
BreaK #50
Salam Sehat, Bapak/Ibu sobat BreaK…
Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK-KMK UGM menyelenggarakan acara mingguan BreaK (Bicara tentang Kualitatif) yang dilaksanakan via daring melalui aplikasi Zoom pada:
📆 Hari, tgl: Jumat, 25 November 2022
⏰ Pukul: 14.00-15.00 WIB
✏️ Topik: Klinik BreaK
Judul Penelitian: Eksplorasi Perspektif Spiritualitas Penyintas COVID-19: Study Mixed Method
👩🏼💼Narasumber: Prof. dr. Adi Utarini, MSc, MPH, PhD
👩💻Moderator: Dr. Trisasi Lestari, M.Med.Sc
Silakan bergabung melalui link zoom di bawah ini:
💻 http://ugm.id/BicaratentangKualitatif2
Acara ini juga dapat diakses melalui platform:
📻 Aplikasi Raisa Radio di play store untuk android
🌐 Website radioindonesiasehat.com
🎥 Live Streaming (Youtube) channel *HPM FK UGM
Anda dapat mengakses:
1. Youtube Channel HPM FK UGM untuk Playlist BreaK
2. Website hpm.fk.ugm.ac.id dan instagram @hpm.ugm untuk update terkait agenda dan tema BreaK setiap minggunya
Episode BreaK Sebelumnya
Modul 4: Kepemimpinan dalam transformasi Kesehatan
“Kepemimpinan dalam Sistem Kesehatan yang melakukan transformasi”

Selasa, 6 Januari 2026 — Departemen Health Policy and Management Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (FK-KMK UGM) menyelenggarakan Seri Seminar Reformasi Sistem Kesehatan Sesi 10 sebagai bagian dari Modul 4: Kepemimpinan dalam Transformasi Kesehatan. Mengangkat tema “Kepemimpinan dalam Sistem Kesehatan yang Melakukan Transformasi”, sesi ini dilaksanakan secara hybrid, dengan peserta hadir di lingkungan FK-KMK UGM serta bergabung secara daring dari berbagai daerah, untuk membahas peran kepemimpinan dalam menghadapi kompleksitas reformasi sistem kesehatan nasional. Sesi ini menghadirkan Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD dan Dr. dr. Andreasta Meliala, MKes, MAS, DPH., yang masing-masing mengulas kepemimpinan dari perspektif kebijakan dan praktik manajemen rumah sakit. Diskusi menekankan bahwa transformasi sistem kesehatan tidak cukup ditopang oleh perubahan regulasi dan struktur organisasi semata, tetapi sangat bergantung pada kemampuan para pemimpin—baik struktural, klinis, maupun informal—dalam menerjemahkan arah kebijakan menjadi praktik nyata di lapangan serta membangun kerja sama lintas peran dalam organisasi pelayanan kesehatan.
Pengantar : Kepemimpinan dalam Sistem Kesehatan yang melakukan transformasi — Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D
Sesi 10 dibuka oleh Prof. Laksono dengan sebuah pengantar yang menempatkan kepemimpinan sebagai faktor penentu dalam perjalanan reformasi dan transformasi sistem kesehatan Indonesia. Memasuki tahun ketiga implementasi Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, sektor kesehatan dihadapkan pada situasi yang kian kompleks. Tekanan pembiayaan yang semakin nyata, dinamika relasi antaraktor, serta tuntutan menjaga mutu dan keselamatan layanan muncul bersamaan di tengah perubahan kebijakan yang berlangsung cepat. Dalam paparannya, Prof. Laksono menekankan bahwa tidak setiap perubahan kebijakan dapat serta-merta disebut sebagai reformasi. Reformasi kesehatan, menurutnya, adalah proses perubahan yang disengaja dan berkelanjutan untuk meningkatkan efisiensi, pemerataan, dan efektivitas sistem kesehatan. Ia menggunakan metafora five control knobs untuk menggambarkan bahwa keberhasilan reformasi hanya dapat dicapai ketika berbagai aspek pengendali sistem dijalankan secara selaras. Perubahan yang bersifat parsial, tanpa kepemimpinan yang mampu menyatukan arah, justru berpotensi memunculkan konflik baru.
Lebih jauh, Prof. Laksono menyoroti masih kuatnya gesekan antar aktor dalam sistem kesehatan Indonesia, mulai dari regulator, operator layanan, penyandang dana, organisasi profesi, hingga institusi pendidikan. Dalam konteks ini, pemahaman terhadap governance sistem kesehatan menjadi krusial. Governance dipandang sebagai landasan untuk memetakan peran, fungsi, dan relasi kekuasaan para pemimpin di tingkat makro, organisasi, hingga layanan klinis. Tanpa kerangka governance yang kuat, implementasi UU Kesehatan berisiko berjalan tidak harmonis, menghadapi resistensi berkepanjangan, bahkan berujung pada konflik hukum yang menghambat tujuan reformasi itu sendiri.
Kepemimpinan di Rumah Sakit: Pemimpin Struktural, Pemimpin Klinis, & Pemimpin Informal — Dr. dr. Andreasta Meliala, MKes, MAS, DPH
Pada sesi ini Dr. Andreasta mengajak peserta menurunkan diskusi dari level kebijakan ke realitas sehari-hari di rumah sakit. Ia membuka paparannya dengan menekankan bahwa rumah sakit merupakan organisasi yang unik, bekerja di bawah tekanan regulasi dan pembiayaan, namun sekaligus dituntut menjaga mutu, keselamatan pasien, dan profesionalisme klinis. Dalam konteks inilah, kepemimpinan tidak pernah hadir dalam satu wajah tunggal. Dr. Andre memperkenalkan kerangka tiga tipe pemimpin yang secara bersamaan hidup dan berinteraksi dalam organisasi rumah sakit: pemimpin struktural, pemimpin klinis, dan pemimpin informal.
Pemimpin struktural, menurut dr. Andre, adalah sosok yang paling mudah dikenali karena memiliki legitimasi formal melalui jabatan. Mereka bertanggung jawab atas tata kelola organisasi, perencanaan strategis, pengelolaan sumber daya, serta memastikan kepatuhan terhadap berbagai regulasi dan standar akuntabilitas. Di sisi lain, pemimpin klinis memperoleh kewenangan bukan dari struktur organisasi, melainkan dari otoritas profesi dan rekam jejak keilmuan. Peran mereka sangat menentukan arah pengembangan layanan, keselamatan pasien, serta upaya perbaikan mutu klinis. Sementara itu, pemimpin informal kerap bekerja di luar struktur formal. Meski tidak selalu terlihat, pengaruh mereka hadir melalui kepercayaan, relasi sejawat, dan peer influence, yang sering kali menjadi motor perubahan praktik di tingkat layanan.
Dr. Andre menegaskan bahwa keberhasilan transformasi rumah sakit sangat bergantung pada kemampuan ketiga tipe kepemimpinan tersebut untuk bergerak dalam satu arah. Ketika pemimpin struktural, klinis, dan informal saling menguatkan, perubahan dapat berlangsung cepat dan berdampak luas. Sebaliknya, jika masing-masing berjalan dengan agenda sendiri, energi organisasi justru saling meniadakan. Ia juga menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara pendekatan top-down dan bottom-up dalam organisasi rumah sakit yang sarat dengan profesional otonom. Visi dan arah strategis dari pimpinan puncak perlu diterjemahkan melalui dialog, negosiasi, dan keterlibatan para pemimpin klinis serta informal, agar transformasi tidak berhenti sebagai dokumen kebijakan, tetapi benar-benar hidup dalam praktik pelayanan sehari-hari.
Sesi Diskusi: Menyatukan Governance dan Praktik Kepemimpinan
Sesi diskusi menjadi ruang refleksi bersama yang memperlihatkan tantangan kepemimpinan secara lebih nyata dalam implementasi reformasi sistem kesehatan. Berbagai pertanyaan dan tanggapan dari peserta mengemuka seputar masih belum selarasnya pemahaman antaraktor dalam sistem kesehatan, khususnya terkait peran regulator, operator layanan, dan penyandang dana. Beberapa peserta menyoroti bahwa ketidaktegasan pembagian peran ini kerap memicu kebingungan di tingkat pelaksana, memperlambat pengambilan keputusan, dan pada akhirnya berdampak pada mutu layanan di lapangan. Dalam konteks rumah sakit dan layanan kesehatan, kondisi tersebut diperparah oleh kuatnya dinamika informal yang tidak selalu tercatat dalam struktur organisasi. Diskusi juga mengangkat risiko munculnya shadow norms, yakni norma-norma tidak tertulis yang berkembang ketika kepemimpinan informal tidak terkelola secara konstruktif. Norma semacam ini, meski sering lahir dari praktik sehari-hari, dapat berseberangan dengan kebijakan resmi dan tata kelola yang berlaku. Tanpa pengelolaan yang baik, pengaruh kepemimpinan informal justru berpotensi melemahkan upaya transformasi, terutama ketika perubahan kebijakan tidak diiringi komunikasi dan kepemimpinan yang kuat di tingkat organisasi.
Menanggapi berbagai pandangan tersebut, Prof. Laksono Trisnantoro kembali menegaskan bahwa governance tidak berhenti pada tataran konsep normatif atau regulasi tertulis. Governance, menurutnya, merupakan instrumen praktis untuk membangun kolaborasi lintas sektor, mengelola konflik kepentingan, dan menjaga keselamatan dalam sektor berisiko tinggi seperti kesehatan. Ia menekankan bahwa sistem kesehatan yang kompleks membutuhkan pemimpin yang mampu memahami batas peran masing-masing aktor sekaligus menjembatani perbedaan kepentingan melalui mekanisme tata kelola yang jelas dan konsisten. Diskusi kemudian mengarah pada pentingnya investasi jangka panjang dalam pengembangan kepemimpinan. Peserta menekankan bahwa pendidikan tenaga medis dan kesehatan perlu memberi ruang lebih besar bagi pembelajaran kepemimpinan dan governance, bukan semata keterampilan teknis klinis. Tanpa bekal tersebut, calon pemimpin klinis berisiko terjebak pada peran profesional semata, tanpa kapasitas untuk berkontribusi dalam pengambilan keputusan organisasi dan sistem. Sesi diskusi ini menutup rangkaian pembahasan dengan satu pesan kunci: reformasi sistem kesehatan hanya dapat berjalan berkelanjutan apabila governance dan praktik kepemimpinan tumbuh seiring, dari ruang kebijakan hingga lini pelayanan.
Sesi Penutup
Sesi ini menegaskan bahwa transformasi sistem kesehatan tidak dapat bertumpu pada regulasi semata. Kepemimpinan baik di tingkat sistem, organisasi, maupun klinis menjadi penentu utama dalam menjembatani arah kebijakan dengan praktik pelayanan di lapangan. Melalui pembahasan governance dan dinamika berbagai bentuk kepemimpinan, sesi ini menunjukkan bahwa keberhasilan reformasi sangat bergantung pada kemampuan para pemimpin untuk mengelola kompleksitas, membangun kolaborasi, dan menjaga mutu serta keselamatan layanan di tengah perubahan yang berlangsung cepat. Dalam kerangka Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), diskusi pada Sesi ini berkontribusi langsung pada SDG 3 (Good Health and Well-being) melalui penguatan mutu dan keselamatan pelayanan kesehatan, SDG 4 (Quality Education) melalui penekanan pada pengembangan kepemimpinan dalam pendidikan tenaga kesehatan, serta SDG 17 (Partnerships for the Goals) melalui pentingnya tata kelola dan kolaborasi lintas aktor dalam sistem kesehatan. Dengan demikian, Seminar ini tidak hanya memperkaya diskursus akademik, tetapi juga mempertegas peran kepemimpinan sebagai fondasi strategis bagi reformasi sistem kesehatan yang inklusif, berkelanjutan, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Reporter:
Modul 3: Transformasi Kesehatan, Pendanaan, dan kebijakan Desentralisasi Kesehatan
“Rencana Induk Bidang Kesehatan dan Reformasi Kesehatan di Propinsi dan Kabupaten/kota”

Senin, 22 Desember 2025 — Departemen Health Policy and Management, Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (FK-KMK UGM), menyelenggarakan Seri Seminar Reformasi Sistem Kesehatan Sesi 9 sebagai bagian dari Modul 3: Transformasi Kesehatan, Pendanaan, dan Kebijakan Desentralisasi. Sesi ini dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh peserta dari berbagai latar belakang yaitu akademisi, praktisi kebijakan, mahasiswa pascasarjana, serta pemangku kepentingan daerah yang memiliki perhatian terhadap dinamika reformasi kesehatan pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mengangkat tema Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) dan Reformasi Kesehatan di Provinsi dan Kabupaten/Kota, sesi ini membedah secara kritis posisi RIBK sebagai instrumen baru perencanaan dan penganggaran kesehatan, sekaligus mengulas tantangan implementasinya dalam konteks desentralisasi yang telah berjalan lebih dari dua dekade di Indonesia. Diskusi dipandu oleh kerangka besar hubungan pusat–daerah, fragmentasi pendanaan, serta kapasitas fiskal dan tata kelola di tingkat subnasional.
Sesi Pengantar : Tantangan Kebijakan Desentralisasi Kesehatan & Reformasi Kesehatan — Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D
Sesi dibuka oleh Prof. Laksono Trisnantoro dengan pengantar yang secara tegas menempatkan Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) dalam lintasan panjang reformasi sistem kesehatan Indonesia. Ia mengingatkan bahwa kemunculan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tidak dapat dibaca sebagai peristiwa kebijakan yang berdiri sendiri, melainkan sebagai bagian dari proses historis yang dibentuk oleh dinamika desentralisasi, fragmentasi pembiayaan, serta relasi kekuasaan antar lembaga negara yang telah berkembang sejak era reformasi politik akhir 1990-an. Dalam perspektif ini, kebijakan kesehatan nasional tidak pernah bekerja di ruang hampa, tetapi selalu bernegosiasi dengan warisan institusional dan politik yang telah lebih dahulu mengakar di pusat maupun daerah.
Dalam paparannya, Prof. Laksono menekankan bahwa perubahan kebijakan tidak serta-merta identik dengan reformasi. Reformasi kesehatan, menurutnya, merupakan proses perubahan yang dirancang secara sadar, dijalankan secara berkelanjutan, dan diarahkan untuk memperbaiki kinerja sistem secara menyeluruh baik dari sisi efisiensi penggunaan sumber daya, pemerataan akses layanan, maupun efektivitas hasil kesehatan. Namun, pengalaman Indonesia menunjukkan bahwa berbagai “tombol pengendali” utama sistem kesehatan belum bergerak dalam satu irama kebijakan yang utuh. Aspek pendanaan, pengelolaan sumber daya manusia, serta tata kelola kelembagaan masih berada dalam kerangka regulasi yang terpisah-pisah. Keberadaan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang BPJS, dan regulasi desentralisasi yang memiliki logika serta kepentingan sendiri menjadikan implementasi reformasi kesehatan berlangsung dalam medan yang terfragmentasi dan sarat tarik-menarik kewenangan.
Dalam konteks tersebut, Prof. Laksono memposisikan RIBK sebagai upaya strategis negara untuk merapikan kembali arsitektur perencanaan kesehatan dan menjembatani kesenjangan antara kebijakan pusat dan praktik di daerah. RIBK diharapkan dapat menjadi titik temu antara visi pembangunan kesehatan nasional dan kebutuhan riil pemerintah daerah dalam menyusun prioritas serta alokasi anggaran. Namun, ia juga mengingatkan bahwa RIBK tidak dapat diperlakukan sebagai instrumen teknokratis yang otomatis menghasilkan perubahan. Tanpa kepemimpinan yang kuat, tata kelola yang jelas, serta kapasitas implementasi yang memadai di tingkat daerah, RIBK berisiko berhenti sebagai dokumen perencanaan yang tampak selaras di atas kertas, tetapi rapuh ketika dihadapkan pada kompleksitas politik, fiskal, dan kelembagaan dalam praktik sehari-hari.
Rencana Induk Bidang Kesehatan dan Reformasi Kesehatan di Provinsi dan Kabupaten/Kota — Agus Salim, MPH
Memasuki sesi utama, Agus Salim menguraikan secara sistematis posisi Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) dalam arsitektur perencanaan dan penganggaran pembangunan kesehatan di Indonesia, baik pada level nasional maupun daerah. Ia menjelaskan bahwa RIBK dirancang sebagai tulang punggung (backbone) perencanaan sektor kesehatan yang berfungsi menjembatani dokumen perencanaan jangka menengah dan jangka panjang—mulai dari RPJMN dan Renstra kementerian/lembaga di tingkat pusat hingga RPJMD dan Renstra perangkat daerah di tingkat provinsi serta kabupaten/kota. Melalui pendekatan penganggaran berbasis kinerja, RIBK diharapkan tidak hanya menjadi daftar sasaran dan indikator, tetapi juga menjadi rujukan strategis dalam menerjemahkan tujuan pembangunan kesehatan nasional ke dalam siklus penganggaran tahunan yang lebih terukur dan berbasis capaian.
Namun demikian, Agus Salim menyoroti adanya timing mismatch yang cukup serius dalam proses implementasi kebijakan. Pada saat RIBK nasional belum sepenuhnya memiliki landasan operasional yang kuat melalui regulasi turunan, seperti Peraturan Presiden, sebagian besar pemerintah daerah telah lebih dahulu mengesahkan RPJMD dan Renstra perangkat daerah. Kondisi ini menimbulkan kesenjangan antara arah kebijakan nasional dan dokumen perencanaan daerah. Akibatnya, indikator kinerja yang tertuang dalam RIBK belum sepenuhnya terakomodasi dalam perencanaan daerah, sehingga menyulitkan pemerintah daerah ketika harus melakukan advokasi anggaran maupun menyusun justifikasi teknokratis dalam pembahasan dengan Bappeda, TAPD, dan DPRD.
Lebih jauh, Agus Salim menegaskan bahwa tantangan utama reformasi kesehatan di daerah tidak semata-mata terletak pada persoalan penyelarasan indikator perencanaan. Persoalan yang jauh lebih mendasar adalah realitas kapasitas fiskal daerah yang sangat beragam. Data menunjukkan bahwa sebagian besar kebutuhan pendanaan untuk mencapai target-target RIBK justru dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sementara kemampuan fiskal antar daerah menunjukkan ketimpangan yang tajam. Dalam situasi ini, daerah dengan kapasitas fiskal rendah dihadapkan pada dilema yang tidak sederhana: di satu sisi, tuntutan pencapaian target nasional semakin meningkat, tetapi di sisi lain, ruang fiskal dan fleksibilitas penganggaran daerah tetap terbatas, baik oleh struktur pendapatan maupun oleh berbagai kewajiban belanja yang sudah mengikat.
Sesi Diskusi: Desentralisasi, Fragmentasi Pendanaan, dan Keadilan Sistem
Sesi diskusi memperdalam refleksi atas ketegangan struktural antara desain kebijakan nasional dan realitas implementasi di daerah. Peserta menyoroti bahwa desentralisasi kesehatan selama 25 tahun terakhir belum sepenuhnya menghasilkan pemerataan akses dan distribusi sumber daya kesehatan. Sebaliknya, ketimpangan geografis dan kapasitas layanan masih menjadi masalah kronis, terutama di wilayah dengan kondisi fiskal dan geografis yang sulit. Diskusi juga mengangkat fragmentasi pendanaan sebagai isu krusial. Peran dominan Jaminan Kesehatan Nasional melalui BPJS Kesehatan, yang memiliki mekanisme pengelolaan tersendiri dan bersifat sangat sentralistik, sering kali tidak selaras dengan kebutuhan perencanaan kesehatan daerah. Akibatnya, pemerintah daerah berada dalam posisi yang ambigu: bertanggung jawab atas kinerja layanan kesehatan di wilayahnya, tetapi memiliki kontrol terbatas terhadap instrumen pendanaan utama. Menanggapi diskusi, Prof. Laksono menegaskan bahwa reformasi kesehatan tidak dapat dilepaskan dari persoalan governance. Tanpa tata kelola yang jelas, koordinasi lintas lembaga, dan kejelasan pembagian peran antara pusat dan daerah, instrumen seperti RIBK berisiko memperpanjang ketegangan struktural alih-alih menyelesaikannya. Ia menekankan bahwa reformasi sejati menuntut keberanian politik, konsistensi kebijakan, serta investasi jangka panjang pada kapasitas perencanaan dan kepemimpinan daerah.
Sesi Penutup
Sesi ini menegaskan bahwa Rencana Induk Bidang Kesehatan merupakan langkah strategis dalam upaya merapikan perencanaan dan penganggaran kesehatan nasional. Namun, keberhasilan RIBK sebagai instrumen reformasi sangat bergantung pada kemampuan sistem kesehatan Indonesia untuk mengatasi fragmentasi pendanaan, memperkuat tata kelola pusat–daerah, serta mengurangi kesenjangan kapasitas fiskal dan kelembagaan antar wilayah. Dalam kerangka Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), diskusi pada sesi ini berkontribusi langsung pada SDG 3 (Good Health and Well-being) melalui upaya penguatan sistem kesehatan yang lebih adil dan berkelanjutan; SDG 10 (Reduced Inequalities) melalui penekanan pada ketimpangan geografis dan fiskal dalam pelayanan kesehatan; serta SDG 17 (Partnerships for the Goals) melalui pentingnya koordinasi dan kolaborasi lintas aktor baik dari pusat, daerah, dan lembaga non-pemerintah dalam reformasi kesehatan. Dengan demikian, Sesi seminar ini tidak hanya memperkaya pemahaman konseptual tentang RIBK, tetapi juga menghadirkan refleksi kritis bahwa reformasi sistem kesehatan Indonesia adalah proses politik dan institusional yang kompleks, yang menuntut lebih dari sekadar perubahan regulasi melainkan transformasi tata kelola yang konsisten dan berorientasi pada keadilan sosial.
Reporter:
- Fadliana Hidayatu Rizky Uswatun Hasanah, S.Tr.Keb., MHPM
- Aninditya Ratnaningtyas, S.Gz., M.Sc
Modul 3: Transformasi Kesehatan, Pendanaan, dan kebijakan Desentralisasi Kesehatan
“Hubungan Sistem Pengelolaan Kesehatan Pusat dengan Daerah dalam konteks UU Kesehatan 2023 dan UU SJSN/UU BPJS”

Senin, 22 Desember 2025 — Departemen Health Policy and Management, Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (FK-KMK UGM), menyelenggarakan Seri Seminar Reformasi Sistem Kesehatan Sesi 8 sebagai bagian dari Modul 3: Transformasi Kesehatan, Pendanaan, dan Kebijakan Desentralisasi. Sesi ini memfokuskan pembahasan pada hubungan sistem pengelolaan kesehatan antara pemerintah pusat dan daerah dalam kerangka Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, serta keterkaitannya dengan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang BPJS. Diskusi berlangsung dalam konteks refleksi kritis atas fragmentasi kewenangan dan pendanaan kesehatan yang telah lama mewarnai sistem kesehatan Indonesia, khususnya setelah lebih dari dua dekade pelaksanaan desentralisasi. Peserta diajak untuk memahami bagaimana berbagai rezim kebijakan—kesehatan, jaminan sosial, keuangan negara, dan pemerintahan daerah—berinteraksi, sekaligus berpotensi saling membatasi, dalam praktik pengelolaan kesehatan di lapangan.
Pengantar: Reformasi Kesehatan dalam suasana Fragmentasi kebijakan kesehatan pasca adanya UU SJSN dan UU BPJS — Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD
Sesi dibuka oleh Prof. Laksono Trisnantoro dengan pengantar yang menempatkan hubungan pusat–daerah dalam sistem kesehatan sebagai isu struktural yang tidak dapat disederhanakan hanya melalui satu undang-undang. Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 hadir dalam lanskap kebijakan yang telah lebih dahulu dipenuhi oleh berbagai regulasi besar, termasuk Undang-Undang SJSN, Undang-Undang BPJS, serta kerangka hukum desentralisasi pemerintahan daerah. Dalam paparannya, Prof. Laksono menjelaskan bahwa kebijakan kesehatan di Indonesia tidak sepenuhnya berada di bawah kendali satu kementerian atau satu level pemerintahan. Sistem Jaminan Kesehatan Nasional, yang dikelola melalui BPJS Kesehatan, memiliki basis hukum, struktur organisasi, dan mekanisme pengelolaan pendanaan yang relatif otonom dari Kementerian Kesehatan maupun pemerintah daerah. Kondisi ini menciptakan konfigurasi kekuasaan yang kompleks, di mana pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan layanan kesehatan, tetapi tidak sepenuhnya mengendalikan instrumen pembiayaan utama layanan tersebut. Ia juga menekankan bahwa reformasi kesehatan pasca-2023 perlu dipahami sebagai proses top-down yang dihadapkan pada realitas implementasi yang sangat bottom-up. Tanpa pemahaman yang utuh terhadap relasi antar rezim kebijakan, upaya reformasi berisiko terjebak pada tumpang tindih kewenangan, ketidakjelasan tanggung jawab, dan konflik kepentingan antar aktor.
Hubungan Sistem Pengelolaan Kesehatan Pusat & Daerah — Muhammad Fauzi Kurniawan
Memasuki sesi utama, Muhammad Fauzi Kurniawan membedah secara kritis bagaimana hubungan sistem pengelolaan kesehatan antara pemerintah pusat dan daerah bekerja dalam kerangka Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ia mengawali paparannya dengan menegaskan bahwa secara konseptual JKN dirancang sebagai instrumen untuk memperkuat pemerataan akses layanan dan memberikan perlindungan finansial bagi seluruh penduduk. Namun, ketika diturunkan ke dalam praktik pengelolaan sistem kesehatan, desain tersebut justru memperlihatkan fragmentasi yang cukup tajam antara sisi pembiayaan dan sisi penyelenggaraan layanan. Menurut Muhammad Fauzi, BPJS Kesehatan sebagai pengelola dana jaminan sosial beroperasi dengan mekanisme yang sangat tersentralisasi. Pengelolaan klaim, pengembangan dan pemanfaatan sistem informasi, hingga pengambilan keputusan strategis terkait pembayaran layanan sebagian besar dikendalikan dari tingkat pusat. Pola ini menghasilkan sistem pembiayaan yang relatif seragam secara nasional, tetapi kurang sensitif terhadap variasi konteks daerah, baik dari sisi kapasitas layanan, kondisi geografis, maupun kebutuhan kesehatan masyarakat setempat.
Di sisi lain, pemerintah daerah dan dinas kesehatan memikul tanggung jawab utama dalam penyelenggaraan layanan kesehatan sehari-hari serta pengelolaan sistem kesehatan wilayah. Mereka dihadapkan pada tuntutan untuk memastikan ketersediaan fasilitas, distribusi tenaga kesehatan, dan kelancaran sistem rujukan, namun memiliki ruang yang sangat terbatas untuk mempengaruhi desain pembiayaan JKN maupun arah belanja yang berasal dari mekanisme klaim. Ketidakseimbangan ini menciptakan situasi di mana daerah bertanggung jawab atas kinerja layanan, tetapi tidak sepenuhnya mengendalikan instrumen keuangan yang menjadi penopang utama sistem tersebut. Paparan ini memperlihatkan bahwa hubungan pusat–daerah dalam sistem kesehatan tidak berjalan secara linier maupun simetris. Dalam banyak kasus, pemerintah daerah harus menanggung konsekuensi operasional, administratif, bahkan politik dari kebijakan nasional—mulai dari tekanan terhadap kapasitas rumah sakit hingga respons publik terhadap kualitas layanan—tanpa diimbangi kewenangan yang setara dalam pengelolaan sumber daya finansial dan pengaturan sistem rujukan. Ketegangan struktural inilah yang, menurut Fauzi, kerap menjadi sumber persoalan dalam implementasi kebijakan kesehatan di tingkat lokal dan perlu mendapat perhatian serius dalam agenda reformasi sistem kesehatan ke depan.
Diskusi: Fragmentasi Kewenangan dan Tantangan Implementasi di Daerah
Sesi diskusi memperlihatkan secara lebih konkret bagaimana fragmentasi kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah berdampak langsung pada efektivitas pengelolaan sistem kesehatan di lapangan. Sejumlah peserta menyoroti bahwa peningkatan alokasi anggaran kesehatan di tingkat nasional tidak serta-merta diterjemahkan menjadi ruang gerak yang lebih luas bagi pemerintah daerah. Dalam praktiknya, mekanisme penyaluran dana baik melalui Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun skema Jaminan Kesehatan Nasional sering kali dibatasi oleh aturan teknis dan prosedur administratif yang ketat. Kondisi ini membatasi fleksibilitas daerah untuk menyesuaikan penggunaan anggaran dengan kebutuhan kesehatan setempat yang beragam dan dinamis. Diskusi juga mengemuka pada persoalan ketidakadilan geografis dalam akses dan pemanfaatan layanan kesehatan. Dalam kerangka pembiayaan JKN yang berbasis klaim, daerah dengan kapasitas layanan yang lebih kuat—ditandai oleh ketersediaan fasilitas kesehatan rujukan dan distribusi tenaga kesehatan yang relatif memadai—cenderung memperoleh manfaat finansial yang lebih besar dari sistem tersebut. Sebaliknya, daerah dengan keterbatasan infrastruktur dan sumber daya manusia menghadapi risiko underutilization, di mana layanan yang tersedia tidak sepenuhnya dimanfaatkan dan potensi pembiayaan dari JKN justru tidak terserap secara optimal. Situasi ini pada akhirnya memperlebar kesenjangan antar wilayah dan memperkuat ketidakadilan struktural dalam sistem kesehatan. Menanggapi berbagai pandangan tersebut, Prof. Laksono Trisnantoro menegaskan bahwa persoalan fragmentasi kewenangan dan ketimpangan implementasi tidak dapat diselesaikan semata-mata melalui penambahan anggaran atau penyempurnaan regulasi teknis. Ia menekankan perlunya pendekatan governance yang lebih kuat dan konsisten, yang mampu menyelaraskan peran Kementerian Kesehatan sebagai regulator sistem, BPJS Kesehatan sebagai pengelola pembiayaan, pemerintah daerah sebagai penyelenggara layanan, serta aktor lintas sektor lainnya. Tanpa kerangka tata kelola yang koheren dan akuntabel, berbagai upaya reformasi berisiko berjalan parsial dan gagal menjawab tantangan struktural yang dihadapi sistem kesehatan Indonesia.
Sesi Penutup
Sesi ini menegaskan bahwa hubungan sistem pengelolaan kesehatan antara pusat dan daerah merupakan isu fundamental dalam reformasi sistem kesehatan Indonesia. Kehadiran Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 membuka peluang untuk memperkuat peran negara dalam mengarahkan pembangunan kesehatan, tetapi pada saat yang sama harus berhadapan dengan realitas sistem jaminan sosial dan desentralisasi yang telah membentuk struktur kewenangan dan pembiayaan selama bertahun-tahun. Dalam kerangka Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), diskusi pada sesi ini berkontribusi pada SDG 3 (Good Health and Well-being) melalui penguatan sistem kesehatan yang lebih adil dan responsif, SDG 10 (Reduced Inequalities) melalui penekanan pada ketimpangan akses dan pembiayaan antar wilayah, serta SDG 16 (Peace, Justice, and Strong Institutions) melalui pembahasan tata kelola dan kejelasan kewenangan dalam penyelenggaraan layanan publik. Seminar ini menegaskan bahwa reformasi kesehatan yang berkelanjutan hanya dapat dicapai apabila hubungan pusat–daerah dikelola secara lebih selaras, transparan, dan berbasis keadilan sistemik.
Reporter:
- Fadliana Hidayatu Rizky Uswatun Hasanah, S.Tr.Keb., MHPM
- Aninditya Ratnaningtyas, S.Gz., M.Sc





