Modul 1: Reformasi dan Transformasi Sektor Kesehatan di Global dan Indonesia
“Prinsip Equity dalam Reformasi Kesehatan: Perluasan pelayanan dengan menggunakan Cathlab di daerah sulit”

Senin, 15 Desember 2025 — Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan, Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (FK-KMK UGM) melanjutkan rangkaian Seri Seminar Reformasi Sistem Kesehatan melalui Sesi 3 Modul 1 yang membahas prinsip equity dalam reformasi kesehatan, dengan menyoroti upaya perluasan pelayanan kateterisasi jantung (cathlab) ke daerah tertinggal, terpencil, dan kepulauan. Tema ini menjadi relevan karena di tengah hampir tercapainya cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional, akses terhadap layanan jantung berteknologi tinggi masih sangat timpang antar wilayah. Diskusi diarahkan untuk mengupas ketegangan antara nilai keadilan sosial sebagai ideologi dasar sistem kesehatan Indonesia dan realitas pelayanan medis modern yang bergantung pada teknologi mahal, SDM khusus, serta infrastruktur yang belum merata. Layanan cathlab, meskipun krusial dalam penanganan penyakit kardiovaskular akut, masih terkonsentrasi di wilayah dengan kapasitas layanan tinggi. Kondisi ini memaksa pasien di daerah sulit menghadapi rujukan berlapis, perjalanan panjang, dan keterlambatan penanganan yang berisiko fatal. Melalui paparan berbasis data dan refleksi kebijakan, sesi ini menempatkan reformasi kesehatan sebagai persoalan pilihan nilai dan keberpihakan negara, bukan semata urusan teknis dan efisiensi. Diskusi kemudian mengerucut pada satu pertanyaan mendasar: sejauh mana negara siap menanggung dampak anggaran dan penguatan kelembagaan dari kebijakan yang diambil, agar layanan penyelamat nyawa tidak hanya tersedia di wilayah tertentu, tetapi dapat diakses secara adil oleh seluruh warga negara.
Pengantar: Prinsip Equity dalam Reformasi Kesehatan: Penyebaran Cath Lab ke daerah-daerah sulit — Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD
Sesi dibuka oleh Prof. Laksono Trisnantoro dengan pengantar yang menempatkan prinsip equity sebagai fondasi ideologis reformasi kesehatan Indonesia. Ia mengingatkan bahwa gagasan pemerataan bukan konsep baru yang lahir dari diskursus global terkini, melainkan nilai yang secara eksplisit tertanam dalam UUD 1945, Pancasila, serta kerangka awal sistem jaminan sosial nasional. Dalam pengantarnya, Prof. Laksono mengajak peserta menengok kembali sejarah reformasi sektor kesehatan pasca krisis ekonomi akhir 1990-an. Pada masa tersebut, berbagai skema perlindungan sosial mulai dari Jaring Pengaman Sosial, Jamkesmas, hingga Askeskin yang dibangun dengan semangat melindungi kelompok paling rentan. Namun, seiring transformasi menuju Jaminan Kesehatan Nasional dengan cakupan hampir universal, ia mempertanyakan apakah nilai equity tetap menjadi kompas utama, atau justru perlahan tergeser oleh logika pertumbuhan, efisiensi, dan keberlanjutan finansial semata. Prof. Laksono menekankan bahwa teknologi medis canggih seperti cathlab menjadi “ujian nyata” bagi komitmen equity. Di satu sisi, teknologi ini menyelamatkan nyawa dan menjadi standar emas penanganan penyakit kardiovaskular. Di sisi lain, biaya tinggi, kebutuhan SDM khusus, dan ketergantungan pada infrastruktur membuat aksesnya sangat timpang antarwilayah. “Di sinilah reformasi kesehatan diuji apakah negara hadir untuk mengoreksi ketimpangan, atau justru membiarkannya tumbuh secara sistemik,” tegasnya.
Prinsip Equity dalam Reformasi Layanan Rujukan — dr. Sunarto, M.Kes.
Sesi pemaparan pertama menempatkan prinsip equity sebagai pijakan utama dalam reformasi layanan rujukan kesehatan. dr. Sunarto, M.Kes., Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan RI, menegaskan bahwa ketimpangan akses masih menjadi persoalan mendasar dalam penanganan penyakit katastropik, seperti penyakit jantung, stroke, kanker, dan gangguan ginjal. Beliau menjelaskan bahwa tingginya angka kematian dan besarnya beban pembiayaan JKN tidak semata disebabkan oleh kompleksitas penyakit, melainkan juga oleh keterlambatan pasien mendapatkan layanan rujukan yang sesuai. Di banyak wilayah, terutama daerah terpencil dan kepulauan, keterbatasan rumah sakit rujukan, minimnya alat kesehatan berteknologi tinggi, serta kekurangan dokter spesialis memaksa pasien menempuh perjalanan jauh dengan waktu tunggu yang panjang sebelum memperoleh tindakan medis lanjutan.
Kondisi tersebut, menurut dr. Sunarto, menjadi dasar perlunya pengembangan layanan cathlab di daerah sulit sebagai bagian dari strategi pemerataan layanan. Cathlab tidak dipandang sekadar sebagai penyediaan alat medis berbiaya tinggi, tetapi sebagai bagian dari penguatan sistem rujukan berbasis kompetensi. Melalui pendekatan ini, rumah sakit diharapkan memberikan layanan sesuai kapasitas dan kemampuan yang dimiliki, sehingga pasien dapat langsung dirujuk ke fasilitas yang tepat tanpa harus melewati rujukan berjenjang yang kerap memperlambat penanganan. Lebih jauh, dr. Sunarto menekankan pentingnya jejaring pengampuan antar rumah sakit sebagai kunci keberlanjutan layanan. Rumah sakit dengan kapasitas lebih tinggi diharapkan berperan aktif mendampingi rumah sakit di daerah, tidak hanya dalam aspek klinis, tetapi juga dalam pengembangan sumber daya manusia, tata kelola layanan, dan pemenuhan standar mutu. Melalui penguatan jejaring ini, pemerataan layanan jantung diharapkan dapat dipercepat sekaligus mengurangi kesenjangan akses layanan kesehatan antarwilayah.
Cathlab dan Jejaring Layanan Kardiovaskular Nasional — Dr. Hananto Andriantoro, dr. SpJP(K)
Sesi pemaparan selanjutnya disampaikan oleh dr. Hananto Andriantoro, Sp.JP(K), yang memaparkan peran strategis cathlab dalam konteks penguatan layanan kardiovaskular nasional. Beliau menegaskan bahwa cathlab merupakan komponen esensial dalam penanganan kegawatdaruratan kardiovaskular, khususnya pada kasus sindrom koroner akut, di mana kecepatan dan ketepatan tindakan medis sangat menentukan luaran klinis pasien. Dalam pemaparannya, dr. Hananto menjelaskan bahwa keterbatasan distribusi cathlab yang hingga saat ini masih terkonsentrasi di kota-kota besar berdampak langsung terhadap tingginya angka kematian akibat penyakit jantung di daerah. Kondisi tersebut menyebabkan banyak pasien terlambat memperoleh tindakan medis yang optimal karena harus dirujuk ke rumah sakit dengan jarak tempuh yang jauh, sehingga melewati periode emas (golden period) penanganan yang seharusnya dapat menyelamatkan nyawa. Lebih lanjut, beliau menekankan bahwa pengembangan layanan cathlab di daerah perlu ditempatkan dalam kerangka penguatan jejaring layanan kardiovaskular nasional. Cathlab di daerah tidak dituntut untuk langsung memiliki kapasitas setara dengan rumah sakit rujukan nasional, melainkan dapat dikembangkan secara bertahap sesuai dengan kompetensi layanan, ketersediaan sumber daya manusia, serta kesiapan sarana dan prasarana pendukung.
dr. Hananto juga menyoroti pentingnya sistem rujukan yang terintegrasi dan berbasis kompetensi. Melalui mekanisme tersebut, pasien diharapkan dapat langsung dirujuk ke fasilitas kesehatan yang memiliki kemampuan layanan sesuai dengan kebutuhan klinisnya, tanpa melalui proses rujukan berjenjang yang berpotensi menimbulkan keterlambatan. Pendekatan ini dinilai mampu meningkatkan efisiensi pelayanan sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan pembiayaan JKN. Menutup pemaparannya, beliau menegaskan bahwa penguatan jejaring layanan kardiovaskular nasional tidak semata-mata berorientasi pada penambahan jumlah cathlab, tetapi merupakan upaya sistemik untuk meningkatkan mutu dan pemerataan layanan. Dengan layanan yang lebih dekat, responsif, dan terintegrasi, diharapkan angka kematian akibat penyakit jantung dapat ditekan, sementara sistem rujukan nasional berjalan lebih efektif, efisien, dan berkeadilan.
Sesi Diskusi : Tantangan Akses, Pembiayaan, dan Daerah Sulit
Sesi diskusi memperlihatkan tantangan nyata dalam penerapan reformasi layanan rujukan di lapangan. Sejumlah peserta menyoroti bahwa hambatan akses tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan fasilitas, tetapi juga biaya tidak langsung (indirect cost) yang harus ditanggung pasien, seperti ongkos transportasi, akomodasi, dan kehilangan pendapatan selama proses rujukan. Faktor-faktor ini kerap membuat masyarakat, terutama peserta PBI, enggan dirujuk meskipun layanan lanjutan tersedia. Menanggapi hal tersebut, perwakilan Kementerian Kesehatan, dr. Sunarto, M.Kes. menjelaskan bahwa sistem rujukan berbasis kompetensi dirancang untuk memotong rantai rujukan yang panjang dan tidak efisien. Melalui mekanisme ini, pasien diharapkan dapat langsung dirujuk ke fasilitas kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan klinisnya, sehingga waktu tempuh, biaya, dan risiko keterlambatan penanganan dapat ditekan secara signifikan. Diskusi juga menyinggung keterbatasan uji coba rujukan berbasis kompetensi yang hingga kini masih terfokus di wilayah tertentu, seperti Kota Bandung. Beberapa peserta mendorong agar uji coba serupa diperluas ke wilayah Indonesia Timur yang menghadapi tantangan geografis lebih kompleks dan kesenjangan layanan yang lebih nyata. Perluasan uji coba dinilai penting untuk memperoleh gambaran implementasi yang lebih utuh, sekaligus memastikan bahwa prinsip equity tidak berhenti pada tataran kebijakan, tetapi benar-benar dirasakan oleh masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.
Sesi Penutup
Menutup rangkaian sesi, diskusi menegaskan bahwa pemerataan layanan kesehatan tidak dapat dicapai melalui pendekatan parsial. Pengembangan cathlab di daerah harus berjalan beriringan dengan penguatan sistem rujukan berbasis kompetensi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia kesehatan, serta dukungan pembiayaan yang adil dan berkelanjutan. Prinsip equity kembali ditegaskan sebagai roh dari reformasi sistem kesehatan nasional. Akses terhadap layanan jantung dan penyakit katastropik lainnya tidak semestinya ditentukan oleh lokasi geografis tempat tinggal pasien. Melalui transformasi layanan rujukan yang terintegrasi, pemerintah berupaya mendekatkan layanan kesehatan bermutu kepada seluruh lapisan masyarakat. Upaya tersebut selaras dengan komitmen Indonesia dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), khususnya SDG 3: Menjamin Kehidupan Sehat dan Mendorong Kesejahteraan bagi Semua pada Segala Usia, serta SDG 10: Mengurangi Ketimpangan, terutama dalam akses terhadap layanan kesehatan esensial. Dengan menjadikan equity sebagai arah kebijakan, reformasi sistem kesehatan diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas layanan, tetapi juga memastikan tidak ada kelompok masyarakat yang tertinggal dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.
Reporter:
- Fadliana Hidayatu Rizky Uswatun Hasanah, S.Tr.Keb., MHPM
- Aninditya Ratnaningtyas, S.Gz., M.Sc

















