dengan pengantar dari Shita Listya Dewi yang menempatkan kematian ibu sebagai persoalan sistem kesehatan yang kompleks dan multidimensi. Ia menegaskan bahwa kematian ibu tidak dapat dipahami sebagai peristiwa individual yang berdiri sendiri, melainkan sebagai cerminan kegagalan sistem kesehatan dalam menyediakan layanan yang berkesinambungan, tepat waktu, dan berkeadilan bagi perempuan sepanjang siklus reproduksi. Dalam kerangka reformasi kesehatan, indikator kematian ibu diposisikan sebagai indikator sensitif yang mencerminkan kualitas tata kelola sistem kesehatan secara menyeluruh, mulai dari intervensi promotif dan preventif, pelayanan kehamilan dan persalinan yang aman, hingga kesiapan layanan rujukan obstetri dan neonatal emergensi. Dalam pengantarnya, Shita menguraikan bahwa berbagai intervensi kesehatan ibu yang selama ini dijalankan sering kali terfragmentasi dan tidak terhubung secara sistemik. Merujuk pada konsep continuum of care, ia menjelaskan bahwa pelayanan kesehatan ibu dan bayi seharusnya dipahami sebagai rangkaian layanan yang saling terkait, mencakup periode pra-kehamilan, kehamilan, persalinan, masa nifas, hingga perawatan bayi baru lahir. Kegagalan atau keterlambatan intervensi pada satu titik dalam rantai pelayanan tersebut dapat berdampak serius pada keselamatan ibu, bahkan berujung pada kematian yang sebenarnya dapat dicegah. Bu Shita juga menekankan bahwa penyusunan rencana aksi penurunan kematian ibu perlu didasarkan pada pendekatan sistem yang komprehensif. Ia mengingatkan bahwa tidak semua akar masalah dapat diselesaikan melalui kebijakan atau program kesehatan semata. Faktor kontekstual di luar sektor kesehatan seperti kondisi sosial ekonomi, akses geografis, norma sosial, serta kapasitas rumah tangga dan komunitas yang memiliki pengaruh signifikan terhadap hasil kesehatan ibu. Oleh karena itu, rencana aksi perlu dirancang dengan mempertimbangkan keterkaitan antara kebijakan kesehatan, kapasitas organisasi layanan, kesiapan sumber daya manusia, serta dinamika di tingkat individu, keluarga, dan masyarakat. 

Lebih lanjut, Shita menggarisbawahi pentingnya penggunaan kerangka logis (logical framework) dalam merumuskan rencana aksi. Menurutnya, rencana aksi yang efektif tidak cukup hanya mengidentifikasi masalah dan tujuan, tetapi harus mampu menjelaskan hubungan yang jelas antara konteks, pilihan intervensi, mekanisme pelaksanaan, serta hasil yang diharapkan. Ia menekankan bahwa pemilihan intervensi harus didasarkan pada bukti efektivitas, bukan semata pada asumsi atau kebiasaan program yang telah berjalan sebelumnya. Dalam pengantar tersebut, Shita juga menyoroti bahwa rencana aksi seharusnya tidak diperlakukan sebagai dokumen administratif semata. Tanpa proses pembelajaran organisasi dan pembelajaran sistem yang berkelanjutan, rencana aksi berisiko menjadi formalitas perencanaan yang tidak menghasilkan perubahan nyata di lapangan. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya membangun akuntabilitas dan kepemilikan bersama (shared ownership) di antara berbagai pemangku kepentingan, baik di tingkat pusat maupun daerah, agar rencana aksi benar-benar menjadi alat transformasi dalam upaya menurunkan kematian ibu.

Sesi Diskusi Kelompok: Analisis Rencana Aksi Penurunan Kematian Ibu Berdasarkan Fase Pelayanan

Sesi diskusi kelompok dalam Seminar Reformasi Sistem Kesehatan Sesi 6 difokuskan pada presentasi dan pembahasan rencana aksi penurunan kematian ibu yang disusun berdasarkan fase pelayanan kesehatan maternal. Terdapat 3 kelompok yang masing-masing mengangkat satu fase krusial dalam siklus kesehatan maternal, yaitu fase kehamilan, fase persalinan, dan fase nifas. Pembagian ini dimaksudkan untuk menelaah persoalan kematian ibu secara lebih terfokus, sekaligus menempatkan setiap fase dalam kerangka pelayanan kesehatan yang berkesinambungan (continuum of care).

Kelompok 1: Kematian Ibu pada Fase Kehamilan di Kabupaten Garut

Kelompok pertama mempresentasikan analisis kasus kematian ibu yang terjadi pada fase kehamilan, dengan fokus utama pada kematian akibat abortus. Dalam paparannya, kelompok ini menguraikan bahwa kematian ibu pada masa kehamilan tidak hanya dipengaruhi oleh faktor medis, tetapi juga oleh determinan sosial yang kompleks. Rendahnya pengetahuan kesehatan reproduksi, keterbatasan akses terhadap layanan kesehatan yang aman, stigma sosial, serta kondisi sosial ekonomi menjadi faktor yang saling berkelindan dan meningkatkan risiko kematian ibu. Kelompok ini menekankan bahwa abortus tidak aman sering kali berkaitan dengan keterbatasan informasi dan layanan yang ramah perempuan. Oleh karena itu, rencana aksi yang diusulkan diarahkan pada penguatan edukasi kesehatan reproduksi, peningkatan akses layanan kesehatan ibu yang aman dan terjangkau, serta keterlibatan lintas sektor, termasuk pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan lembaga pendidikan. Paparan ini menegaskan pentingnya intervensi hulu sebagai upaya pencegahan kematian ibu sejak fase awal kehamilan.

Kelompok 2: Rencana Aksi Penurunan Kematian Ibu pada Masa Persalinan di Kabupaten Garut

Kelompok kedua mengangkat fase persalinan sebagai periode dengan risiko kematian ibu yang sangat tinggi. Berdasarkan data Kabupaten Garut tahun 2024, kelompok ini menunjukkan bahwa angka kematian ibu di wilayah tersebut merupakan salah satu yang tertinggi di Provinsi Jawa Barat. Analisis kelompok menyoroti bahwa keterlambatan penanganan kegawatdaruratan obstetri menjadi faktor dominan, baik pada tahap pengenalan komplikasi, penanganan awal di fasilitas kesehatan tingkat pertama, maupun dalam proses rujukan. Rencana aksi yang dipaparkan berfokus pada penguatan kapasitas layanan persalinan, khususnya di Puskesmas PONED. Kelompok ini mengusulkan peningkatan kompetensi tenaga kesehatan melalui pelatihan dan blended learning USG obstetri dasar, penguatan tata laksana kegawatdaruratan pra-rujukan, serta pelaksanaan Audit Maternal Perinatal (AMP) secara rutin sebagai sarana pembelajaran sistem. Diskusi menekankan bahwa keberhasilan intervensi pada fase persalinan sangat bergantung pada kesiapan sistem layanan untuk merespons komplikasi secara cepat dan terkoordinasi.

Kelompok 3: Kematian Ibu Masa Nifas di Kabupaten Garut: Analisis Masalah dan Strategi

Kelompok ketiga memfokuskan pembahasannya pada kematian ibu yang terjadi pada masa nifas, sebuah fase yang kerap luput dari perhatian meskipun memiliki risiko yang signifikan. Melalui analisis masalah berbasis fishbone dan kerangka tiga keterlambatan, kelompok ini menunjukkan bahwa tingginya kematian ibu masa nifas di Kabupaten Garut berkaitan erat dengan keterlambatan rujukan, keterbatasan kapasitas layanan PONED dan PONEK, serta rendahnya pengetahuan keluarga mengenai tanda bahaya nifas. Paparan kelompok ini menyoroti bahwa banyak kasus kematian terjadi ketika ibu telah berada dalam kondisi gawat sebelum mencapai fasilitas kesehatan, atau mengalami keterlambatan mendapatkan pelayanan yang adekuat meskipun sudah tiba di fasilitas rujukan. Rencana aksi yang diusulkan mencakup penguatan pemantauan nifas, deteksi dini komplikasi, optimalisasi sistem rujukan kegawatdaruratan nifas, serta peningkatan edukasi bagi ibu dan keluarga. Selain itu, kelompok ini menekankan pentingnya penguatan Audit Maternal Perinatal sebagai instrumen akuntabilitas dan pembelajaran sistem kesehatan.

Refleksi Diskusi

Sesi 6 Seri Seminar Reformasi Sistem Kesehatan menegaskan bahwa upaya penurunan kematian ibu memerlukan pendekatan sistem yang terintegrasi dan berkelanjutan sepanjang siklus pelayanan kesehatan maternal. Melalui diskusi tiga kelompok yang mengkaji fase kehamilan, persalinan, dan nifas, terlihat bahwa risiko kematian ibu muncul dari rangkaian persoalan yang saling terkait, mulai dari keterbatasan intervensi promotif dan preventif, kesiapan layanan kegawatdaruratan, hingga efektivitas sistem rujukan dan pemantauan pascapersalinan. Pengantar yang disampaikan oleh Shita Listya Dewi memberikan kerangka pemahaman bahwa kematian ibu merupakan indikator sensitif dari kinerja sistem kesehatan secara keseluruhan, bukan semata persoalan klinis. Diskusi kelompok memperkuat pandangan tersebut dengan menunjukkan bahwa rencana aksi penurunan kematian ibu akan efektif apabila dirancang berbasis bukti, mempertimbangkan konteks daerah, serta didukung oleh tata kelola, pembiayaan, dan koordinasi lintas sektor yang memadai. Secara lebih luas, pembahasan dalam sesi ini menempatkan penurunan kematian ibu sebagai bagian dari komitmen pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 3 (Good Health and Well-being) melalui penguatan sistem kesehatan, SDG 10 (Reduced Inequalities) melalui pengurangan kesenjangan akses layanan kesehatan antar wilayah, serta SDG 16 (Peace, Justice, and Strong Institutions) melalui penguatan institusi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan layanan publik. Dengan demikian, sesi ini menegaskan bahwa reformasi kesehatan yang berkelanjutan hanya dapat dicapai melalui pendekatan sistemik yang berorientasi pada keselamatan ibu dan keadilan layanan kesehatan.

 

Reporter:

  1. Fadliana Hidayatu Rizky Uswatun Hasanah, S.Tr.Keb., MHPM
  2. Aninditya Ratnaningtyas, S.Gz., M.Sc

Modul 2: Tools dalam melakukan Transformasi secara Tematik
“Diagnostik Masalah dengan menggunakan Root Cause Analysis

Selasa, 16 Desember 2025Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan, Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (FK-KMK UGM) kembali menyelenggarakan Seri Seminar Reformasi Sistem Kesehatan pada Sesi 5 yang menjadi bagian dari Modul 2. Sesi ini secara khusus mengangkat topik Diagnostik Masalah dengan menggunakan Root Cause Analysis (RCA) sebagai salah satu perangkat kunci dalam mendorong transformasi kesehatan berbasis isu prioritas (tematik), dengan fokus utama pada upaya penurunan angka kematian ibu. Sejak awal sesi, diskusi diarahkan pada satu pesan mendasar: kematian ibu bukanlah peristiwa tunggal yang berdiri sendiri, melainkan hasil dari rangkaian persoalan yang saling berkaitan sepanjang siklus kehidupan reproduksi perempuan. Pendekatan analisis yang dangkal dan reaktif dinilai tidak lagi memadai untuk menjawab kompleksitas persoalan tersebut. Oleh karena itu, peserta diajak untuk memahami pentingnya penggunaan alat analisis yang mampu menelusuri persoalan hingga ke akar penyebabnya, bukan sekadar berhenti pada gejala yang tampak di permukaan.

Pengantar: Alat-alat dalam melakukan transformasi secara Tematik  —  Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD

Sesi 5 Modul 2 dibuka oleh Prof. dr. Laksono Trisnantoro dengan pengantar yang menempatkan penurunan kematian ibu dalam konteks perubahan besar kebijakan kesehatan nasional pasca-Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Ia menegaskan bahwa penghapusan skema mandatory spending tidak berarti melemahkan komitmen negara terhadap kesehatan, melainkan menggeser pendekatan pembiayaan menuju sistem yang berbasis kinerja melalui Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK).Dalam kerangka RIBK 2025–2029, indikator kematian ibu menjadi mandat kinerja yang harus diterjemahkan hingga ke level kabupaten dan kota melalui dokumen perencanaan daerah, seperti RPJMD dan Renstra perangkat daerah. Prof. Laksono menekankan bahwa tantangan utama bukan terletak pada ketersediaan regulasi, melainkan pada kemampuan daerah menyusun rencana aksi lima tahunan yang operasional, kontekstual, dan berbasis data riil.

Prof Laksono menggarisbawahi pentingnya penggunaan data absolut kematian ibu sebagai dasar pembelajaran sistem. Setiap kematian, menurutnya, merefleksikan kegagalan berlapis dalam sistem kesehatan mulai dari deteksi risiko, akses layanan, mutu pelayanan, hingga tata kelola rujukan. Oleh karena itu, penurunan kematian ibu tidak dapat didekati secara parsial atau sektoral, melainkan membutuhkan analisis menyeluruh dan lintas aktor. Pengantar ini menegaskan bahwa RIBK membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk melakukan transformasi penurunan kematian ibu secara terencana dan berkelanjutan. Dalam konteks inilah berbagai tools analisis, termasuk Root Cause Analysis, diperkenalkan sebagai instrumen untuk mendukung pembelajaran kolektif dan penyusunan rencana aksi yang lebih tajam, realistis, dan berdampak.

Baik. Berikut pembahasan utama sesi mengenai Root Cause Analysis, ditulis ringkas–padat, bernuansa reportase akademik, dan selaras dengan gaya pengantar sebelumnya.

Analisis Masalah dan Penentuan Aksi untuk menurunkan Kematian Ibu Shita Listya Dewi, SIP, MM, MPP

Pembahasan inti sesi ini diarahkan pada penggunaan Root Cause Analysis (RCA) sebagai alat kunci dalam mendiagnosis masalah kematian ibu secara komprehensif. Dalam sesi ini ditegaskan bahwa RCA tidak dimaksudkan untuk mencari kesalahan individu atau profesi tertentu, melainkan untuk membaca kematian ibu sebagai sinyal kegagalan sistem kesehatan yang bekerja secara berlapis dan saling berkaitan. Melalui pendekatan RCA, peserta diajak untuk meninggalkan cara pandang yang menyederhanakan kematian ibu sebagai akibat faktor medis semata. Kematian ibu dipahami sebagai hasil dari rangkaian proses panjang yang mencakup tahap sebelum kehamilan, masa kehamilan, persalinan, hingga nifas. Setiap tahap memiliki risiko, aktor, dan titik kegagalan yang berbeda, namun sering kali tidak terhubung secara baik dalam sistem pelayanan kesehatan. RCA digunakan untuk menelusuri keterputusan-keterputusan tersebut secara sistematis. Materi ini menekankan pentingnya memulai analisis dari data absolut kematian ibu di tingkat kabupaten/kota. Setiap kasus kematian diperlakukan sebagai sumber pembelajaran, bukan sekadar angka statistik. Melalui penelusuran sebab akibat, peserta diarahkan untuk menggali pertanyaan mendasar: di tahap mana kegagalan pertama kali terjadi, keputusan apa yang terlambat atau tidak diambil, serta faktor apa dalam sistem yang memungkinkan risiko tersebut terus berulang. Pendekatan seperti problem tree dan why analysis digunakan untuk membantu memperjelas hubungan antara masalah utama, penyebab antara, dan akar masalah yang bersifat struktural.

Dalam konteks ini, RCA juga digunakan untuk mengidentifikasi persoalan yang sering luput dari perhatian, seperti ketidakakuratan data alamat kematian ibu (alamat domisili, alamat KTP, atau lokasi kejadian), lemahnya mekanisme deteksi dini risiko di masyarakat, hingga keterbatasan koordinasi antar fasilitas dan antar sektor. Materi menegaskan bahwa tanpa memahami akar masalah tersebut, intervensi yang dirancang berisiko hanya menyentuh permukaan dan tidak berdampak signifikan terhadap penurunan kematian ibu. Lebih jauh, pembahasan RCA dikaitkan langsung dengan kerangka Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) dan penyusunan rencana aksi lima tahunan di tingkat kabupaten/kota. Hasil analisis akar masalah diposisikan sebagai dasar penentuan prioritas program, penyusunan indikator kinerja, serta pembagian peran antar aktor dalam jaringan KIA. Dengan pendekatan ini, rencana aksi tidak disusun berdasarkan asumsi atau kebiasaan lama, melainkan berdasarkan pembelajaran nyata dari kegagalan sistem yang teridentifikasi. Sesi ini menegaskan bahwa Root Cause Analysis merupakan jembatan antara data, pembelajaran, dan tindakan. RCA membantu pemerintah daerah dan pemangku kepentingan melihat kematian ibu bukan sebagai kejadian yang berdiri sendiri, tetapi sebagai refleksi dari sistem kesehatan yang perlu diperbaiki secara kolektif. Dalam kerangka transformasi kesehatan tematik, pendekatan ini menjadi landasan penting untuk memastikan bahwa rencana aksi penurunan kematian ibu benar-benar relevan dengan konteks lokal dan mampu menghasilkan perubahan yang berkelanjutan.

Sesi Diskusi: Membaca Keterbatasan Sistem dan Tantangan Penerapan Root Cause Analysis

Sesi diskusi memperlihatkan bagaimana penerapan Root Cause Analysis di lapangan tidak sesederhana kerangka konseptual yang disampaikan. Para peserta mengangkat berbagai pengalaman daerah yang menunjukkan bahwa tantangan utama bukan hanya terletak pada kemampuan melakukan analisis, tetapi pada kondisi sistem kesehatan yang belum sepenuhnya mendukung proses pembelajaran berbasis data. Salah satu isu yang paling banyak dibahas adalah ketersediaan dan kualitas data kematian ibu. Peserta menyoroti masih adanya perbedaan pencatatan alamat kematian apakah berdasarkan alamat KTP, domisili, atau lokasi kejadian yang berimplikasi langsung pada penetapan tanggung jawab dan perencanaan intervensi. Ketidakjelasan ini dinilai menyulitkan proses RCA, karena analisis akar masalah sangat bergantung pada keakuratan konteks lokasi dan sistem pelayanan yang terlibat. Diskusi juga menyinggung keterbatasan kapasitas daerah dalam menelusuri penyebab kematian ibu secara lintas sektor. Dalam praktiknya, analisis sering berhenti pada faktor medis atau pelayanan fasilitas kesehatan, sementara faktor sosial, perilaku, transportasi, dan pengambilan keputusan di tingkat keluarga belum sepenuhnya terintegrasi dalam proses RCA. Kondisi ini mencerminkan bahwa budaya kerja lintas aktor dan lintas organisasi masih menjadi pekerjaan rumah besar dalam upaya penurunan kematian ibu.

Selain itu, peserta mengemukakan bahwa hasil Root Cause Analysis kerap sulit diterjemahkan ke dalam rencana aksi yang konkret dan berjangka panjang. Tekanan siklus perencanaan tahunan, keterbatasan kewenangan, serta fragmentasi sumber pendanaan membuat rekomendasi RCA tidak selalu diikuti oleh perubahan kebijakan atau alokasi sumber daya yang memadai. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa RCA berpotensi menjadi latihan analisis semata jika tidak ditopang oleh komitmen kelembagaan. Menanggapi berbagai pandangan tersebut, diskusi mengarah pada pentingnya menjadikan RCA sebagai alat pembelajaran kolektif, bukan hanya tugas teknis tim tertentu. Penurunan kematian ibu dipahami sebagai agenda bersama yang menuntut kepemimpinan, jejaring informal yang kuat, serta keberanian untuk mengakui kelemahan sistem. Dalam kerangka RIBK dan rencana aksi lima tahunan, peserta sepakat bahwa RCA harus ditempatkan sebagai fondasi perencanaan yang hidup—terus diperbarui, dipelajari, dan digunakan untuk memperbaiki sistem kesehatan ibu secara berkelanjutan.

Penutup

Sesi ini menegaskan bahwa upaya penurunan kematian ibu tidak dapat lagi dijalankan melalui pendekatan programatik yang terfragmentasi dan berjangka pendek. Penggunaan Root Cause Analysis memperlihatkan bahwa kematian ibu merupakan refleksi dari kegagalan sistem kesehatan yang bekerja lintas fase pelayanan, lintas aktor, dan lintas sektor. Tanpa pemahaman yang utuh terhadap akar masalah, intervensi berisiko berhenti pada respons teknis yang tidak menyentuh persoalan mendasar. Dalam kerangka Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), pembahasan pada sesi ini berkontribusi langsung pada pencapaian SDG 3 (Good Health and Well-being) melalui penguatan pendekatan sistem dalam kesehatan ibu yang berbasis pembelajaran dan data lokal. Lebih jauh, penekanan pada kesenjangan kapasitas daerah, kualitas data, dan akses layanan mencerminkan komitmen terhadap SDG 10 (Reduced Inequalities), terutama dalam mengatasi ketimpangan antar wilayah dalam pelayanan kesehatan maternal. Selain itu, penggunaan Root Cause Analysis sebagai dasar perencanaan dan pengambilan keputusan juga sejalan dengan SDG 16 (Peace, Justice, and Strong Institutions), melalui dorongan terhadap tata kelola sistem kesehatan yang lebih akuntabel, reflektif, dan berbasis bukti. Dengan menempatkan kematian ibu sebagai indikator kinerja dalam RIBK dan rencana aksi lima tahunan, sesi ini menegaskan bahwa reformasi kesehatan hanya akan bermakna apabila didukung oleh institusi yang mampu belajar dari kegagalan dan menerjemahkannya menjadi perubahan kebijakan yang berkelanjutan.

 

Reporter:

  1. Fadliana Hidayatu Rizky Uswatun Hasanah, S.Tr.Keb., MHPM
  2. Aninditya Ratnaningtyas, S.Gz., M.Sc

Modul 2: Tools dalam melakukan Transformasi secara Tematik
“Transformasi kesehatan untuk mengatasi masalah-masalah kesehatan prioritas (Tematik): Kasus Kematian Ibu.”

Selasa, 16 Desember 2025 — Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan, Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (FK-KMK UGM) kembali menyelenggarakan Seri Seminar Reformasi Sistem Kesehatan Sesi 4 sebagai bagian dari Modul 2 yang membahas alat dan pendekatan dalam melakukan transformasi kesehatan secara tematik, dengan menempatkan kematian ibu sebagai isu kesehatan prioritas nasional yang hingga kini masih menjadi tantangan serius bagi sistem kesehatan Indonesia. Seminar ini tidak hanya membahas kematian ibu dari sudut pandang klinis, tetapi secara tegas memosisikannya sebagai persoalan sistemik yang mencerminkan kinerja layanan kesehatan secara menyeluruh, mulai dari pencegahan faktor risiko sebelum kehamilan, mutu pelayanan antenatal, kesiapan dan respons layanan persalinan, hingga kesinambungan perawatan pada masa nifas. Melalui pendekatan tematik, sesi ini menyoroti bahwa tingginya risiko kematian ibu kerap dipengaruhi oleh lemahnya integrasi antar layanan, keterbatasan sistem rujukan, ketimpangan akses dan kapasitas antar wilayah, serta koordinasi lintas sektor yang belum optimal, sehingga penurunan angka kematian ibu hanya dapat dicapai apabila transformasi kesehatan dilakukan secara terarah, lintas fase kehidupan perempuan, dan melibatkan berbagai aktor dalam satu kerangka sistem yang saling terhubung.

Pengantar: Alat-alat dalam melakukan transformasi secara Tematik  —  Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD

Sesi ini dibuka oleh Prof. Laksono Trisnantoro yang mengajak peserta untuk meninjau kembali cara pandang dalam merespons persoalan kesehatan prioritas melalui pendekatan tematik. Ia menegaskan bahwa transformasi kesehatan tidak cukup dilakukan dengan menambah program atau memperluas cakupan layanan secara terpisah, melainkan memerlukan alat analisis dan kerangka kerja yang mampu menautkan berbagai intervensi ke dalam satu tujuan bersama. Dalam paparannya, Prof. Laksono menjelaskan bahwa pendekatan tematik berfungsi sebagai alat strategis untuk memusatkan perhatian sistem kesehatan pada satu masalah utama dalam hal ini kematian ibu agar berbagai sumber daya, aktor, dan kebijakan dapat diarahkan secara lebih fokus dan selaras. Ia menyoroti bahwa selama ini banyak intervensi kesehatan berjalan sendiri-sendiri, terkotak dalam logika program dan indikator sektoral, sehingga dampaknya terhadap masalah prioritas sering kali tidak signifikan. Melalui transformasi tematik, setiap kebijakan, layanan, dan inovasi diharapkan dapat dibaca kontribusinya terhadap penurunan risiko dan kematian ibu di seluruh fase kehidupan perempuan. Prof. Laksono juga menekankan pentingnya penggunaan data, pemetaan aktor, serta pemahaman hubungan hulu–hilir dalam sistem kesehatan sebagai alat utama transformasi, sehingga pengambilan keputusan tidak lagi bersifat reaktif, tetapi berbasis pada gambaran utuh ekosistem kesehatan yang ingin diperbaiki.

Dashboard Sistem Kesehatan (DaSK) dalam Transformasi Ekosistem Kesehatan Ibu — Monita Destiwi, SKM.,MA

Memasuki sesi pembahasan utama, Bu Monita Destiwi membawa diskusi pada tataran yang lebih aplikatif dengan menguraikan bagaimana pendekatan ekosistem kesehatan ibu dapat digunakan sebagai alat transformasi dalam menurunkan angka kematian ibu. Ia menjelaskan bahwa kesehatan ibu tidak berdiri pada satu titik layanan, melainkan dibentuk oleh rangkaian proses panjang yang melibatkan banyak pelaku dengan peran berbeda di setiap fase kehidupan reproduksi perempuan. Pada fase sebelum kehamilan, misalnya, upaya pencegahan faktor risiko dan pembentukan perilaku sehat menjadi fondasi penting, yang menuntut keterlibatan aktor di luar sektor kesehatan formal, seperti guru, tokoh masyarakat, promotor kesehatan, hingga tenaga gizi masyarakat. Menurut dr. Monita, fase ini kerap diabaikan, padahal banyak risiko kematian ibu justru berakar dari kondisi kesehatan dan sosial yang tidak ditangani sejak dini.

Lebih lanjut, Bu Monita menekankan bahwa pada fase kehamilan dan persalinan, peran tenaga kesehatan menjadi sangat menentukan. Bidan, perawat, dokter umum, hingga dokter spesialis tidak hanya dituntut memberikan pelayanan klinis, tetapi juga memastikan deteksi dini komplikasi, pengambilan keputusan yang tepat waktu, serta kesiapan sistem dalam menghadapi kegawatdaruratan obstetri. Ia menyoroti bahwa kualitas pelayanan pada fase ini sangat bergantung pada keterhubungan antar layanan dan kelancaran sistem rujukan, bukan semata pada kompetensi individu tenaga kesehatan. Sementara itu, pada fase nifas, kesinambungan pelayanan sering kali melemah, meskipun periode ini menyimpan risiko kesehatan yang tidak kalah serius bagi ibu. Pemantauan pascapersalinan, menurutnya, masih kerap dipandang sebagai pelengkap, bukan sebagai bagian integral dari upaya pencegahan kematian ibu.

Dalam pemaparannya, Bu Monita juga menyoroti peran strategis aktor perencanaan, seperti Bappeda dan Dinas Kesehatan, yang kerap berada di balik layar tetapi sangat menentukan arah intervensi. Ia menegaskan bahwa tanpa perencanaan program yang berbasis ekosistem dan indikator yang saling terhubung antar fase, berbagai upaya di lapangan akan berjalan terpisah dan sulit menghasilkan dampak yang nyata. Menurutnya, kegagalan menurunkan angka kematian ibu selama ini lebih sering disebabkan oleh lemahnya integrasi antar intervensi dan kurangnya koordinasi antar pelaku dalam ekosistem, bukan karena ketiadaan program. Oleh karena itu, penerapan prinsip transformasi kesehatan mulai dari penguatan sistem rujukan, pemanfaatan data dan sistem informasi, hingga kolaborasi lintas sektor yang menjadi kunci agar pendekatan ekosistem tidak berhenti sebagai konsep, tetapi benar-benar berfungsi sebagai alat perubahan dalam upaya menurunkan kematian ibu.

Diskusi: Tantangan Implementasi dan Kesenjangan Antar Tahap Pelayanan

Sesi diskusi memperlihatkan berbagai tantangan nyata dalam menerjemahkan pendekatan ekosistem ke dalam praktik di daerah. Sejumlah mahasiswa menyoroti bahwa intervensi kesehatan ibu masih cenderung terkonsentrasi pada fase persalinan, sementara fase pra-kehamilan dan pasca-persalinan belum mendapat perhatian yang seimbang. Kondisi ini menyebabkan upaya pencegahan risiko sering terlambat dan penanganan komplikasi menjadi lebih sulit. Diskusi juga menyinggung persoalan koordinasi lintas sektor yang belum optimal, termasuk keterbatasan integrasi antara sektor kesehatan, pendidikan, dan sosial. Beberapa peserta menekankan bahwa tanpa dukungan perencanaan dan penganggaran yang selaras, pendekatan ekosistem berisiko berhenti pada tataran konsep. Menanggapi hal tersebut, Prof. Laksono menegaskan bahwa transformasi tematik membutuhkan kepemimpinan sistem yang kuat serta penggunaan data sebagai dasar pengambilan keputusan. Tanpa itu, berbagai aktor dalam ekosistem akan tetap bekerja secara parsial dan tidak menghasilkan dampak sistemik.

Penutup

Sesi ini menegaskan bahwa penurunan kematian ibu tidak dapat dicapai melalui intervensi tunggal atau pendekatan jangka pendek. Pendekatan tematik berbasis ekosistem menawarkan kerangka yang lebih komprehensif untuk memahami kompleksitas persoalan kesehatan ibu dan merancang intervensi yang terintegrasi lintas fase dan lintas sektor. Dalam konteks Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), pembahasan ini berkontribusi langsung pada SDG 3 (Good Health and Well-being) melalui upaya penurunan angka kematian ibu, SDG 10 (Reduced Inequalities) melalui penekanan pada pemerataan akses layanan kesehatan ibu, serta SDG 17 (Partnerships for the Goals) melalui penguatan kolaborasi dalam ekosistem kesehatan. Seminar ini menegaskan bahwa transformasi kesehatan yang berkelanjutan hanya dapat terwujud apabila sistem kesehatan dikelola secara menyeluruh, terkoordinasi, dan berpihak pada keselamatan ibu sebagai indikator utama keberhasilan pembangunan kesehatan.

 

Reporter:

  1. Fadliana Hidayatu Rizky Uswatun Hasanah, S.Tr.Keb., MHPM
  2. Aninditya Ratnaningtyas, S.Gz., M.Sc

Modul 1: Reformasi dan Transformasi Sektor Kesehatan di Global dan Indonesia
“Prinsip Equity dalam Reformasi Kesehatan: Perluasan pelayanan dengan menggunakan Cathlab di daerah sulit”

Senin, 15 Desember 2025 — Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan, Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (FK-KMK UGM) melanjutkan rangkaian Seri Seminar Reformasi Sistem Kesehatan melalui Sesi 3 Modul 1 yang membahas prinsip equity dalam reformasi kesehatan, dengan menyoroti upaya perluasan pelayanan kateterisasi jantung (cathlab) ke daerah tertinggal, terpencil, dan kepulauan. Tema ini menjadi relevan karena di tengah hampir tercapainya cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional, akses terhadap layanan jantung berteknologi tinggi masih sangat timpang antar wilayah. Diskusi diarahkan untuk mengupas ketegangan antara nilai keadilan sosial sebagai ideologi dasar sistem kesehatan Indonesia dan realitas pelayanan medis modern yang bergantung pada teknologi mahal, SDM khusus, serta infrastruktur yang belum merata. Layanan cathlab, meskipun krusial dalam penanganan penyakit kardiovaskular akut, masih terkonsentrasi di wilayah dengan kapasitas layanan tinggi. Kondisi ini memaksa pasien di daerah sulit menghadapi rujukan berlapis, perjalanan panjang, dan keterlambatan penanganan yang berisiko fatal. Melalui paparan berbasis data dan refleksi kebijakan, sesi ini menempatkan reformasi kesehatan sebagai persoalan pilihan nilai dan keberpihakan negara, bukan semata urusan teknis dan efisiensi. Diskusi kemudian mengerucut pada satu pertanyaan mendasar: sejauh mana negara siap menanggung dampak anggaran dan penguatan kelembagaan dari kebijakan yang diambil, agar layanan penyelamat nyawa tidak hanya tersedia di wilayah tertentu, tetapi dapat diakses secara adil oleh seluruh warga negara.

Pengantar: Prinsip Equity dalam Reformasi Kesehatan: Penyebaran Cath Lab ke daerah-daerah sulit — Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD

Sesi dibuka oleh Prof. Laksono Trisnantoro dengan pengantar yang menempatkan prinsip equity sebagai fondasi ideologis reformasi kesehatan Indonesia. Ia mengingatkan bahwa gagasan pemerataan bukan konsep baru yang lahir dari diskursus global terkini, melainkan nilai yang secara eksplisit tertanam dalam UUD 1945, Pancasila, serta kerangka awal sistem jaminan sosial nasional. Dalam pengantarnya, Prof. Laksono mengajak peserta menengok kembali sejarah reformasi sektor kesehatan pasca krisis ekonomi akhir 1990-an. Pada masa tersebut, berbagai skema perlindungan sosial mulai dari Jaring Pengaman Sosial, Jamkesmas, hingga Askeskin yang dibangun dengan semangat melindungi kelompok paling rentan. Namun, seiring transformasi menuju Jaminan Kesehatan Nasional dengan cakupan hampir universal, ia mempertanyakan apakah nilai equity tetap menjadi kompas utama, atau justru perlahan tergeser oleh logika pertumbuhan, efisiensi, dan keberlanjutan finansial semata. Prof. Laksono menekankan bahwa teknologi medis canggih seperti cathlab menjadi “ujian nyata” bagi komitmen equity. Di satu sisi, teknologi ini menyelamatkan nyawa dan menjadi standar emas penanganan penyakit kardiovaskular. Di sisi lain, biaya tinggi, kebutuhan SDM khusus, dan ketergantungan pada infrastruktur membuat aksesnya sangat timpang antarwilayah. “Di sinilah reformasi kesehatan diuji apakah negara hadir untuk mengoreksi ketimpangan, atau justru membiarkannya tumbuh secara sistemik,” tegasnya.

Prinsip Equity dalam Reformasi Layanan Rujukan — dr. Sunarto, M.Kes.

Sesi pemaparan pertama menempatkan prinsip equity sebagai pijakan utama dalam reformasi layanan rujukan kesehatan. dr. Sunarto, M.Kes., Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan RI, menegaskan bahwa ketimpangan akses masih menjadi persoalan mendasar dalam penanganan penyakit katastropik, seperti penyakit jantung, stroke, kanker, dan gangguan ginjal. Beliau menjelaskan bahwa tingginya angka kematian dan besarnya beban pembiayaan JKN tidak semata disebabkan oleh kompleksitas penyakit, melainkan juga oleh keterlambatan pasien mendapatkan layanan rujukan yang sesuai. Di banyak wilayah, terutama daerah terpencil dan kepulauan, keterbatasan rumah sakit rujukan, minimnya alat kesehatan berteknologi tinggi, serta kekurangan dokter spesialis memaksa pasien menempuh perjalanan jauh dengan waktu tunggu yang panjang sebelum memperoleh tindakan medis lanjutan.

Kondisi tersebut, menurut dr. Sunarto, menjadi dasar perlunya pengembangan layanan cathlab di daerah sulit sebagai bagian dari strategi pemerataan layanan. Cathlab tidak dipandang sekadar sebagai penyediaan alat medis berbiaya tinggi, tetapi sebagai bagian dari penguatan sistem rujukan berbasis kompetensi. Melalui pendekatan ini, rumah sakit diharapkan memberikan layanan sesuai kapasitas dan kemampuan yang dimiliki, sehingga pasien dapat langsung dirujuk ke fasilitas yang tepat tanpa harus melewati rujukan berjenjang yang kerap memperlambat penanganan. Lebih jauh, dr. Sunarto menekankan pentingnya jejaring pengampuan antar rumah sakit sebagai kunci keberlanjutan layanan. Rumah sakit dengan kapasitas lebih tinggi diharapkan berperan aktif mendampingi rumah sakit di daerah, tidak hanya dalam aspek klinis, tetapi juga dalam pengembangan sumber daya manusia, tata kelola layanan, dan pemenuhan standar mutu. Melalui penguatan jejaring ini, pemerataan layanan jantung diharapkan dapat dipercepat sekaligus mengurangi kesenjangan akses layanan kesehatan antarwilayah.

Cathlab dan Jejaring Layanan Kardiovaskular Nasional — Dr. Hananto Andriantoro, dr. SpJP(K)

Sesi pemaparan selanjutnya disampaikan oleh dr. Hananto Andriantoro, Sp.JP(K), yang memaparkan peran strategis cathlab dalam konteks penguatan layanan kardiovaskular nasional. Beliau menegaskan bahwa cathlab merupakan komponen esensial dalam penanganan kegawatdaruratan kardiovaskular, khususnya pada kasus sindrom koroner akut, di mana kecepatan dan ketepatan tindakan medis sangat menentukan luaran klinis pasien. Dalam pemaparannya, dr. Hananto menjelaskan bahwa keterbatasan distribusi cathlab yang hingga saat ini masih terkonsentrasi di kota-kota besar berdampak langsung terhadap tingginya angka kematian akibat penyakit jantung di daerah. Kondisi tersebut menyebabkan banyak pasien terlambat memperoleh tindakan medis yang optimal karena harus dirujuk ke rumah sakit dengan jarak tempuh yang jauh, sehingga melewati periode emas (golden period) penanganan yang seharusnya dapat menyelamatkan nyawa. Lebih lanjut, beliau menekankan bahwa pengembangan layanan cathlab di daerah perlu ditempatkan dalam kerangka penguatan jejaring layanan kardiovaskular nasional. Cathlab di daerah tidak dituntut untuk langsung memiliki kapasitas setara dengan rumah sakit rujukan nasional, melainkan dapat dikembangkan secara bertahap sesuai dengan kompetensi layanan, ketersediaan sumber daya manusia, serta kesiapan sarana dan prasarana pendukung.

dr. Hananto juga menyoroti pentingnya sistem rujukan yang terintegrasi dan berbasis kompetensi. Melalui mekanisme tersebut, pasien diharapkan dapat langsung dirujuk ke fasilitas kesehatan yang memiliki kemampuan layanan sesuai dengan kebutuhan klinisnya, tanpa melalui proses rujukan berjenjang yang berpotensi menimbulkan keterlambatan. Pendekatan ini dinilai mampu meningkatkan efisiensi pelayanan sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan pembiayaan JKN. Menutup pemaparannya, beliau menegaskan bahwa penguatan jejaring layanan kardiovaskular nasional tidak semata-mata berorientasi pada penambahan jumlah cathlab, tetapi merupakan upaya sistemik untuk meningkatkan mutu dan pemerataan layanan. Dengan layanan yang lebih dekat, responsif, dan terintegrasi, diharapkan angka kematian akibat penyakit jantung dapat ditekan, sementara sistem rujukan nasional berjalan lebih efektif, efisien, dan berkeadilan.

Sesi Diskusi : Tantangan Akses, Pembiayaan, dan Daerah Sulit

Sesi diskusi memperlihatkan tantangan nyata dalam penerapan reformasi layanan rujukan di lapangan. Sejumlah peserta menyoroti bahwa hambatan akses tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan fasilitas, tetapi juga biaya tidak langsung (indirect cost) yang harus ditanggung pasien, seperti ongkos transportasi, akomodasi, dan kehilangan pendapatan selama proses rujukan. Faktor-faktor ini kerap membuat masyarakat, terutama peserta PBI, enggan dirujuk meskipun layanan lanjutan tersedia. Menanggapi hal tersebut, perwakilan Kementerian Kesehatan, dr. Sunarto, M.Kes. menjelaskan bahwa sistem rujukan berbasis kompetensi dirancang untuk memotong rantai rujukan yang panjang dan tidak efisien. Melalui mekanisme ini, pasien diharapkan dapat langsung dirujuk ke fasilitas kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan klinisnya, sehingga waktu tempuh, biaya, dan risiko keterlambatan penanganan dapat ditekan secara signifikan. Diskusi juga menyinggung keterbatasan uji coba rujukan berbasis kompetensi yang hingga kini masih terfokus di wilayah tertentu, seperti Kota Bandung. Beberapa peserta mendorong agar uji coba serupa diperluas ke wilayah Indonesia Timur yang menghadapi tantangan geografis lebih kompleks dan kesenjangan layanan yang lebih nyata. Perluasan uji coba dinilai penting untuk memperoleh gambaran implementasi yang lebih utuh, sekaligus memastikan bahwa prinsip equity tidak berhenti pada tataran kebijakan, tetapi benar-benar dirasakan oleh masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.

Sesi Penutup

Menutup rangkaian sesi, diskusi menegaskan bahwa pemerataan layanan kesehatan tidak dapat dicapai melalui pendekatan parsial. Pengembangan cathlab di daerah harus berjalan beriringan dengan penguatan sistem rujukan berbasis kompetensi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia kesehatan, serta dukungan pembiayaan yang adil dan berkelanjutan. Prinsip equity kembali ditegaskan sebagai roh dari reformasi sistem kesehatan nasional. Akses terhadap layanan jantung dan penyakit katastropik lainnya tidak semestinya ditentukan oleh lokasi geografis tempat tinggal pasien. Melalui transformasi layanan rujukan yang terintegrasi, pemerintah berupaya mendekatkan layanan kesehatan bermutu kepada seluruh lapisan masyarakat. Upaya tersebut selaras dengan komitmen Indonesia dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), khususnya SDG 3: Menjamin Kehidupan Sehat dan Mendorong Kesejahteraan bagi Semua pada Segala Usia, serta SDG 10: Mengurangi Ketimpangan, terutama dalam akses terhadap layanan kesehatan esensial. Dengan menjadikan equity sebagai arah kebijakan, reformasi sistem kesehatan diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas layanan, tetapi juga memastikan tidak ada kelompok masyarakat yang tertinggal dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.


Reporter:

  1. Fadliana Hidayatu Rizky Uswatun Hasanah, S.Tr.Keb., MHPM
  2. Aninditya Ratnaningtyas, S.Gz., M.Sc

Modul 1: Reformasi dan Transformasi Sektor Kesehatan di Global dan Indonesia
“12 Tahun Kebijakan JKN dalam 3 Periode: Apakah Merupakan Reformasi Sektor Kesehatan Secara Menyeluruh”

Jum’at, 12 Desember 2025 — Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan, Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (FK-KMK UGM) melanjutkan rangkaian Seminar Reformasi Sistem Kesehatan Sesi 2B dengan tema “12 Tahun Kebijakan JKN dalam 3 Periode: Apakah Merupakan Reformasi Sektor Kesehatan Secara Menyeluruh”. Sesi ini mengajak peserta untuk menelaah kembali perjalanan kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sejak mulai diimplementasikan hingga memasuki tahun ke-12 pelaksanaannya, dengan menempatkan JKN sebagai proses kebijakan jangka panjang yang dinamis dan terus berkembang seiring perubahan konteks sosial, ekonomi, dan politik. Pembahasan tidak semata-mata menyoroti capaian perluasan kepesertaan dan peningkatan akses pelayanan kesehatan, tetapi diarahkan untuk menjawab pertanyaan mendasar mengenai sejauh mana JKN dapat dipahami sebagai suatu reformasi sektor kesehatan yang bersifat menyeluruh. Melalui pembacaan atas tiga periode utama pra pandemi, masa pandemi COVID-19, dan periode pasca pandemi. Sesi ini mengkaji bagaimana desain pendanaan, tata kelola kelembagaan, serta pilihan-pilihan kebijakan yang diambil negara berkontribusi dalam membentuk kinerja sistem kesehatan Indonesia hingga saat ini.

Berbeda dari pendekatan normatif yang berfokus pada target dan capaian kuantitatif, sesi ini menempatkan data empiris, konteks ekonomi-politik, serta dinamika perubahan regulasi sebagai kerangka analisis utama. Dalam perspektif ini, JKN dipahami tidak hanya sebagai program jaminan sosial, melainkan sebagai instrumen kebijakan publik yang digunakan negara untuk mengelola risiko kesehatan penduduk di tengah keterbatasan kapasitas fiskal, meningkatnya beban penyakit katastropik, serta ketimpangan struktural antarwilayah. Pendekatan tersebut membuka ruang refleksi kritis mengenai apakah perubahan yang terjadi selama lebih dari satu dekade pelaksanaan JKN telah menyentuh fondasi sistem kesehatan secara komprehensif, atau masih menunjukkan karakter reformasi yang bersifat parsial.

Pengantar: Prinsip Equity dalam Reformasi Kesehatan: 10 Tahun Kebijakan JKN
dalam 3 Periode — Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD

Sesi pengantar disampaikan oleh Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD yang menempatkan kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam kerangka reformasi sektor kesehatan yang harus dibaca sebagai proses jangka panjang, bukan sekadar perubahan teknis pembiayaan. Beliau mengajak peserta menelusuri kembali konteks lahirnya JKN yang tidak dapat dilepaskan dari krisis ekonomi akhir 1990-an, transisi politik menuju era reformasi, serta munculnya berbagai skema jaring pengaman sosial di bidang kesehatan. JKN dipahami sebagai kelanjutan dari upaya negara dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi kelompok miskin dan rentan, yang kemudian berkembang menjadi agenda universal health coverage. Prof. Laksono menekankan bahwa tidak setiap perubahan kebijakan dapat serta-merta disebut sebagai reformasi sistem kesehatan. Reformasi, menurutnya, mensyaratkan perubahan yang disengaja, berkelanjutan, dan menyentuh dimensi nilai, tata kelola, pembiayaan, serta orientasi pelayanan. Oleh karena itu, evaluasi 12 tahun JKN perlu diarahkan pada pertanyaan mendasar: apakah terjadi perubahan nilai dari semangat keadilan sosial menuju sekadar pencapaian cakupan, dan sejauh mana JKN telah menggeser orientasi sistem kesehatan secara menyeluruh.

Pencegahan Fraud BPJS Kesehatan — Rimawan Pradiptyo, S.E., M.Sc., Ph.D.

Sesi pemaparan oleh Rimawan Pradiptyo, S.E., M.Sc., Ph.D. menyoroti isu fraud sebagai persoalan laten namun krusial dalam perjalanan lebih dari satu dekade implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ia menegaskan bahwa keberhasilan JKN dalam memperluas cakupan kepesertaan tidak otomatis berbanding lurus dengan terbangunnya tata kelola yang bersih dan berintegritas. Justru, semakin besar skala program dan aliran dana yang dikelola, semakin tinggi pula risiko terjadinya penyimpangan. Dalam paparannya, Pak Rimawan menjelaskan bahwa fraud dalam JKN tidak dapat dipahami semata sebagai tindakan individual yang menyimpang, melainkan sebagai fenomena sistemik yang muncul dari kombinasi desain kebijakan, insentif pembiayaan, serta lemahnya mekanisme pengawasan. Ia memetakan berbagai bentuk fraud yang kerap ditemukan dalam penyelenggaraan JKN, mulai dari klaim fiktif, manipulasi diagnosis dan prosedur medis (upcoding), pemberian layanan yang tidak diperlukan secara klinis (overutilization), hingga penyalahgunaan data kepesertaan.

Menurut Pak Rimawan, skema pembayaran berbasis klaim, khususnya pada layanan rujukan tingkat lanjutan, membuka ruang moral hazard apabila tidak diimbangi dengan sistem kendali mutu dan kendali biaya yang kuat. Dalam konteks ini, fasilitas pelayanan kesehatan tidak selalu berada pada posisi netral, karena tekanan operasional dan tuntutan keberlanjutan finansial dapat mendorong praktik-praktik yang menyimpang dari prinsip pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan medis pasien. Ia juga menekankan bahwa fraud bukan hanya berdampak pada kerugian finansial BPJS Kesehatan atau negara, tetapi memiliki implikasi lebih luas terhadap keadilan dan keberlanjutan sistem kesehatan. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya kelompok rentan, justru tergerus oleh praktik-praktik tidak sah. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi memperlemah kepercayaan publik terhadap JKN sebagai instrumen perlindungan sosial. Lebih lanjut, beliau mengaitkan isu fraud dengan pertanyaan besar seminar mengenai apakah JKN benar-benar telah menjadi reformasi sektor kesehatan yang menyeluruh. Pak Rimawan mengingatkan bahwa reformasi tidak cukup diukur dari perluasan akses dan cakupan kepesertaan, tetapi juga dari kemampuan sistem dalam menjaga integritas, akuntabilitas, dan penggunaan sumber daya secara adil. Tanpa pengendalian fraud yang efektif, JKN berisiko terjebak pada reformasi semu—tampak besar dari sisi anggaran dan jumlah peserta, tetapi rapuh dalam tata kelola.

Dalam bagian akhir pemaparannya, Pak Rimawan menyoroti berbagai upaya pencegahan dan penanganan fraud yang telah dilakukan, seperti penguatan regulasi, pembentukan tim anti-fraud, serta pemanfaatan teknologi digital dalam verifikasi klaim. Namun, ia menilai bahwa langkah-langkah tersebut belum sepenuhnya efektif karena masih menghadapi keterbatasan kapasitas sumber daya manusia, fragmentasi sistem informasi, serta lemahnya penegakan sanksi. Menutup pemaparannya, beliau menegaskan bahwa upaya memberantas fraud harus ditempatkan sebagai bagian integral dari reformasi sistem kesehatan. Penguatan integritas aktor, perbaikan desain insentif pembiayaan, serta konsistensi pengawasan menjadi prasyarat agar JKN tidak hanya berkelanjutan secara finansial, tetapi juga kokoh secara etis dan institusional.

Dinamika JKN dalam Tiga Periode: Pra Pandemi, Masa Pandemi, dan Pasca Pandemi (2014–2019) — M Faozi Kurniawan, SE, MPH

Sesi pemaparan berikutnya disampaikan oleh M Faozi Kurniawan, SE, MPH yang secara sistematis mengulas perjalanan kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam tiga periode utama: pra pandemi, masa pandemi COVID-19, dan pasca pandemi. Pemaparan ini menempatkan JKN sebagai kebijakan publik yang terus beradaptasi terhadap perubahan konteks ekonomi, fiskal, dan krisis kesehatan, sekaligus memperlihatkan batas-batas reformasi yang telah dicapai. Pada periode pra pandemi, Pak Faozi menjelaskan bahwa JKN berkembang dalam situasi ekonomi nasional yang relatif stabil, dengan pertumbuhan ekonomi yang cenderung positif. Namun, stabilitas tersebut tidak sepenuhnya tercermin pada kapasitas pembiayaan kesehatan. Rasio pajak Indonesia yang masih rendah membatasi ruang fiskal negara, termasuk dalam menopang pembiayaan kesehatan jangka panjang. Meskipun anggaran kesehatan secara nominal meningkat dan ketentuan mandatory spending 5 persen APBN telah dipenuhi, proporsi belanja kesehatan terhadap Produk Domestik Bruto masih tergolong rendah dibandingkan banyak negara lain. Dalam konteks ini, JKN mencatat capaian signifikan dari sisi kepesertaan. Cakupan penduduk terus meningkat, dengan kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi segmen terbesar. Namun, Pak Faozi menekankan bahwa keberhasilan tersebut dibarengi oleh persoalan struktural, terutama meningkatnya beban klaim layanan rujukan dan penyakit katastropik. Ketimpangan pemanfaatan layanan antarwilayah dan antarsegmen kepesertaan memperlihatkan bahwa akses yang luas belum sepenuhnya diikuti oleh pemerataan pelayanan. Defisit yang muncul dalam pengelolaan JKN pada periode ini dipandang bukan semata-mata sebagai persoalan teknis BPJS Kesehatan, melainkan refleksi dari desain sistem yang lebih menitikberatkan pembiayaan kuratif dibandingkan penguatan promotif dan preventif.

Memasuki masa pandemi COVID-19, Pak Faozi menegaskan bahwa sistem JKN menghadapi tekanan yang luar biasa. Pandemi memaksa negara mengambil peran dominan melalui kebijakan pembiayaan kesehatan di luar mekanisme rutin JKN. Pemerintah mengalokasikan anggaran besar untuk penanganan COVID-19, termasuk pembiayaan perawatan pasien, insentif tenaga kesehatan, serta penguatan fasilitas pelayanan kesehatan. Dalam situasi krisis tersebut, negara tampil sebagai penanggung risiko utama, sementara skema JKN berfungsi secara lebih terbatas. Pandemi, menurut Pak Faozi, menjadi titik balik yang memperlihatkan kapasitas negara dalam memobilisasi sumber daya ketika kesehatan ditempatkan sebagai prioritas utama. Namun, ia juga mengingatkan bahwa penguatan sistem kesehatan pada masa krisis bersifat sangat kontekstual dan temporer. Banyak kebijakan luar biasa yang diambil dalam situasi darurat tidak serta-merta berlanjut menjadi penguatan struktural setelah pandemi mereda.

Pada periode pasca pandemi, Pak Faozi menjelaskan bahwa skema Jaminan Kesehatan Nasional kembali berfungsi sebagai penopang utama pembiayaan pelayanan kesehatan di Indonesia. Setelah berakhirnya kebijakan pembiayaan khusus penanganan COVID-19, seluruh beban klaim pelayanan kesehatan secara bertahap kembali ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Kepesertaan JKN yang telah mendekati cakupan semesta yaitu mencapai lebih dari 98 persen penduduk yang menjadi capaian administratif yang penting, namun sekaligus menghadirkan konsekuensi fiskal yang tidak ringan. Beliau menunjukkan bahwa pemulihan aktivitas pelayanan kesehatan pasca pandemi diikuti oleh lonjakan kembali pemanfaatan layanan, terutama pada pelayanan rujukan dan penyakit kronis yang sempat tertunda selama masa krisis. Kondisi ini mendorong peningkatan beban klaim secara signifikan, sementara struktur iuran JKN relatif tidak mengalami perubahan mendasar. Ketidakseimbangan antara pertumbuhan klaim dan penerimaan iuran tersebut memperlihatkan bahwa persoalan keberlanjutan pembiayaan yang muncul sebelum pandemi belum sepenuhnya teratasi, melainkan kembali muncul dalam bentuk yang lebih kompleks. Pak Faozi juga menyoroti implikasi kebijakan ini terhadap struktur anggaran kesehatan nasional. Pada fase pasca pandemi, porsi anggaran kesehatan pemerintah pusat masih sangat terserap untuk pembayaran iuran peserta JKN, khususnya bagi kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI). Konsekuensinya, ruang fiskal untuk belanja yang bersifat investasi jangka panjang seperti penguatan layanan kesehatan primer, pembangunan dan pemerataan fasilitas kesehatan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta upaya promotif dan preventif yang menjadi semakin terbatas. Ia menilai kondisi ini berpotensi mengunci sistem kesehatan dalam siklus pembiayaan kuratif yang mahal, tanpa perbaikan struktural di hulu pelayanan. Dalam kerangka tersebut, Pak Faozi mempertanyakan secara kritis apakah JKN telah berhasil mendorong transformasi sistem kesehatan secara menyeluruh, atau justru cenderung terjebak pada pengelolaan pembiayaan layanan kesehatan yang semakin kompleks dan berbiaya tinggi. Ia mengingatkan bahwa reformasi sektor kesehatan semestinya tidak berhenti pada jaminan pembiayaan, tetapi harus mampu menggeser orientasi sistem dari dominasi layanan kuratif menuju penguatan pencegahan dan pelayanan primer yang berkelanjutan.

Menutup pemaparannya, Pak Faozi menegaskan bahwa pembacaan terhadap 12 tahun kebijakan JKN perlu dilakukan secara kritis dan historis, dengan melihat keterkaitan antara pilihan kebijakan di masa lalu dan tantangan yang dihadapi saat ini. Reformasi sektor kesehatan, menurutnya, tidak cukup diukur dari besarnya alokasi anggaran atau luasnya cakupan kepesertaan, tetapi dari sejauh mana sistem mampu menciptakan perubahan orientasi pelayanan, memperkuat fondasi layanan primer, serta memastikan keberlanjutan pembiayaan yang adil dan responsif terhadap kebutuhan kesehatan masyarakat. Dalam perspektif ini, JKN dinilai masih berada dalam proses reformasi yang berjalan, namun belum sepenuhnya mencapai bentuk yang utuh dan berkelanjutan.

Sesi Diskusi: Menilai JKN sebagai Reformasi Sistem Kesehatan

Sesi diskusi berlangsung dinamis dan kritis, dengan fokus utama pada pertanyaan besar seminar mengenai sejauh mana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat dikategorikan sebagai reformasi sektor kesehatan yang menyeluruh. Peserta diskusi menyoroti bahwa selama lebih dari satu dekade implementasi, JKN telah membawa perubahan signifikan pada sisi pembiayaan dan akses pelayanan kesehatan, namun masih menyisakan persoalan struktural yang belum sepenuhnya terjawab. Sejumlah mahasiswa mengangkat isu keberlanjutan pembiayaan JKN, terutama pasca pandemi, ketika seluruh beban klaim kembali ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Meningkatnya pemanfaatan layanan rujukan dan penyakit kronis dinilai memperlihatkan ketergantungan sistem pada pelayanan kuratif berbiaya tinggi. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa tanpa perubahan orientasi kebijakan, JKN akan terus menghadapi tekanan defisit yang berulang.

Isu fraud juga menjadi perhatian dalam diskusi. Mahasiswa menyoroti bahwa kecurangan dalam klaim pelayanan kesehatan tidak hanya berdampak pada kerugian finansial, tetapi juga mencerminkan lemahnya tata kelola dan pengawasan sistem. Dalam konteks ini, fraud dipahami bukan sekadar pelanggaran individual, melainkan sebagai gejala dari desain insentif dan mekanisme kendali mutu yang belum sepenuhnya efektif. Diskusi turut menyoroti keterbatasan ruang fiskal pemerintah akibat besarnya porsi anggaran kesehatan yang terserap untuk pembayaran iuran JKN. Beberapa peserta mempertanyakan kemampuan negara untuk secara simultan membiayai JKN sekaligus melakukan investasi jangka panjang pada penguatan layanan kesehatan primer, pemerataan fasilitas, serta upaya promotif dan preventif. Kekhawatiran ini menguatkan pandangan bahwa reformasi sektor kesehatan tidak dapat hanya bertumpu pada skema jaminan pembiayaan.

Menanggapi berbagai pandangan tersebut, para pemateri menekankan pentingnya membaca JKN dalam perspektif historis dan sistemik. Reformasi sektor kesehatan, sebagaimana ditegaskan dalam diskusi, merupakan proses jangka panjang yang menuntut konsistensi kebijakan, keberanian melakukan koreksi desain, serta penguatan nilai keadilan dan akuntabilitas. Tanpa pergeseran orientasi menuju pencegahan dan penguatan layanan primer, JKN berisiko terjebak pada reformasi parsial yang belum menyentuh akar persoalan sistem kesehatan. Sesi diskusi ini menegaskan bahwa tantangan JKN ke depan tidak hanya bersifat teknis atau administratif, melainkan menyangkut pilihan kebijakan strategis negara dalam menata sistem kesehatan yang berkelanjutan, adil, dan berorientasi pada kebutuhan kesehatan masyarakat secara luas.

Sesi Penutup

Sesi ini menegaskan bahwa 12 tahun pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional merefleksikan proses reformasi sistem kesehatan yang masih berjalan dan belum sepenuhnya tuntas. Perluasan cakupan kepesertaan telah memperkuat perlindungan pembiayaan kesehatan, namun pada saat yang sama mengungkap tantangan keberlanjutan, orientasi pelayanan yang masih dominan kuratif, serta keterbatasan ruang fiskal untuk penguatan sistem secara menyeluruh. Dalam kerangka Sustainable Development Goals, JKN berperan penting dalam mendukung SDG 3 melalui peningkatan akses layanan dan perlindungan dari risiko kesehatan katastropik. Namun, diskusi juga menegaskan bahwa pencapaian tujuan tersebut mensyaratkan penguatan layanan primer, pencegahan penyakit, dan tata kelola yang berintegritas. Selain itu, ketimpangan pemanfaatan layanan yang masih terjadi menunjukkan relevansi SDG 10, bahwa reformasi kesehatan harus memastikan manfaat JKN dirasakan secara adil oleh seluruh kelompok masyarakat dan wilayah. Dengan menjadikan prinsip keberlanjutan dan keadilan sebagai arah kebijakan, JKN diharapkan dapat berkembang sebagai reformasi sektor kesehatan yang benar-benar menyeluruh dan berkelanjutan.


Reporter:

  1. Fadliana Hidayatu Rizky Uswatun Hasanah, S.Tr.Keb., MHPM
  2. Aninditya Ratnaningtyas, S.Gz., M.Sc