Modul 1: Reformasi dan Transformasi Sektor Kesehatan di Global dan Indonesia
“Prinsip Equity dalam Reformasi Kesehatan: Perluasan pelayanan dengan menggunakan Cathlab di daerah sulit”

Senin, 15 Desember 2025 — Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan, Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (FK-KMK UGM) melanjutkan rangkaian Seri Seminar Reformasi Sistem Kesehatan melalui Sesi 3 Modul 1 yang membahas prinsip equity dalam reformasi kesehatan, dengan menyoroti upaya perluasan pelayanan kateterisasi jantung (cathlab) ke daerah tertinggal, terpencil, dan kepulauan. Tema ini menjadi relevan karena di tengah hampir tercapainya cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional, akses terhadap layanan jantung berteknologi tinggi masih sangat timpang antar wilayah. Diskusi diarahkan untuk mengupas ketegangan antara nilai keadilan sosial sebagai ideologi dasar sistem kesehatan Indonesia dan realitas pelayanan medis modern yang bergantung pada teknologi mahal, SDM khusus, serta infrastruktur yang belum merata. Layanan cathlab, meskipun krusial dalam penanganan penyakit kardiovaskular akut, masih terkonsentrasi di wilayah dengan kapasitas layanan tinggi. Kondisi ini memaksa pasien di daerah sulit menghadapi rujukan berlapis, perjalanan panjang, dan keterlambatan penanganan yang berisiko fatal. Melalui paparan berbasis data dan refleksi kebijakan, sesi ini menempatkan reformasi kesehatan sebagai persoalan pilihan nilai dan keberpihakan negara, bukan semata urusan teknis dan efisiensi. Diskusi kemudian mengerucut pada satu pertanyaan mendasar: sejauh mana negara siap menanggung dampak anggaran dan penguatan kelembagaan dari kebijakan yang diambil, agar layanan penyelamat nyawa tidak hanya tersedia di wilayah tertentu, tetapi dapat diakses secara adil oleh seluruh warga negara.

Pengantar: Prinsip Equity dalam Reformasi Kesehatan: Penyebaran Cath Lab ke daerah-daerah sulit — Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD

Sesi dibuka oleh Prof. Laksono Trisnantoro dengan pengantar yang menempatkan prinsip equity sebagai fondasi ideologis reformasi kesehatan Indonesia. Ia mengingatkan bahwa gagasan pemerataan bukan konsep baru yang lahir dari diskursus global terkini, melainkan nilai yang secara eksplisit tertanam dalam UUD 1945, Pancasila, serta kerangka awal sistem jaminan sosial nasional. Dalam pengantarnya, Prof. Laksono mengajak peserta menengok kembali sejarah reformasi sektor kesehatan pasca krisis ekonomi akhir 1990-an. Pada masa tersebut, berbagai skema perlindungan sosial mulai dari Jaring Pengaman Sosial, Jamkesmas, hingga Askeskin yang dibangun dengan semangat melindungi kelompok paling rentan. Namun, seiring transformasi menuju Jaminan Kesehatan Nasional dengan cakupan hampir universal, ia mempertanyakan apakah nilai equity tetap menjadi kompas utama, atau justru perlahan tergeser oleh logika pertumbuhan, efisiensi, dan keberlanjutan finansial semata. Prof. Laksono menekankan bahwa teknologi medis canggih seperti cathlab menjadi “ujian nyata” bagi komitmen equity. Di satu sisi, teknologi ini menyelamatkan nyawa dan menjadi standar emas penanganan penyakit kardiovaskular. Di sisi lain, biaya tinggi, kebutuhan SDM khusus, dan ketergantungan pada infrastruktur membuat aksesnya sangat timpang antarwilayah. “Di sinilah reformasi kesehatan diuji apakah negara hadir untuk mengoreksi ketimpangan, atau justru membiarkannya tumbuh secara sistemik,” tegasnya.

Prinsip Equity dalam Reformasi Layanan Rujukan — dr. Sunarto, M.Kes.

Sesi pemaparan pertama menempatkan prinsip equity sebagai pijakan utama dalam reformasi layanan rujukan kesehatan. dr. Sunarto, M.Kes., Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan RI, menegaskan bahwa ketimpangan akses masih menjadi persoalan mendasar dalam penanganan penyakit katastropik, seperti penyakit jantung, stroke, kanker, dan gangguan ginjal. Beliau menjelaskan bahwa tingginya angka kematian dan besarnya beban pembiayaan JKN tidak semata disebabkan oleh kompleksitas penyakit, melainkan juga oleh keterlambatan pasien mendapatkan layanan rujukan yang sesuai. Di banyak wilayah, terutama daerah terpencil dan kepulauan, keterbatasan rumah sakit rujukan, minimnya alat kesehatan berteknologi tinggi, serta kekurangan dokter spesialis memaksa pasien menempuh perjalanan jauh dengan waktu tunggu yang panjang sebelum memperoleh tindakan medis lanjutan.

Kondisi tersebut, menurut dr. Sunarto, menjadi dasar perlunya pengembangan layanan cathlab di daerah sulit sebagai bagian dari strategi pemerataan layanan. Cathlab tidak dipandang sekadar sebagai penyediaan alat medis berbiaya tinggi, tetapi sebagai bagian dari penguatan sistem rujukan berbasis kompetensi. Melalui pendekatan ini, rumah sakit diharapkan memberikan layanan sesuai kapasitas dan kemampuan yang dimiliki, sehingga pasien dapat langsung dirujuk ke fasilitas yang tepat tanpa harus melewati rujukan berjenjang yang kerap memperlambat penanganan. Lebih jauh, dr. Sunarto menekankan pentingnya jejaring pengampuan antar rumah sakit sebagai kunci keberlanjutan layanan. Rumah sakit dengan kapasitas lebih tinggi diharapkan berperan aktif mendampingi rumah sakit di daerah, tidak hanya dalam aspek klinis, tetapi juga dalam pengembangan sumber daya manusia, tata kelola layanan, dan pemenuhan standar mutu. Melalui penguatan jejaring ini, pemerataan layanan jantung diharapkan dapat dipercepat sekaligus mengurangi kesenjangan akses layanan kesehatan antarwilayah.

Cathlab dan Jejaring Layanan Kardiovaskular Nasional — Dr. Hananto Andriantoro, dr. SpJP(K)

Sesi pemaparan selanjutnya disampaikan oleh dr. Hananto Andriantoro, Sp.JP(K), yang memaparkan peran strategis cathlab dalam konteks penguatan layanan kardiovaskular nasional. Beliau menegaskan bahwa cathlab merupakan komponen esensial dalam penanganan kegawatdaruratan kardiovaskular, khususnya pada kasus sindrom koroner akut, di mana kecepatan dan ketepatan tindakan medis sangat menentukan luaran klinis pasien. Dalam pemaparannya, dr. Hananto menjelaskan bahwa keterbatasan distribusi cathlab yang hingga saat ini masih terkonsentrasi di kota-kota besar berdampak langsung terhadap tingginya angka kematian akibat penyakit jantung di daerah. Kondisi tersebut menyebabkan banyak pasien terlambat memperoleh tindakan medis yang optimal karena harus dirujuk ke rumah sakit dengan jarak tempuh yang jauh, sehingga melewati periode emas (golden period) penanganan yang seharusnya dapat menyelamatkan nyawa. Lebih lanjut, beliau menekankan bahwa pengembangan layanan cathlab di daerah perlu ditempatkan dalam kerangka penguatan jejaring layanan kardiovaskular nasional. Cathlab di daerah tidak dituntut untuk langsung memiliki kapasitas setara dengan rumah sakit rujukan nasional, melainkan dapat dikembangkan secara bertahap sesuai dengan kompetensi layanan, ketersediaan sumber daya manusia, serta kesiapan sarana dan prasarana pendukung.

dr. Hananto juga menyoroti pentingnya sistem rujukan yang terintegrasi dan berbasis kompetensi. Melalui mekanisme tersebut, pasien diharapkan dapat langsung dirujuk ke fasilitas kesehatan yang memiliki kemampuan layanan sesuai dengan kebutuhan klinisnya, tanpa melalui proses rujukan berjenjang yang berpotensi menimbulkan keterlambatan. Pendekatan ini dinilai mampu meningkatkan efisiensi pelayanan sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan pembiayaan JKN. Menutup pemaparannya, beliau menegaskan bahwa penguatan jejaring layanan kardiovaskular nasional tidak semata-mata berorientasi pada penambahan jumlah cathlab, tetapi merupakan upaya sistemik untuk meningkatkan mutu dan pemerataan layanan. Dengan layanan yang lebih dekat, responsif, dan terintegrasi, diharapkan angka kematian akibat penyakit jantung dapat ditekan, sementara sistem rujukan nasional berjalan lebih efektif, efisien, dan berkeadilan.

Sesi Diskusi : Tantangan Akses, Pembiayaan, dan Daerah Sulit

Sesi diskusi memperlihatkan tantangan nyata dalam penerapan reformasi layanan rujukan di lapangan. Sejumlah peserta menyoroti bahwa hambatan akses tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan fasilitas, tetapi juga biaya tidak langsung (indirect cost) yang harus ditanggung pasien, seperti ongkos transportasi, akomodasi, dan kehilangan pendapatan selama proses rujukan. Faktor-faktor ini kerap membuat masyarakat, terutama peserta PBI, enggan dirujuk meskipun layanan lanjutan tersedia. Menanggapi hal tersebut, perwakilan Kementerian Kesehatan, dr. Sunarto, M.Kes. menjelaskan bahwa sistem rujukan berbasis kompetensi dirancang untuk memotong rantai rujukan yang panjang dan tidak efisien. Melalui mekanisme ini, pasien diharapkan dapat langsung dirujuk ke fasilitas kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan klinisnya, sehingga waktu tempuh, biaya, dan risiko keterlambatan penanganan dapat ditekan secara signifikan. Diskusi juga menyinggung keterbatasan uji coba rujukan berbasis kompetensi yang hingga kini masih terfokus di wilayah tertentu, seperti Kota Bandung. Beberapa peserta mendorong agar uji coba serupa diperluas ke wilayah Indonesia Timur yang menghadapi tantangan geografis lebih kompleks dan kesenjangan layanan yang lebih nyata. Perluasan uji coba dinilai penting untuk memperoleh gambaran implementasi yang lebih utuh, sekaligus memastikan bahwa prinsip equity tidak berhenti pada tataran kebijakan, tetapi benar-benar dirasakan oleh masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.

Sesi Penutup

Menutup rangkaian sesi, diskusi menegaskan bahwa pemerataan layanan kesehatan tidak dapat dicapai melalui pendekatan parsial. Pengembangan cathlab di daerah harus berjalan beriringan dengan penguatan sistem rujukan berbasis kompetensi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia kesehatan, serta dukungan pembiayaan yang adil dan berkelanjutan. Prinsip equity kembali ditegaskan sebagai roh dari reformasi sistem kesehatan nasional. Akses terhadap layanan jantung dan penyakit katastropik lainnya tidak semestinya ditentukan oleh lokasi geografis tempat tinggal pasien. Melalui transformasi layanan rujukan yang terintegrasi, pemerintah berupaya mendekatkan layanan kesehatan bermutu kepada seluruh lapisan masyarakat. Upaya tersebut selaras dengan komitmen Indonesia dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), khususnya SDG 3: Menjamin Kehidupan Sehat dan Mendorong Kesejahteraan bagi Semua pada Segala Usia, serta SDG 10: Mengurangi Ketimpangan, terutama dalam akses terhadap layanan kesehatan esensial. Dengan menjadikan equity sebagai arah kebijakan, reformasi sistem kesehatan diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas layanan, tetapi juga memastikan tidak ada kelompok masyarakat yang tertinggal dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.


Reporter:

  1. Fadliana Hidayatu Rizky Uswatun Hasanah, S.Tr.Keb., MHPM
  2. Aninditya Ratnaningtyas, S.Gz., M.Sc

Modul 1: Reformasi dan Transformasi Sektor Kesehatan di Global dan Indonesia
“12 Tahun Kebijakan JKN dalam 3 Periode: Apakah Merupakan Reformasi Sektor Kesehatan Secara Menyeluruh”

Jum’at, 12 Desember 2025 — Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan, Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (FK-KMK UGM) melanjutkan rangkaian Seminar Reformasi Sistem Kesehatan Sesi 2B dengan tema “12 Tahun Kebijakan JKN dalam 3 Periode: Apakah Merupakan Reformasi Sektor Kesehatan Secara Menyeluruh”. Sesi ini mengajak peserta untuk menelaah kembali perjalanan kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sejak mulai diimplementasikan hingga memasuki tahun ke-12 pelaksanaannya, dengan menempatkan JKN sebagai proses kebijakan jangka panjang yang dinamis dan terus berkembang seiring perubahan konteks sosial, ekonomi, dan politik. Pembahasan tidak semata-mata menyoroti capaian perluasan kepesertaan dan peningkatan akses pelayanan kesehatan, tetapi diarahkan untuk menjawab pertanyaan mendasar mengenai sejauh mana JKN dapat dipahami sebagai suatu reformasi sektor kesehatan yang bersifat menyeluruh. Melalui pembacaan atas tiga periode utama pra pandemi, masa pandemi COVID-19, dan periode pasca pandemi. Sesi ini mengkaji bagaimana desain pendanaan, tata kelola kelembagaan, serta pilihan-pilihan kebijakan yang diambil negara berkontribusi dalam membentuk kinerja sistem kesehatan Indonesia hingga saat ini.

Berbeda dari pendekatan normatif yang berfokus pada target dan capaian kuantitatif, sesi ini menempatkan data empiris, konteks ekonomi-politik, serta dinamika perubahan regulasi sebagai kerangka analisis utama. Dalam perspektif ini, JKN dipahami tidak hanya sebagai program jaminan sosial, melainkan sebagai instrumen kebijakan publik yang digunakan negara untuk mengelola risiko kesehatan penduduk di tengah keterbatasan kapasitas fiskal, meningkatnya beban penyakit katastropik, serta ketimpangan struktural antarwilayah. Pendekatan tersebut membuka ruang refleksi kritis mengenai apakah perubahan yang terjadi selama lebih dari satu dekade pelaksanaan JKN telah menyentuh fondasi sistem kesehatan secara komprehensif, atau masih menunjukkan karakter reformasi yang bersifat parsial.

Pengantar: Prinsip Equity dalam Reformasi Kesehatan: 10 Tahun Kebijakan JKN
dalam 3 Periode — Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD

Sesi pengantar disampaikan oleh Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD yang menempatkan kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam kerangka reformasi sektor kesehatan yang harus dibaca sebagai proses jangka panjang, bukan sekadar perubahan teknis pembiayaan. Beliau mengajak peserta menelusuri kembali konteks lahirnya JKN yang tidak dapat dilepaskan dari krisis ekonomi akhir 1990-an, transisi politik menuju era reformasi, serta munculnya berbagai skema jaring pengaman sosial di bidang kesehatan. JKN dipahami sebagai kelanjutan dari upaya negara dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi kelompok miskin dan rentan, yang kemudian berkembang menjadi agenda universal health coverage. Prof. Laksono menekankan bahwa tidak setiap perubahan kebijakan dapat serta-merta disebut sebagai reformasi sistem kesehatan. Reformasi, menurutnya, mensyaratkan perubahan yang disengaja, berkelanjutan, dan menyentuh dimensi nilai, tata kelola, pembiayaan, serta orientasi pelayanan. Oleh karena itu, evaluasi 12 tahun JKN perlu diarahkan pada pertanyaan mendasar: apakah terjadi perubahan nilai dari semangat keadilan sosial menuju sekadar pencapaian cakupan, dan sejauh mana JKN telah menggeser orientasi sistem kesehatan secara menyeluruh.

Pencegahan Fraud BPJS Kesehatan — Rimawan Pradiptyo, S.E., M.Sc., Ph.D.

Sesi pemaparan oleh Rimawan Pradiptyo, S.E., M.Sc., Ph.D. menyoroti isu fraud sebagai persoalan laten namun krusial dalam perjalanan lebih dari satu dekade implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ia menegaskan bahwa keberhasilan JKN dalam memperluas cakupan kepesertaan tidak otomatis berbanding lurus dengan terbangunnya tata kelola yang bersih dan berintegritas. Justru, semakin besar skala program dan aliran dana yang dikelola, semakin tinggi pula risiko terjadinya penyimpangan. Dalam paparannya, Pak Rimawan menjelaskan bahwa fraud dalam JKN tidak dapat dipahami semata sebagai tindakan individual yang menyimpang, melainkan sebagai fenomena sistemik yang muncul dari kombinasi desain kebijakan, insentif pembiayaan, serta lemahnya mekanisme pengawasan. Ia memetakan berbagai bentuk fraud yang kerap ditemukan dalam penyelenggaraan JKN, mulai dari klaim fiktif, manipulasi diagnosis dan prosedur medis (upcoding), pemberian layanan yang tidak diperlukan secara klinis (overutilization), hingga penyalahgunaan data kepesertaan.

Menurut Pak Rimawan, skema pembayaran berbasis klaim, khususnya pada layanan rujukan tingkat lanjutan, membuka ruang moral hazard apabila tidak diimbangi dengan sistem kendali mutu dan kendali biaya yang kuat. Dalam konteks ini, fasilitas pelayanan kesehatan tidak selalu berada pada posisi netral, karena tekanan operasional dan tuntutan keberlanjutan finansial dapat mendorong praktik-praktik yang menyimpang dari prinsip pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan medis pasien. Ia juga menekankan bahwa fraud bukan hanya berdampak pada kerugian finansial BPJS Kesehatan atau negara, tetapi memiliki implikasi lebih luas terhadap keadilan dan keberlanjutan sistem kesehatan. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya kelompok rentan, justru tergerus oleh praktik-praktik tidak sah. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi memperlemah kepercayaan publik terhadap JKN sebagai instrumen perlindungan sosial. Lebih lanjut, beliau mengaitkan isu fraud dengan pertanyaan besar seminar mengenai apakah JKN benar-benar telah menjadi reformasi sektor kesehatan yang menyeluruh. Pak Rimawan mengingatkan bahwa reformasi tidak cukup diukur dari perluasan akses dan cakupan kepesertaan, tetapi juga dari kemampuan sistem dalam menjaga integritas, akuntabilitas, dan penggunaan sumber daya secara adil. Tanpa pengendalian fraud yang efektif, JKN berisiko terjebak pada reformasi semu—tampak besar dari sisi anggaran dan jumlah peserta, tetapi rapuh dalam tata kelola.

Dalam bagian akhir pemaparannya, Pak Rimawan menyoroti berbagai upaya pencegahan dan penanganan fraud yang telah dilakukan, seperti penguatan regulasi, pembentukan tim anti-fraud, serta pemanfaatan teknologi digital dalam verifikasi klaim. Namun, ia menilai bahwa langkah-langkah tersebut belum sepenuhnya efektif karena masih menghadapi keterbatasan kapasitas sumber daya manusia, fragmentasi sistem informasi, serta lemahnya penegakan sanksi. Menutup pemaparannya, beliau menegaskan bahwa upaya memberantas fraud harus ditempatkan sebagai bagian integral dari reformasi sistem kesehatan. Penguatan integritas aktor, perbaikan desain insentif pembiayaan, serta konsistensi pengawasan menjadi prasyarat agar JKN tidak hanya berkelanjutan secara finansial, tetapi juga kokoh secara etis dan institusional.

Dinamika JKN dalam Tiga Periode: Pra Pandemi, Masa Pandemi, dan Pasca Pandemi (2014–2019) — M Faozi Kurniawan, SE, MPH

Sesi pemaparan berikutnya disampaikan oleh M Faozi Kurniawan, SE, MPH yang secara sistematis mengulas perjalanan kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam tiga periode utama: pra pandemi, masa pandemi COVID-19, dan pasca pandemi. Pemaparan ini menempatkan JKN sebagai kebijakan publik yang terus beradaptasi terhadap perubahan konteks ekonomi, fiskal, dan krisis kesehatan, sekaligus memperlihatkan batas-batas reformasi yang telah dicapai. Pada periode pra pandemi, Pak Faozi menjelaskan bahwa JKN berkembang dalam situasi ekonomi nasional yang relatif stabil, dengan pertumbuhan ekonomi yang cenderung positif. Namun, stabilitas tersebut tidak sepenuhnya tercermin pada kapasitas pembiayaan kesehatan. Rasio pajak Indonesia yang masih rendah membatasi ruang fiskal negara, termasuk dalam menopang pembiayaan kesehatan jangka panjang. Meskipun anggaran kesehatan secara nominal meningkat dan ketentuan mandatory spending 5 persen APBN telah dipenuhi, proporsi belanja kesehatan terhadap Produk Domestik Bruto masih tergolong rendah dibandingkan banyak negara lain. Dalam konteks ini, JKN mencatat capaian signifikan dari sisi kepesertaan. Cakupan penduduk terus meningkat, dengan kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi segmen terbesar. Namun, Pak Faozi menekankan bahwa keberhasilan tersebut dibarengi oleh persoalan struktural, terutama meningkatnya beban klaim layanan rujukan dan penyakit katastropik. Ketimpangan pemanfaatan layanan antarwilayah dan antarsegmen kepesertaan memperlihatkan bahwa akses yang luas belum sepenuhnya diikuti oleh pemerataan pelayanan. Defisit yang muncul dalam pengelolaan JKN pada periode ini dipandang bukan semata-mata sebagai persoalan teknis BPJS Kesehatan, melainkan refleksi dari desain sistem yang lebih menitikberatkan pembiayaan kuratif dibandingkan penguatan promotif dan preventif.

Memasuki masa pandemi COVID-19, Pak Faozi menegaskan bahwa sistem JKN menghadapi tekanan yang luar biasa. Pandemi memaksa negara mengambil peran dominan melalui kebijakan pembiayaan kesehatan di luar mekanisme rutin JKN. Pemerintah mengalokasikan anggaran besar untuk penanganan COVID-19, termasuk pembiayaan perawatan pasien, insentif tenaga kesehatan, serta penguatan fasilitas pelayanan kesehatan. Dalam situasi krisis tersebut, negara tampil sebagai penanggung risiko utama, sementara skema JKN berfungsi secara lebih terbatas. Pandemi, menurut Pak Faozi, menjadi titik balik yang memperlihatkan kapasitas negara dalam memobilisasi sumber daya ketika kesehatan ditempatkan sebagai prioritas utama. Namun, ia juga mengingatkan bahwa penguatan sistem kesehatan pada masa krisis bersifat sangat kontekstual dan temporer. Banyak kebijakan luar biasa yang diambil dalam situasi darurat tidak serta-merta berlanjut menjadi penguatan struktural setelah pandemi mereda.

Pada periode pasca pandemi, Pak Faozi menjelaskan bahwa skema Jaminan Kesehatan Nasional kembali berfungsi sebagai penopang utama pembiayaan pelayanan kesehatan di Indonesia. Setelah berakhirnya kebijakan pembiayaan khusus penanganan COVID-19, seluruh beban klaim pelayanan kesehatan secara bertahap kembali ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Kepesertaan JKN yang telah mendekati cakupan semesta yaitu mencapai lebih dari 98 persen penduduk yang menjadi capaian administratif yang penting, namun sekaligus menghadirkan konsekuensi fiskal yang tidak ringan. Beliau menunjukkan bahwa pemulihan aktivitas pelayanan kesehatan pasca pandemi diikuti oleh lonjakan kembali pemanfaatan layanan, terutama pada pelayanan rujukan dan penyakit kronis yang sempat tertunda selama masa krisis. Kondisi ini mendorong peningkatan beban klaim secara signifikan, sementara struktur iuran JKN relatif tidak mengalami perubahan mendasar. Ketidakseimbangan antara pertumbuhan klaim dan penerimaan iuran tersebut memperlihatkan bahwa persoalan keberlanjutan pembiayaan yang muncul sebelum pandemi belum sepenuhnya teratasi, melainkan kembali muncul dalam bentuk yang lebih kompleks. Pak Faozi juga menyoroti implikasi kebijakan ini terhadap struktur anggaran kesehatan nasional. Pada fase pasca pandemi, porsi anggaran kesehatan pemerintah pusat masih sangat terserap untuk pembayaran iuran peserta JKN, khususnya bagi kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI). Konsekuensinya, ruang fiskal untuk belanja yang bersifat investasi jangka panjang seperti penguatan layanan kesehatan primer, pembangunan dan pemerataan fasilitas kesehatan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta upaya promotif dan preventif yang menjadi semakin terbatas. Ia menilai kondisi ini berpotensi mengunci sistem kesehatan dalam siklus pembiayaan kuratif yang mahal, tanpa perbaikan struktural di hulu pelayanan. Dalam kerangka tersebut, Pak Faozi mempertanyakan secara kritis apakah JKN telah berhasil mendorong transformasi sistem kesehatan secara menyeluruh, atau justru cenderung terjebak pada pengelolaan pembiayaan layanan kesehatan yang semakin kompleks dan berbiaya tinggi. Ia mengingatkan bahwa reformasi sektor kesehatan semestinya tidak berhenti pada jaminan pembiayaan, tetapi harus mampu menggeser orientasi sistem dari dominasi layanan kuratif menuju penguatan pencegahan dan pelayanan primer yang berkelanjutan.

Menutup pemaparannya, Pak Faozi menegaskan bahwa pembacaan terhadap 12 tahun kebijakan JKN perlu dilakukan secara kritis dan historis, dengan melihat keterkaitan antara pilihan kebijakan di masa lalu dan tantangan yang dihadapi saat ini. Reformasi sektor kesehatan, menurutnya, tidak cukup diukur dari besarnya alokasi anggaran atau luasnya cakupan kepesertaan, tetapi dari sejauh mana sistem mampu menciptakan perubahan orientasi pelayanan, memperkuat fondasi layanan primer, serta memastikan keberlanjutan pembiayaan yang adil dan responsif terhadap kebutuhan kesehatan masyarakat. Dalam perspektif ini, JKN dinilai masih berada dalam proses reformasi yang berjalan, namun belum sepenuhnya mencapai bentuk yang utuh dan berkelanjutan.

Sesi Diskusi: Menilai JKN sebagai Reformasi Sistem Kesehatan

Sesi diskusi berlangsung dinamis dan kritis, dengan fokus utama pada pertanyaan besar seminar mengenai sejauh mana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat dikategorikan sebagai reformasi sektor kesehatan yang menyeluruh. Peserta diskusi menyoroti bahwa selama lebih dari satu dekade implementasi, JKN telah membawa perubahan signifikan pada sisi pembiayaan dan akses pelayanan kesehatan, namun masih menyisakan persoalan struktural yang belum sepenuhnya terjawab. Sejumlah mahasiswa mengangkat isu keberlanjutan pembiayaan JKN, terutama pasca pandemi, ketika seluruh beban klaim kembali ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Meningkatnya pemanfaatan layanan rujukan dan penyakit kronis dinilai memperlihatkan ketergantungan sistem pada pelayanan kuratif berbiaya tinggi. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa tanpa perubahan orientasi kebijakan, JKN akan terus menghadapi tekanan defisit yang berulang.

Isu fraud juga menjadi perhatian dalam diskusi. Mahasiswa menyoroti bahwa kecurangan dalam klaim pelayanan kesehatan tidak hanya berdampak pada kerugian finansial, tetapi juga mencerminkan lemahnya tata kelola dan pengawasan sistem. Dalam konteks ini, fraud dipahami bukan sekadar pelanggaran individual, melainkan sebagai gejala dari desain insentif dan mekanisme kendali mutu yang belum sepenuhnya efektif. Diskusi turut menyoroti keterbatasan ruang fiskal pemerintah akibat besarnya porsi anggaran kesehatan yang terserap untuk pembayaran iuran JKN. Beberapa peserta mempertanyakan kemampuan negara untuk secara simultan membiayai JKN sekaligus melakukan investasi jangka panjang pada penguatan layanan kesehatan primer, pemerataan fasilitas, serta upaya promotif dan preventif. Kekhawatiran ini menguatkan pandangan bahwa reformasi sektor kesehatan tidak dapat hanya bertumpu pada skema jaminan pembiayaan.

Menanggapi berbagai pandangan tersebut, para pemateri menekankan pentingnya membaca JKN dalam perspektif historis dan sistemik. Reformasi sektor kesehatan, sebagaimana ditegaskan dalam diskusi, merupakan proses jangka panjang yang menuntut konsistensi kebijakan, keberanian melakukan koreksi desain, serta penguatan nilai keadilan dan akuntabilitas. Tanpa pergeseran orientasi menuju pencegahan dan penguatan layanan primer, JKN berisiko terjebak pada reformasi parsial yang belum menyentuh akar persoalan sistem kesehatan. Sesi diskusi ini menegaskan bahwa tantangan JKN ke depan tidak hanya bersifat teknis atau administratif, melainkan menyangkut pilihan kebijakan strategis negara dalam menata sistem kesehatan yang berkelanjutan, adil, dan berorientasi pada kebutuhan kesehatan masyarakat secara luas.

Sesi Penutup

Sesi ini menegaskan bahwa 12 tahun pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional merefleksikan proses reformasi sistem kesehatan yang masih berjalan dan belum sepenuhnya tuntas. Perluasan cakupan kepesertaan telah memperkuat perlindungan pembiayaan kesehatan, namun pada saat yang sama mengungkap tantangan keberlanjutan, orientasi pelayanan yang masih dominan kuratif, serta keterbatasan ruang fiskal untuk penguatan sistem secara menyeluruh. Dalam kerangka Sustainable Development Goals, JKN berperan penting dalam mendukung SDG 3 melalui peningkatan akses layanan dan perlindungan dari risiko kesehatan katastropik. Namun, diskusi juga menegaskan bahwa pencapaian tujuan tersebut mensyaratkan penguatan layanan primer, pencegahan penyakit, dan tata kelola yang berintegritas. Selain itu, ketimpangan pemanfaatan layanan yang masih terjadi menunjukkan relevansi SDG 10, bahwa reformasi kesehatan harus memastikan manfaat JKN dirasakan secara adil oleh seluruh kelompok masyarakat dan wilayah. Dengan menjadikan prinsip keberlanjutan dan keadilan sebagai arah kebijakan, JKN diharapkan dapat berkembang sebagai reformasi sektor kesehatan yang benar-benar menyeluruh dan berkelanjutan.


Reporter:

  1. Fadliana Hidayatu Rizky Uswatun Hasanah, S.Tr.Keb., MHPM
  2. Aninditya Ratnaningtyas, S.Gz., M.Sc

Modul 1: Reformasi dan Transformasi Sektor Kesehatan di Global dan Indonesia

“Sejarah  reformasi kesehatan di Indonesia sampai diberlakukannya UU Kesehatan 2023 ”

Rabu 10 Des 2025 — Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan, Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (FK-KMK UGM) melanjutkan rangkaian Seminar Reformasi Sistem Kesehatan Sesi 2A yang berjudul “Sejarah Reformasi Kesehatan di Indonesia sampai Diberlakukannya Undang-Undang Kesehatan Tahun 2023”. Sesi ini mengajak peserta menelusuri perjalanan panjang reformasi kebijakan kesehatan nasional sejak era reformasi hingga lahirnya kerangka regulasi terbaru yang menyatukan berbagai undang-undang kesehatan dalam satu payung hukum. Tidak hanya memaparkan kronologi kebijakan, diskusi diarahkan untuk memahami bagaimana perubahan tata kelola negara, desentralisasi kewenangan, dinamika pembiayaan kesehatan, serta respons terhadap krisis kesehatan membentuk sistem kesehatan Indonesia saat ini. Melalui pembacaan historis dan analitis, Sesi 2A menempatkan Undang-Undang Kesehatan 2023 sebagai bagian dari proses konsolidasi reformasi, sekaligus membuka ruang refleksi kritis mengenai sejauh mana regulasi tersebut mampu menjawab persoalan struktural yang telah berlangsung lintas periode.

Pengantar: Sejarah  reformasi kesehatan di Indonesia sampai diberlakukannya UU Kesehatan 2023 — Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD

Sesi ini dibuka oleh Prof. Laksono Trisnantoro dengan pengantar yang menempatkan reformasi kesehatan dalam bingkai besar reformasi politik nasional pasca-1998. Beliau menegaskan bahwa kebijakan kesehatan tidak pernah berdiri sendiri, melainkan selalu bergerak mengikuti perubahan relasi kekuasaan negara, pembagian kewenangan pusat–daerah, serta ideologi yang melandasi peran negara dalam menjamin hak kesehatan warga. Dalam paparannya, Prof. Laksono menjelaskan bahwa perjalanan reformasi kesehatan Indonesia sejak 1999 ditandai oleh rangkaian perubahan yang tidak selalu terhubung secara utuh. Periode awal reformasi diwarnai oleh euforia desentralisasi yang bertujuan mengurangi dominasi pemerintah pusat dan memecah otoritas Kementerian Kesehatan. Kebijakan ini membuka ruang partisipasi daerah, namun sekaligus memunculkan fragmentasi tata kelola, ketimpangan kapasitas antardaerah, serta lemahnya koordinasi nasional di sektor kesehatan.

Memasuki periode Jaminan Kesehatan Nasional, perubahan besar terjadi pada aspek pembiayaan melalui konsolidasi berbagai skema jaminan sosial. Namun, Prof. Laksono mengingatkan bahwa pergeseran signifikan pada aspek pendanaan tidak serta-merta mencerminkan reformasi sistem kesehatan secara menyeluruh. Beliau mempertanyakan apakah perubahan tersebut diikuti oleh penguatan tata kelola, pelayanan primer, serta pengendalian mutu dan biaya, atau justru melahirkan persoalan baru seperti defisit pembiayaan dan potensi penyimpangan. Krisis pandemi COVID-19 kemudian menjadi titik uji yang memperlihatkan rapuhnya fondasi sistem kesehatan. Menurut Prof. Laksono, pandemi membuka kelemahan koordinasi, ketimpangan layanan, serta absennya kebijakan yang terintegrasi lintas sektor. Pengalaman ini menjadi latar penting bagi agenda transformasi sistem kesehatan dan penyusunan Undang-Undang Kesehatan Tahun 2023. Untuk membaca dinamika tersebut secara lebih utuh, Prof. Laksono menggunakan kerangka Six Building Blocks sistem kesehatan WHO yang mencakup tata kelola, pelayanan kesehatan, pembiayaan, sumber daya manusia kesehatan, obat dan alat kesehatan, serta sistem informasi kesehatan. Melalui kerangka ini, peserta diajak memahami bahwa reformasi kesehatan menuntut perubahan yang konsisten dan serempak pada seluruh komponen sistem, bukan sekadar penyesuaian kebijakan sektoral.

Sejarah Reformasi Kesehatan Di Indonesia Sampai Diberlakukannya UU Kesehatan 2023 — Dr. Abdul Wahid, M.Hum., M.Phil.

Memasuki sesi pembahasan, Abdul Wahid mengajak peserta menelusuri sejarah reformasi kesehatan Indonesia sebagai bagian dari perjalanan panjang negara dalam menata relasi antara pemerintah, masyarakat, dan layanan publik. Beliau menekankan bahwa reformasi kesehatan tidak lahir dalam ruang hampa, melainkan selalu berkelindan dengan dinamika politik, ekonomi, dan perubahan tata kelola pemerintahan sejak era reformasi. Pada periode awal pasca-1998, kebijakan kesehatan mengalami perubahan mendasar seiring diberlakukannya otonomi daerah. Kewenangan yang sebelumnya terpusat di pemerintah pusat secara signifikan dialihkan ke pemerintah daerah, termasuk dalam pengelolaan pelayanan kesehatan, pembiayaan, dan sumber daya manusia. Abdul Wahid menjelaskan bahwa desentralisasi membawa harapan besar akan pelayanan yang lebih responsif terhadap kebutuhan lokal. Namun, dalam praktiknya, kebijakan ini juga memunculkan fragmentasi sistem kesehatan. Perbedaan kapasitas fiskal, kepemimpinan, dan prioritas pembangunan daerah menyebabkan mutu dan akses pelayanan kesehatan berkembang tidak merata. Beliau juga menyoroti perubahan dalam tata kelola rumah sakit dan praktik kedokteran pada periode ini. Rumah sakit mulai didorong mengadopsi prinsip efisiensi dan manajemen modern, sementara regulasi profesi kesehatan berkembang pesat. Di satu sisi, kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan mutu dan akuntabilitas layanan. Di sisi lain, regulasi yang tersebar dalam berbagai undang-undang dan peraturan sektoral justru memperkuat fragmentasi kebijakan kesehatan nasional.

Memasuki periode berikutnya, implementasi Jaminan Kesehatan Nasional menjadi tonggak penting dalam sejarah reformasi kesehatan Indonesia. Abdul Wahid menjelaskan bahwa JKN merepresentasikan kembalinya peran kuat negara dalam menjamin akses pelayanan kesehatan bagi seluruh warga. Namun, beliau menggarisbawahi bahwa reformasi pada fase ini sangat berfokus pada aspek pembiayaan. Perluasan kepesertaan dan konsolidasi skema jaminan sosial memang meningkatkan akses layanan, tetapi belum sepenuhnya diiringi oleh penguatan pelayanan kesehatan primer dan tata kelola sistem secara menyeluruh. Pandemi COVID-19 kemudian menjadi peristiwa yang mempercepat sekaligus menguji arah reformasi kesehatan. Menurut Abdul Wahid, krisis ini memperlihatkan secara nyata kelemahan struktural yang telah lama terpendam, mulai dari keterbatasan kapasitas layanan, distribusi tenaga kesehatan yang timpang, hingga ketergantungan tinggi pada produk kesehatan impor. Pandemi memaksa negara mengambil peran dominan dan sentralistik dalam pengambilan kebijakan, sebuah kondisi yang kontras dengan semangat desentralisasi yang selama ini dianut. Dalam konteks inilah, Undang-Undang Kesehatan Tahun 2023 dipahami sebagai upaya negara untuk melakukan konsolidasi dan penataan ulang sektor kesehatan. Abdul Wahid menjelaskan bahwa undang-undang ini menggabungkan berbagai regulasi kesehatan yang sebelumnya tersebar dan kerap tumpang tindih. Namun, beliau juga mengingatkan bahwa perubahan regulasi tidak otomatis menjamin perubahan praktik di lapangan. Tantangan implementasi, resistensi aktor, serta kapasitas institusional akan sangat menentukan apakah UU Kesehatan 2023 benar-benar menjadi fondasi reformasi sistem kesehatan yang lebih utuh.

Menutup sesi pembahasan, Abdul Wahid menegaskan bahwa perjalanan reformasi kesehatan Indonesia selama lebih dari dua dekade memperlihatkan pola kebijakan yang kerap bergerak secara reaktif, terutama ketika dihadapkan pada krisis besar seperti krisis ekonomi, tekanan fiskal, maupun darurat kesehatan masyarakat. Dalam banyak kasus, perubahan kebijakan baru dilakukan setelah sistem menunjukkan kegagalan yang nyata, sementara pembenahan struktural jangka panjang sering tertunda. Beliau menjelaskan bahwa pendekatan reaktif tersebut berdampak pada lahirnya kebijakan yang bersifat tambal sulam, dengan regulasi yang terus bertambah tanpa selalu disertai konsolidasi tata kelola. Akibatnya, sektor kesehatan berkembang dalam kerangka kebijakan yang terfragmentasi, di mana perubahan pada satu aspek—baik pembiayaan, kelembagaan, maupun pelayanan yang tidak selalu diikuti oleh penyesuaian pada komponen sistem lainnya.

Dalam konteks ini, Abdul Wahid menekankan bahwa reformasi kesehatan ke depan menuntut konsistensi arah kebijakan lintas periode pemerintahan, serta kemampuan negara untuk belajar secara kritis dari pengalaman masa lalu. Pembelajaran tersebut mencakup keberhasilan dan kegagalan desentralisasi, dinamika JKN, hingga respons negara dalam menghadapi pandemi COVID-19. Tanpa refleksi historis yang jujur, reformasi berisiko mengulang pola yang sama dengan kemasan kebijakan yang berbeda. Beliau juga menekankan pentingnya keberanian politik untuk melakukan penataan ulang sistem kesehatan secara menyeluruh. Reformasi tidak cukup diwujudkan melalui perubahan regulasi atau penyederhanaan undang-undang, tetapi harus menyentuh aspek tata kelola, pembagian peran antar aktor, penguatan layanan primer, serta pembangunan kapasitas institusi kesehatan secara berkelanjutan. Dengan demikian, reformasi kesehatan diharapkan tidak lagi bersifat reaktif, melainkan mampu membangun sistem yang lebih tangguh, adil, dan siap menghadapi krisis di masa mendatang.

Sesi Diskusi

Sesi diskusi diwarnai dengan refleksi kritis dari para mahasiswa terhadap arah reformasi kesehatan Indonesia pasca diberlakukannya Undang-Undang Kesehatan Tahun 2023. Para mahasiswa menyoroti bahwa sejarah reformasi kesehatan nasional menunjukkan kecenderungan kebijakan yang bersifat reaktif terhadap krisis, baik krisis ekonomi, tekanan fiskal, maupun kedaruratan kesehatan masyarakat. Pola tersebut dinilai berpotensi melahirkan kebijakan jangka pendek yang belum sepenuhnya menyentuh persoalan struktural sistem kesehatan. Dalam diskusi, mahasiswa juga menyoroti tantangan implementasi UU Kesehatan 2023, khususnya dalam relasi antara pemerintah pusat dan daerah. Pengalaman desentralisasi memperlihatkan bahwa perbedaan kapasitas fiskal dan institusional antar daerah dapat memengaruhi efektivitas kebijakan nasional. Oleh karena itu, penguatan peran pemerintah pusat sebagai pengampu sistem kesehatan dinilai perlu disertai dengan mekanisme koordinasi, pembinaan, dan akuntabilitas yang jelas agar tidak memperlebar ketimpangan layanan kesehatan.

Selain itu, mahasiswa menekankan pentingnya konsistensi arah reformasi kesehatan lintas periode pemerintahan. Reformasi tidak cukup dilakukan melalui perubahan regulasi, tetapi harus diikuti dengan penguatan layanan kesehatan primer, pemerataan sumber daya manusia kesehatan, serta penataan sistem pembiayaan yang berkelanjutan. Diskusi ini memperlihatkan bahwa pembelajaran dari sejarah reformasi kesehatan menjadi kunci dalam menerjemahkan UU Kesehatan 2023 ke dalam kebijakan yang efektif dan kontekstual.

Penutup

Menutup Sesi 2A, rangkaian diskusi menegaskan bahwa sejarah reformasi kesehatan Indonesia merupakan proses panjang yang terus berkembang dan belum sepenuhnya tuntas. Pemberlakuan Undang-Undang Kesehatan Tahun 2023 dipandang sebagai momentum penting untuk melakukan konsolidasi kebijakan kesehatan yang selama ini berjalan terfragmentasi. Namun, keberhasilan reformasi tidak semata ditentukan oleh perubahan regulasi, melainkan oleh konsistensi implementasi dan keberanian menata ulang sistem kesehatan secara menyeluruh. Dalam perspektif Sustainable Development Goals (SDGs), pembahasan Sesi 2A menegaskan keterkaitan erat antara reformasi kesehatan dengan SDG 3: Menjamin Kehidupan Sehat dan Mendorong Kesejahteraan bagi Semua pada Segala Usia, serta SDG 10: Mengurangi Ketimpangan. Reformasi sistem kesehatan diharapkan mampu memperkuat layanan kesehatan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan, sehingga tidak hanya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, tetapi juga memastikan tidak ada kelompok maupun wilayah yang tertinggal dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.

 

Reporter:

  • Fadliana Hidayatu Rizky Uswatun Hasanah, S.Tr.Keb., MHPM
  • Aninditya Ratnaningtyas, S.Gz., M.Sc

Modul 1: Reformasi dan Transformasi Sektor Kesehatan di Global dan Indonesia

“Health sector reform : experience over several decades in diverse countries and system”

Selasa 9 Desember 2025 — Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan, Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (FK-KMK UGM) membuka rangkaian Seminar Reformasi Sistem Kesehatan Sesi 1A yang mengangkat pengalaman reformasi sektor kesehatan di berbagai negara dan sistem selama beberapa dekade. Sesi ini menempatkan reformasi kesehatan sebagai proses kebijakan jangka panjang yang kompleks, sarat kepentingan, dan tidak pernah berlangsung linier. Berbeda dari pembahasan yang berfokus pada konteks nasional, Sesi 1A mengajak mahasiswa melihat reformasi kesehatan dari perspektif global. Diskusi diarahkan untuk memahami bagaimana berbagai negara merancang, mengimplementasikan, dan menyesuaikan reformasi sektor kesehatan dalam menghadapi tantangan akses, pembiayaan, mutu layanan, serta ketimpangan. Pengalaman lintas negara ini menjadi landasan penting untuk membaca posisi dan arah reformasi sistem kesehatan Indonesia dalam konteks global.

Pengantar: Health sector reform : experience over several decades in diverse countries and system — Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD

Sesi ini dibuka oleh Prof. Laksono Trisnantoro yang menekankan bahwa reformasi sektor kesehatan tidak dapat dipahami sebagai serangkaian kebijakan teknokratis semata, melainkan sebagai perubahan yang bersifat disengaja, berkelanjutan, dan sarat dimensi politik. Ia mengingatkan bahwa tidak setiap perubahan kebijakan di sektor kesehatan dapat disebut sebagai reformasi. Reformasi mensyaratkan perubahan yang menyentuh tujuan sistem, mekanisme kerja, serta relasi antarpelaku dalam sistem kesehatan. Prof. Laksono menjelaskan bahwa secara konseptual, reformasi sektor kesehatan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, pemerataan (equity), dan efektivitas sistem kesehatan. Untuk memahami apakah suatu negara benar-benar melakukan reformasi, diperlukan kerangka analisis yang mampu melihat keterkaitan antar komponen sistem. Dalam konteks ini, ia memperkenalkan berbagai pendekatan yang berkembang secara global, termasuk kerangka health system building blocks WHO serta metafora control knobs yang menekankan bahwa reformasi sejati menuntut pengaturan berbagai “tombol kebijakan” secara simultan. Beliau juga menyoroti bahwa pengalaman banyak negara menunjukkan reformasi kesehatan sering kali dipicu oleh krisis baik krisis fiskal, krisis legitimasi sistem, maupun krisis kesehatan masyarakat. Namun, tanpa tata kelola yang kuat dan arah kebijakan yang konsisten, reformasi berisiko berhenti sebagai perubahan parsial yang tidak berkelanjutan. Pengantar ini menjadi pijakan konseptual untuk memahami paparan berikutnya mengenai pengalaman reformasi kesehatan di berbagai negara.

Experience Over Several Decades in Diverse Countries and System Prof. William H. Berman

Dalam sesi pembahasan, Prof. William H. Berman menguraikan pengalaman reformasi sektor kesehatan di berbagai negara sebagai proses kebijakan jangka panjang yang tidak sederhana dan tidak seragam. Beliau membuka paparannya dengan menegaskan kembali makna reform dalam konteks sektor kesehatan. Reformasi, menurut Prof. Berman, bukan sekadar perubahan kebijakan rutin atau penyesuaian teknis, melainkan upaya sadar dan terencana untuk mengubah cara sistem kesehatan bekerja guna memperbaiki kinerja sistem secara keseluruhan. Memasuki dekade 2000-an, Prof. Berman menjelaskan bahwa analisis reformasi kesehatan berkembang dengan munculnya berbagai kerangka kerja sistem kesehatan. Kerangka ini membantu pembuat kebijakan memahami bahwa sistem kesehatan terdiri dari banyak komponen yang saling berinteraksi, mulai dari pembiayaan, mekanisme pembayaran, organisasi pelayanan, regulasi, hingga perilaku aktor. Reformasi yang hanya menyasar satu komponen tanpa memperhatikan keterkaitannya dengan komponen lain berisiko gagal mencapai tujuan yang diharapkan.

Beliau kemudian menyoroti apa yang disebut sebagai complexity critique, yakni pandangan bahwa sistem kesehatan merupakan sistem kompleks dan adaptif. Dalam sistem seperti ini, perubahan kebijakan tidak selalu menghasilkan dampak yang linier dan mudah diprediksi. Intervensi kebijakan sering kali memunculkan respons tak terduga dari penyedia layanan, pasien, maupun institusi lain di dalam sistem. Oleh karena itu, reformasi sektor kesehatan menuntut kehati-hatian, pembelajaran berkelanjutan, serta kemampuan untuk menyesuaikan kebijakan seiring dinamika yang muncul. Salah satu konsep kunci yang ditekankan Prof. Berman adalah pentingnya membedakan reformasi pada level makro, meso, dan mikro. Reformasi di tingkat makro mencakup kebijakan nasional seperti sistem pembiayaan dan regulasi. Pada tingkat meso, reformasi menyentuh organisasi pelayanan kesehatan dan manajemen institusi. Sementara itu, pada tingkat mikro, perubahan terjadi dalam interaksi langsung antara tenaga kesehatan dan pasien. Prof. Berman menegaskan bahwa reformasi yang efektif harus mampu menjembatani ketiga level tersebut secara konsisten.

Dalam paparannya, Prof. Berman juga memberikan contoh konkret area reformasi yang banyak ditemui di berbagai negara. Reformasi pembiayaan, misalnya, dilakukan untuk memperluas perlindungan finansial dan meningkatkan keberlanjutan sistem. Namun, perubahan pembiayaan hampir selalu diikuti dengan reformasi mekanisme pembayaran layanan guna mengendalikan biaya dan memengaruhi perilaku penyedia layanan. Selain itu, reformasi organisasi pelayanan dilakukan untuk meningkatkan koordinasi layanan, efisiensi, dan mutu, meskipun sering kali menghadapi resistensi institusional. Menutup sesi pembahasan, Prof. Berman menekankan bahwa tidak ada satu model reformasi sektor kesehatan yang dapat diterapkan secara universal. Pengalaman lintas negara menunjukkan bahwa reformasi selalu bersifat kontekstual, dipengaruhi oleh kondisi ekonomi, politik, kapasitas institusi, serta nilai yang dianut suatu negara. Reformasi sektor kesehatan, dengan demikian, merupakan proses berkelanjutan yang menuntut keseimbangan antara tujuan normatif seperti keadilan dan akses dengan realitas implementasi di lapangan.

Menutup sesi pembahasan, Prof. Berman menegaskan bahwa pengalaman reformasi sektor kesehatan selama beberapa dekade menunjukkan satu pelajaran utama: tidak ada satu pun model reformasi yang dapat diterapkan secara seragam di semua negara. Beliau menjelaskan bahwa kebijakan yang berhasil di satu negara sering kali tidak menghasilkan dampak yang sama ketika direplikasi di konteks lain. Perbedaan tingkat pendapatan, struktur politik, kapasitas birokrasi, serta hubungan antara negara dan penyedia layanan membentuk respons sistem kesehatan terhadap setiap intervensi kebijakan. Prof. Berman menekankan bahwa faktor ekonomi menentukan ruang fiskal dan pilihan instrumen reformasi yang tersedia bagi suatu negara, sementara faktor politik memengaruhi arah, kecepatan, dan keberlanjutan reformasi. Reformasi yang dirancang tanpa mempertimbangkan dinamika politik dan kepentingan aktor berisiko mengalami resistensi atau berhenti di tengah jalan. Di sisi lain, kapasitas institusi baik dalam perencanaan, regulasi, maupun implementasi menjadi penentu apakah kebijakan reformasi dapat diterjemahkan secara konsisten dari tingkat makro hingga praktik pelayanan sehari-hari.

Selain itu, Prof. Berman menyoroti peran nilai dan ideologi dalam membentuk reformasi sektor kesehatan. Pandangan mengenai kesehatan sebagai hak warga negara, komoditas pasar, atau tanggung jawab bersama akan memengaruhi pilihan kebijakan, mulai dari desain pembiayaan hingga peran sektor swasta. Oleh karena itu, reformasi kesehatan tidak pernah bersifat teknis semata, melainkan mencerminkan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat dan negara. Dalam kerangka tersebut, Prof. Berman menegaskan bahwa reformasi sektor kesehatan merupakan proses berkelanjutan, bukan proyek dengan titik akhir yang jelas. Reformasi menuntut kemampuan sistem untuk terus menyeimbangkan tujuan normatif seperti keadilan, akses, dan perlindungan finansial dengan realitas implementasi di lapangan, termasuk keterbatasan sumber daya, kapasitas institusi, dan perilaku aktor. Ketegangan antara tujuan ideal dan praktik nyata inilah yang menjadikan reformasi sektor kesehatan sebagai proses pembelajaran kebijakan yang terus berlangsung, bukan sekadar agenda perubahan sesaat.

Sesi Diskusi

Sesi diskusi memperlihatkan antusiasme mahasiswa dalam menelaah pengalaman reformasi sektor kesehatan di berbagai negara melalui lensa yang lebih kritis dan kontekstual. Diskusi berfokus pada pemahaman bahwa reformasi kesehatan tidak dapat dilepaskan dari kompleksitas sistem dan dinamika aktor yang terlibat di dalamnya. Mahasiswa menyoroti bahwa banyak kegagalan reformasi di berbagai negara bukan disebabkan oleh lemahnya konsep kebijakan, melainkan oleh ketidaksiapan institusi dan keterbatasan kapasitas implementasi. Sejumlah mahasiswa mengangkat isu complexity critique yang disampaikan Prof. Berman, khususnya terkait dampak kebijakan yang sering kali tidak linier. Intervensi pada aspek pembiayaan atau mekanisme pembayaran, misalnya, dapat memunculkan respons adaptif dari penyedia layanan yang justru mengubah perilaku klinis dan manajerial di luar tujuan awal kebijakan. Diskusi ini menegaskan pentingnya pemantauan dan evaluasi berkelanjutan dalam setiap upaya reformasi.

Diskusi juga menyinggung perbedaan pendekatan reformasi di negara berpendapatan tinggi dan negara berkembang. Mahasiswa mencermati bahwa reformasi yang berorientasi pada efisiensi dan pengendalian biaya di negara maju tidak selalu relevan ketika diterapkan di negara dengan tantangan akses dan kapasitas layanan dasar yang masih terbatas. Hal ini memperkuat pandangan bahwa reformasi sektor kesehatan harus dirancang secara kontekstual dan adaptif terhadap kondisi nasional. Selain itu, mahasiswa menekankan pentingnya konsistensi reformasi lintas level sistem kesehatan. Reformasi di tingkat kebijakan nasional perlu diterjemahkan secara koheren ke tingkat organisasi pelayanan dan praktik klinis. Tanpa keterhubungan antara level makro, meso, dan mikro, reformasi berisiko berhenti sebagai perubahan kebijakan di atas kertas tanpa dampak nyata pada mutu pelayanan dan pengalaman pasien. Sesi diskusi ditutup dengan kesepahaman bahwa pembelajaran dari pengalaman global bukan untuk ditiru secara mekanis, melainkan untuk memperkaya kerangka berpikir dalam merancang reformasi sektor kesehatan yang realistis, berkelanjutan, dan berkeadilan.

Penutup

Menutup Sesi ini, rangkaian pembahasan menegaskan bahwa reformasi sektor kesehatan merupakan proses jangka panjang yang kompleks dan tidak pernah bersifat tunggal atau linier. Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa reformasi tidak dapat dipisahkan dari konteks ekonomi, politik, kapasitas institusi, serta nilai yang dianut oleh masing-masing negara. Oleh karena itu, pembelajaran global menjadi penting bukan untuk direplikasi secara langsung, melainkan untuk memperkaya kerangka analisis dalam merancang kebijakan kesehatan yang kontekstual dan adaptif. Dalam perspektif Sustainable Development Goals (SDGs), diskusi Sesi 1A menegaskan relevansi reformasi sektor kesehatan terhadap SDG 3: Menjamin Kehidupan Sehat dan Mendorong Kesejahteraan bagi Semua pada Segala Usia, khususnya melalui penguatan sistem kesehatan yang mampu menjamin akses, mutu layanan, dan perlindungan finansial. Selain itu, pemahaman mengenai ketimpangan akses dan kapasitas sistem kesehatan lintas negara juga berkaitan erat dengan SDG 10: Mengurangi Ketimpangan, yang menuntut kebijakan kesehatan yang berkeadilan dan inklusif. Dengan menjadikan pengalaman global sebagai bahan refleksi kritis, Sesi 1A menegaskan bahwa reformasi sektor kesehatan menuntut keseimbangan antara tujuan normatif dan realitas implementasi. Reformasi yang berkelanjutan bukan semata ditentukan oleh keberanian merumuskan kebijakan, tetapi oleh kemampuan sistem untuk belajar, beradaptasi, dan menjaga konsistensi arah kebijakan dalam jangka panjang.


Reporter:

  1. Fadliana Hidayatu Rizky Uswatun Hasanah, S.Tr.Keb., MHPM
  2. Aninditya Ratnaningtyas, S.Gz., M.Sc

Modul 1: Reformasi dan Transformasi Sektor Kesehatan di Global dan Indonesia

“Reformasi Sistem Kesehatan: Memahami Konsep Reformasi Kesehatan dengan Menggunakan Perspektif Learning Health System

Senin, 8 Desember 2025— Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan, Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (FK-KMK UGM) membuka rangkaian Seminar Reformasi Sistem Kesehatan Sesi 1A yang membahas konsep reformasi sistem kesehatan dengan menggunakan perspektif Learning Health System. Sesi ini menempatkan reformasi kesehatan sebagai proses kebijakan jangka panjang yang kompleks, tidak linier, dan berkembang melalui pembelajaran berkelanjutan dari pengalaman kebijakan serta krisis yang dihadapi sistem kesehatan. Berbeda dari pembahasan yang berfokus pada capaian kebijakan tertentu, Sesi 1A diarahkan untuk membangun pemahaman konseptual mengenai makna reformasi kesehatan, batas antara perubahan kebijakan dan reformasi sistemik, serta pentingnya kapasitas sistem kesehatan untuk belajar dan beradaptasi. Perspektif Learning Health System digunakan sebagai lensa untuk menilai sejauh mana sistem kesehatan mampu mengolah pengalaman masa lalu menjadi dasar perbaikan kebijakan ke depan.

Pengantar: Reformasi Sistem Kesehatan: Memahami Konsep Reformasi Kesehatan dengan Menggunakan Perspektif Learning Health System — Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD

Sesi 1A dibuka oleh Prof. Laksono Trisnantoro yang menggarisbawahi bahwa reformasi sistem kesehatan tidak dapat dimaknai sebagai rangkaian perubahan kebijakan yang berdiri sendiri atau bersifat sektoral. Ia menegaskan bahwa reformasi merupakan proses perubahan yang dirancang secara sadar, berlangsung dalam jangka panjang, dan menyentuh keseluruhan elemen sistem kesehatan secara simultan. Tanpa keterpaduan antar komponen, perubahan kebijakan hanya akan menghasilkan perbaikan parsial, bukan transformasi sistemik. Dalam pengantarnya, Prof. Laksono mengkritisi kecenderungan penggunaan istilah “reformasi” dalam praktik kebijakan yang kerap disematkan pada setiap perubahan regulasi. Menurut beliau, perubahan aturan tidak otomatis mencerminkan reformasi, terutama jika tidak disertai pergeseran mendasar pada cara sistem kesehatan dikelola dan dijalankan. Reformasi sejati, tegasnya, menuntut penataan ulang tata kelola, mekanisme pembiayaan, organisasi pelayanan kesehatan, pengelolaan sumber daya manusia kesehatan, serta sistem akuntabilitas yang saling terhubung dan saling menguatkan.

Untuk memperjelas kerangka berpikir tersebut, Prof. Laksono memperkenalkan konsep Learning Health System sebagai lensa analitis dalam membaca reformasi kesehatan. Dalam sistem yang belajar, kebijakan tidak berhenti pada tahap perumusan dan implementasi, tetapi terus dievaluasi berdasarkan data, pengalaman lapangan, dan hasil nyata yang dihasilkan. Sistem kesehatan dituntut memiliki kemampuan institusional untuk merekam pengalaman, mengidentifikasi kelemahan, dan mengadaptasi kebijakan secara berkelanjutan. Ia menekankan bahwa krisis baik krisis ekonomi, krisis tata kelola, maupun krisis kesehatan seperti pandemi yang seharusnya tidak dipandang semata sebagai gangguan yang harus diatasi secara darurat. Sebaliknya, krisis merupakan momen pembelajaran yang menentukan arah reformasi ke depan. Dalam perspektif Learning Health System, kemampuan sistem kesehatan untuk belajar dari kegagalan dan krisis inilah yang membedakan perubahan kebijakan biasa dengan reformasi sistem kesehatan yang sesungguhnya.

Reformasi Sistem Kesehatan: Memahami Konsep Reformasi Kesehatan dengan Menggunakan Perspektif Learning Health System — Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD

Memasuki sesi pembahasan, reformasi sistem kesehatan dibedah sebagai sebuah proses pembelajaran yang berlangsung lintas waktu dan lintas konteks kebijakan. Reformasi tidak hadir sebagai satu titik perubahan yang tegas, melainkan sebagai rangkaian keputusan yang terbentuk dari pengalaman masa lalu, respons terhadap krisis, serta kemampuan sistem untuk menyerap dan mengolah pelajaran tersebut. Dalam konteks Indonesia, pengalaman reformasi kesehatan menunjukkan pola yang relatif serupa: perubahan kebijakan kerap dipicu oleh krisis, baik krisis ekonomi, tekanan fiskal, maupun kedaruratan kesehatan masyarakat seperti pandemi COVID-19. Namun, sesi ini juga menyoroti bahwa respons kebijakan yang lahir dari krisis tidak selalu diikuti oleh konsolidasi sistem yang memadai. Banyak kebijakan berhenti pada tahap penanganan jangka pendek, tanpa diiringi evaluasi menyeluruh terhadap dampaknya terhadap tata kelola, pembiayaan, dan mutu layanan. Akibatnya, setelah situasi darurat berlalu, sistem kesehatan cenderung kembali pada pola lama, dengan persoalan struktural yang belum sepenuhnya terselesaikan.

Dalam kerangka Learning Health System, kondisi tersebut dipandang sebagai tantangan mendasar bagi reformasi sistem kesehatan. Sistem kesehatan tidak cukup hanya responsif terhadap krisis, tetapi dituntut memiliki kemampuan institusional untuk belajar secara terstruktur dari setiap kebijakan yang dijalankan. Pembelajaran ini mencakup kemampuan mengumpulkan dan mengintegrasikan data pelayanan, menganalisis hasil kebijakan, serta merekam pengalaman lapangan sebagai bahan refleksi kebijakan di tingkat nasional maupun daerah. Tanpa mekanisme tersebut, kebijakan cenderung berhenti pada respons jangka pendek dan tidak berkembang menjadi perbaikan sistemik. Pendekatan Learning Health System menempatkan evaluasi kebijakan sebagai bagian inti dari siklus reformasi, bukan sekadar kewajiban administratif. Evaluasi dipahami sebagai proses untuk menilai apakah kebijakan benar-benar mengubah cara sistem bekerja, memperbaiki mutu layanan, memperluas akses, dan meningkatkan perlindungan finansial. Dalam konteks ini, data bukan hanya berfungsi sebagai alat pelaporan, tetapi sebagai dasar pengambilan keputusan dan penyesuaian kebijakan secara berkelanjutan. Tanpa proses evaluasi yang konsisten dan berbasis bukti, reformasi berisiko terfragmentasi, terjebak pada perubahan regulasi yang tidak menyentuh persoalan struktural sistem kesehatan.

Sesi pembahasan ini juga menegaskan bahwa keberhasilan reformasi tidak ditentukan semata oleh kecermatan perumusan kebijakan di atas kertas. Faktor penentu lainnya adalah kapasitas institusi negara untuk belajar dan beradaptasi di tengah dinamika politik, pergantian kepemimpinan, serta kompleksitas tata kelola birokrasi. Reformasi yang berkelanjutan menuntut adanya kesinambungan arah kebijakan lintas periode pemerintahan, sehingga pembelajaran dari kebijakan sebelumnya tidak terputus setiap kali terjadi perubahan politik. Lebih jauh, reformasi berbasis pembelajaran menuntut keberanian untuk mengakui keterbatasan dan kegagalan kebijakan. Dalam perspektif Learning Health System, kegagalan bukan untuk disembunyikan, melainkan untuk dianalisis sebagai dasar perbaikan. Kemampuan membaca ulang pengalaman masa lalu, menyesuaikan kebijakan yang tidak efektif, serta memperbaiki desain dan implementasi secara adaptif menjadi prasyarat utama agar reformasi sistem kesehatan tidak berhenti pada perubahan parsial, tetapi bergerak menuju transformasi sistem yang lebih adil, tangguh, dan berkelanjutan.

Sesi Diskusi 

Sesi diskusi berlangsung dinamis dengan partisipasi aktif mahasiswa yang menanggapi konsep reformasi sistem kesehatan sebagai proses pembelajaran berkelanjutan. Diskusi mengerucut pada pertanyaan mendasar mengenai sejauh mana sistem kesehatan Indonesia telah berfungsi sebagai learning system, terutama dalam memanfaatkan pengalaman kebijakan dan krisis untuk perbaikan jangka panjang. Sejumlah mahasiswa menyoroti bahwa banyak kebijakan kesehatan masih disusun dan dijalankan tanpa mekanisme evaluasi yang konsisten dan terbuka. Evaluasi sering kali berhenti pada pelaporan administratif, sementara pembelajaran substantif terkait dampak kebijakan terhadap mutu layanan, pemerataan akses, dan keberlanjutan pembiayaan yang belum sepenuhnya terintegrasi dalam proses pengambilan keputusan. Kondisi ini dinilai berkontribusi pada berulangnya persoalan yang sama dalam berbagai periode kebijakan.

Diskusi juga menyinggung tantangan koordinasi lintas lembaga dan lintas level pemerintahan. Dalam sistem yang terdesentralisasi, kemampuan belajar tidak hanya bergantung pada kebijakan nasional, tetapi juga pada kapasitas pemerintah daerah dalam mengolah data, mengevaluasi kinerja layanan, dan menyesuaikan kebijakan dengan konteks lokal. Tanpa mekanisme pembelajaran yang terhubung antara pusat dan daerah, reformasi berisiko terfragmentasi dan kehilangan arah. Melalui diskusi ini, mahasiswa menegaskan bahwa pendekatan Learning Health System menuntut lebih dari sekadar perubahan regulasi. Diperlukan komitmen kelembagaan terhadap transparansi data, kesinambungan kebijakan lintas periode, serta keberanian untuk menjadikan kegagalan sebagai sumber pembelajaran. Tanpa prasyarat tersebut, reformasi sistem kesehatan dikhawatirkan akan terus berulang dalam pola reaktif, tanpa menghasilkan transformasi sistem yang bermakna.

Sesi Penutup

Menutup sesi ini, diskusi menegaskan bahwa reformasi sistem kesehatan merupakan proses pembelajaran jangka panjang yang tidak berhenti pada perubahan regulasi. Perspektif Learning Health System menempatkan data, evaluasi kebijakan, dan pengalaman krisis sebagai dasar untuk memperbaiki sistem kesehatan secara berkelanjutan, bukan sekadar respons jangka pendek terhadap masalah yang muncul. Tanpa mekanisme pembelajaran yang terstruktur, reformasi berisiko terjebak pada perubahan parsial dan kehilangan arah. Sebaliknya, sistem kesehatan yang mampu belajar diharapkan dapat menjaga kesinambungan kebijakan, memperkuat tata kelola, serta mengurangi ketimpangan akses dan mutu layanan. Dalam kerangka Sustainable Development Goals (SDGs), pendekatan ini sejalan dengan SDG 3 tentang kehidupan sehat dan kesejahteraan serta SDG 16 mengenai institusi yang efektif dan akuntabel. Reformasi sistem kesehatan berbasis pembelajaran menjadi fondasi penting bagi pembangunan kesehatan yang berkeadilan dan berkelanjutan.


Reporter:

  1. Fadliana Hidayatu Rizky Uswatun Hasanah, S.Tr.Keb., MHPM
  2. Aninditya Ratnaningtyas, S.Gz., M.Sc

Modul 4: Kepemimpinan dalam transformasi Kesehatan

“Pengembangan Kepemimpinan Klinik dalam sistem rujukan berbasis kompetensi (transformasi rujukan)”

Rabu, 7 Januari 2026 — Departemen Health Policy and Management Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (FK-KMK UGM) menutup rangkaian Seri Seminar Reformasi Sistem Kesehatan melalui Sesi 11, yang merupakan bagian dari Modul 4: Kepemimpinan dalam Transformasi Kesehatan. Mengangkat tema “Pengembangan Kepemimpinan Klinik dalam Sistem Rujukan Berbasis Kompetensi”, sesi ini diselenggarakan secara Hybrid di Auditorium Tahir FK-KMK UGM serta daring, dan menjadi ruang refleksi akhir untuk membahas peran kepemimpinan klinis dalam mendukung arah baru transformasi layanan kesehatan nasional.

Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber dengan latar belakang akademik dan praktik yang saling melengkapi, yakni Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D., Guru Besar Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada; Dr. dr. Ida Safitri Laksanawati, SpA(K), dosen Departemen Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan UGM & RSUP Dr. Sardjito serta Dr. Cahya Dewi Satria, M.Kes, Sp.A, Direktur SDM, Pendidikan, dan Penelitian RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten. Kegiatan ini dirancang untuk memperdalam pemahaman peserta mengenai peran kepemimpinan klinis dalam transformasi sistem rujukan nasional, dengan meninjau isu tersebut dari perspektif kebijakan, praktik klinis, dan manajemen rumah sakit, seiring pergeseran pendekatan dari struktur dan hierarki fasilitas menuju berbasis kompetensi layanan.

Pengantar: Pengembangan Kepemimpinan Klinik dalam Sistem Rujukan Berbasis Kompetensi Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D

Dalam sesi pengantar, Prof. dr. Laksono menempatkan kepemimpinan klinis sebagai isu strategis dalam transformasi sistem rujukan, bukan sekadar sebagai fungsi jabatan atau peran administratif. Ia menegaskan bahwa perubahan dalam sektor kesehatan saat ini berlangsung secara simultan baik pada level kebijakan, pembiayaan, maupun praktik klinik sehingga menuntut cara berpikir baru dalam memimpin layanan kesehatan. Prof. Laksono menjelaskan bahwa perubahan tersebut sebagian besar dipicu oleh dinamika eksternal, seperti reformasi regulasi, tuntutan mutu dan keselamatan pasien, serta perubahan desain sistem rujukan nasional. Dalam situasi ini, kepemimpinan klinis tidak lagi cukup dipahami sebagai kemampuan mengelola unit layanan, melainkan sebagai kapasitas untuk memahami konteks perubahan, mengantisipasi dampaknya terhadap praktik klinik, dan mengambil keputusan berbasis pertimbangan klinis jangka panjang. Tanpa kemampuan tersebut, respons organisasi terhadap perubahan berisiko bersifat reaktif dan terfragmentasi.

Lebih lanjut, Prof. Laksono mengaitkan kepemimpinan klinis dengan pergeseran paradigma rujukan dari sistem berbasis kelas rumah sakit menuju rujukan berbasis kompetensi layanan. Pergeseran ini menuntut kejelasan mengenai siapa melakukan apa, pada tingkat kompetensi apa, dan dalam konteks layanan yang bagaimana. Dalam kerangka tersebut, klinisi khususnya dokter spesialis memiliki peran strategis tidak hanya sebagai pemberi layanan, tetapi juga sebagai aktor yang memengaruhi arah pengembangan layanan, mutu klinik, dan kesinambungan sistem rujukan. Oleh karena itu, kepemimpinan klinis menjadi prasyarat penting agar transformasi rujukan dapat diimplementasikan secara konsisten, terarah, dan berkelanjutan, alih-alih berhenti pada tataran kebijakan normatif.

Kepemimpinan Klinis (clinical leadership) Dalam Sistem Rujukan Berbasis Kompetensi — Dr. dr. Ida Safitri Laksanawati, SpA(K)

Dalam paparan pertamanya, dr. Ida Safitri, dosen Departemen Ilmu Kesehatan Anak FK-KMK UGM, memberikan perspektif kritis terhadap pemahaman yang masih memposisikan kepemimpinan klinis sebagai atribut jabatan struktural. Ia menjelaskan bahwa dalam praktik pelayanan kesehatan sehari-hari, kepemimpinan sering kali dijalankan oleh klinisi yang tidak selalu berada pada posisi formal, tetapi memiliki pengaruh nyata terhadap cara kerja tim, kualitas pengambilan keputusan klinis, dan keselamatan pasien. dr. Ida menjelaskan bahwa kepemimpinan klinis tampak dalam praktik-praktik yang sering kali dianggap “biasa”, namun memiliki dampak besar, seperti kemampuan membangun komunikasi efektif antar profesi, mengoordinasikan kerja tim dalam situasi klinis yang kompleks, serta menjaga konsistensi mutu pelayanan di tengah tekanan beban kerja. Dalam konteks ini, kepemimpinan tidak selalu ditunjukkan melalui instruksi atau otoritas, melainkan melalui kemampuan memfasilitasi kerja kolektif dan memastikan setiap anggota tim memahami perannya dalam proses pelayanan.

Lebih lanjut, dr. Ida menekankan bahwa clinical leadership menuntut keseimbangan yang tidak sederhana antara keunggulan klinis dan kecerdasan emosional. Kompetensi medis yang tinggi, menurutnya, tidak secara otomatis menjadikan seseorang pemimpin klinis yang efektif. Seorang pemimpin klinis perlu mampu membangun kepercayaan, menjadi teladan dalam praktik profesional, serta menciptakan lingkungan kerja yang aman secara psikologis sehingga anggota tim berani menyampaikan pendapat, keraguan, maupun pembelajaran dari kesalahan. Tanpa dimensi ini, upaya peningkatan mutu dan keselamatan pasien sulit berjalan secara berkelanjutan. Berangkat dari pengalamannya dalam layanan kesehatan anak serta keterlibatan dalam berbagai kerja sama lintas institusi, dr. Ida merefleksikan bahwa kepemimpinan klinis sering tumbuh secara gradual dan kontekstual. Proses tersebut muncul melalui keterlibatan klinisi dalam penyusunan pedoman praktik klinis, pelaksanaan audit mutu, hingga kolaborasi dengan pemerintah dalam pengendalian penyakit. Dalam pengalaman tersebut, kepemimpinan tidak hadir sebagai peran yang ditetapkan sejak awal, melainkan berkembang seiring meningkatnya tanggung jawab terhadap mutu layanan dan keselamatan pasien.

Pada bagian akhir paparannya, dr. Ida memperkenalkan pendekatan learning health system sebagai kerangka penting dalam pengembangan kepemimpinan klinis di layanan kesehatan. Ia memandang organisasi layanan kesehatan bukan sebagai struktur yang statis, melainkan sebagai sistem pembelajar yang terus berkembang melalui praktik sehari-hari. Dalam kerangka ini, upaya perbaikan tidak semata-mata dinilai dari pencapaian indikator akhir atau target kinerja, tetapi juga dari sejauh mana proses refleksi, evaluasi, dan pembelajaran kolektif benar-benar terjadi di dalam tim klinis. dr. Ida menjelaskan bahwa konsep learning loops membantu organisasi memahami kedalaman proses belajar tersebut. Single-loop learning berfokus pada perbaikan teknis dan prosedural, seperti penyesuaian alur layanan atau kepatuhan terhadap standar klinis. Double-loop learning mendorong tim untuk meninjau kembali asumsi dan cara berpikir yang mendasari praktik layanan, sementara triple-loop learning mengajak organisasi merefleksikan nilai, budaya kerja, dan tujuan yang membentuk pengambilan keputusan klinis. Melalui proses pembelajaran berlapis ini, kepemimpinan klinis tidak hanya diarahkan pada penyelesaian masalah jangka pendek, tetapi juga pada pembentukan pemimpin yang adaptif, reflektif, dan mampu memimpin perubahan secara berkelanjutan dalam konteks sistem kesehatan yang terus berkembang.

Penguatan Kepemimpinan Klinis dari Perspektif Manajemen SDM Rumah Sakit — Dr. Cahya Dewi Satria, M.Kes, Sp.A

Perspektif manajemen rumah sakit disampaikan oleh Dr. Cahya yang menyoroti kepemimpinan klinis dari sudut pandang pengelolaan sumber daya manusia. Ia menekankan bahwa kepemimpinan klinis tidak hanya berdampak pada proses pelayanan klinik, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap iklim kerja organisasi, keberlanjutan tenaga kesehatan, dan pada akhirnya mutu pelayanan rumah sakit secara keseluruhan. Menurut Dr. Cahya, kepemimpinan tidak dapat direduksi menjadi fungsi memberi arahan atau menetapkan target semata. Dalam konteks layanan kesehatan yang kompleks dan berisiko tinggi, pemimpin klinis justru berperan penting dalam menciptakan rasa aman secara psikologis (psychological safety) bagi staf. Ia menjelaskan bahwa tenaga kesehatan perlu merasa aman untuk menyampaikan pendapat, mengakui keterbatasan kompetensi, maupun mendiskusikan kesalahan dan kejadian tidak diinginkan tanpa rasa takut akan stigma atau sanksi. Tanpa kondisi tersebut, pembelajaran organisasi dan perbaikan mutu sulit berlangsung secara berkelanjutan.

Dr. Cahya juga mengaitkan kepemimpinan klinis dengan kapasitas emotional intelligence, terutama dalam mengelola tim di tengah tekanan kerja yang tinggi, keterbatasan sumber daya, dan tuntutan kinerja yang terus meningkat. Ia menekankan bahwa pemimpin klinis perlu memiliki kesadaran diri dan kepekaan sosial yang baik agar mampu memahami dinamika tim, merespons kelelahan kerja, serta menjaga hubungan profesional yang sehat. Dalam pandangannya, kepercayaan, komunikasi terbuka, dan komitmen bersama merupakan fondasi yang menentukan apakah sebuah tim klinik dapat bertahan dan berkembang dalam situasi perubahan. Dalam praktik kepemimpinan sehari-hari, dr. Cahya menekankan pendekatan connect then lead, yaitu membangun relasi dan pemahaman terlebih dahulu sebelum mendorong perubahan. Ia memandang bahwa perubahan yang dipaksakan tanpa relasi yang kuat justru berisiko menimbulkan resistensi. Konflik pun, menurutnya, tidak selalu harus dihindari, tetapi perlu dikelola secara profesional dan proporsional agar dapat menjadi sumber pembelajaran bersama, bukan pemicu disintegrasi tim. Pendekatan ini, ia tekankan, menjadi semakin relevan dalam konteks transformasi sistem rujukan dan penguatan peran klinisi sebagai pemimpin di lini layanan.

Sesi Pembahasan & Diskusi: Menjembatani Konsep dan Realitas Lapangan

Sesi diskusi berlangsung intens dan mencerminkan kegelisahan nyata para peserta dari berbagai latar belakang, mulai dari akademisi, praktisi layanan kesehatan, hingga mahasiswa. Diskusi bergerak dari tataran konseptual menuju persoalan implementasi, terutama terkait bagaimana kepemimpinan klinis dapat benar-benar berfungsi dalam konteks transformasi sistem rujukan berbasis kompetensi. Salah satu isu penting yang mengemuka adalah kesenjangan antara kepemimpinan klinis fungsional dan kepemimpinan struktural. Peserta menyoroti bahwa banyak klinisi memiliki pengaruh kuat dalam praktik pelayanan sehari-hari, namun tidak selalu berada pada posisi struktural yang memiliki kewenangan formal dalam pengambilan keputusan organisasi. Kondisi ini menimbulkan tantangan tersendiri ketika pengembangan layanan, alokasi sumber daya, atau arah kebijakan internal rumah sakit ditentukan oleh struktur manajerial yang relatif jauh dari dinamika klinik. Diskusi menegaskan perlunya mekanisme yang mampu menjembatani dua ranah tersebut agar kepemimpinan klinis tidak terlepas dari proses pengambilan keputusan strategis.

Dalam diskusi ini, Prof. dr. Badriul Hegar, Sp.A, Subsp. GH(K), Ph.D menyoroti aspek lain yang tak kalah krusial, yakni ketiadaan kerangka kerja yang sistematis untuk menilai dan mengembangkan kepemimpinan klinis. Ia mengemukakan bahwa selama ini penilaian kinerja klinisi masih sangat berfokus pada aspek teknis dan administratif, sementara kapasitas kepemimpinan yang justru berpengaruh besar terhadap mutu layanan dan keselamatan pasien belum dinilai secara terstruktur. Tanpa kerangka penilaian yang jelas, kepemimpinan klinis berisiko dipahami sebagai kualitas personal semata, bukan sebagai kompetensi yang dapat dikembangkan, dievaluasi, dan diperkuat oleh sistem.

Isu lain yang mengemuka adalah tantangan memimpin generasi muda tenaga kesehatan di tengah perubahan karakteristik kerja dan ekspektasi profesional. Beberapa peserta berbagi pengalaman menghadapi tenaga kesehatan muda yang memiliki kapasitas teknis dan literasi digital yang tinggi, namun membawa nilai, gaya komunikasi, dan ekspektasi kerja yang berbeda dari generasi sebelumnya. Diskusi menekankan bahwa kondisi ini menuntut pendekatan kepemimpinan yang lebih dialogis dan adaptif, tanpa mengendurkan standar profesionalisme dan keselamatan pasien. Menanggapi berbagai isu tersebut, para narasumber sepakat bahwa tidak ada satu model tunggal kepemimpinan klinis yang dapat diterapkan secara universal. Kepemimpinan klinis perlu dipahami sebagai kapasitas yang berkembang sesuai konteks organisasi, jenis layanan, dan tantangan yang dihadapi. Meskipun demikian, diskusi menggarisbawahi benang merah yang konsisten, yakni pentingnya komunikasi yang efektif, refleksi diri, serta komitmen terhadap pembelajaran berkelanjutan. Diskusi juga menegaskan kembali bahwa transformasi sistem rujukan berbasis kompetensi hanya dapat berjalan secara konsisten apabila didukung oleh kepemimpinan klinis yang kuat, baik pada level individu klinisi

Penutup: Kepemimpinan Klinik sebagai Fondasi Transformasi

Sebagai penutup, Sesi 11 menegaskan bahwa kepemimpinan klinis merupakan fondasi penting dalam membangun sistem rujukan yang adil, bermutu, dan berkelanjutan. Transformasi sistem kesehatan tidak dapat bergantung pada perubahan regulasi, struktur organisasi, atau desain sistem semata, tetapi membutuhkan kehadiran pemimpin klinis yang mampu menerjemahkan kebijakan ke dalam praktik pelayanan sehari-hari, sekaligus menjembatani kepentingan klinik, manajerial, dan sistem kesehatan secara lebih luas. Diskusi dalam sesi ini juga menunjukkan bahwa kepemimpinan klinis memiliki kontribusi yang relevan dalam kerangka Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Penguatan peran klinisi sebagai pemimpin layanan mendukung SDG 3 (Good Health and Well-being) melalui peningkatan mutu dan keselamatan pasien; berkontribusi pada SDG 4 (Quality Education) melalui pengembangan kapasitas kepemimpinan dan pembelajaran berkelanjutan di lingkungan layanan kesehatan; serta memperkuat SDG 17 (Partnerships for the Goals) melalui kolaborasi lintas profesi dan lintas institusi dalam sistem rujukan dan pengembangan layanan. Sesi ini sekaligus menutup rangkaian kuliah terbuka dengan satu refleksi kunci: keberhasilan transformasi sistem kesehatan Indonesia pada akhirnya sangat ditentukan oleh kualitas kepemimpinan klinis yang dibangun hari ini—kepemimpinan yang tidak hanya kuat secara teknis, tetapi juga reflektif, inklusif, dan mampu menumbuhkan budaya belajar dalam jangka panjang.


Reporter:

  1. Fadliana Hidayatu Rizky Uswatun Hasanah, S.Tr.Keb., MHPM
  2. Erti Nur Sagenah, S.Kep., Ners., M.N.Sc
  3. Aninditya Ratnaningtyas, S.Gz., M.Sc
  4. dr. Fadhilah Khairuna Larasati

📢 Seri Webinar: Pendanaan Kesehatan di Indonesia: Dulu, Sekarang, dan Prediksi Masa Depan
🎓 Diselenggarakan oleh Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan, FK-KMK UGM
🔎 Mari bersama memahami perjalanan pendanaan kesehatan di Indonesia, tren global, serta prediksi masa depan untuk mendukung sistem kesehatan yang berkelanjutan

📅 Periode Pelaksanaan: September – Oktober 2025
📍 Online via Zoom

🎙Narasumber:
Dosen & Peneliti dari Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FKKMK UGM (bekerjasama dengan Pakar-pakar Pendanaan Kesehatan di tingkat Asia maupun internasional)

Reportase Webinar

“Global Health Finance after COVID-19 and the Future of UHC”

PKMK-Yogyakarta. Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK-KMK UGM bekerja sama dengan Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) menyelenggarakan webinar dengan topik “Global Health Finance after COVID-19 and the future of UHC” pada Kamis (24/7/2025).  Webinar ini  menghadirkan Prof. Peter Berman yang merupakan Professor University of British Columbia & Adjunct Professor of Global Health and Population, Harvard T.H. Chan School of Public Health sebagai narasumber.

Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSC, PhD menyampaikan pengantar mengenai pendanaan kesehatan di Indonesia. terdapat peningkatan pengeluaran kesehatan di Indonesia, dengan proporsi terbesar dari skema asuransi kesehatan sosial serta  terdapat peningkatan skema out of pocket (OOP). Setelah COVID-19, BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit. Ada kemungkinan kesulitan bagi pemerintah untuk meng-cover biaya klaim BPJS-Kesehatan di masa depan. Pelaksanaan Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia saat ini masih belum tercapai, karena belum ada  kesetaraan akses terhadap pelayanan kesehatan. Hal ini disebabkan masih  terdapat ketimpangan antar segmen anggota BPJS, tantangan secara geografis, serta kebijakan kompensasi yang belum dijalankan oleh BPJS.

Selanjutnya, Prof. Peter Berman menyampaikan gambaran pendanaan kesehatan global setelah COVID-19 dan masa depan dari UHC. Pandemi COVID-19 mempengaruhi kondisi ekonomi di tingkat global maupun nasional. Dampaknya setelah pandemi terdapat penurunan bantuan alokasi dana bantuan eksternal yang dapat berpengaruh terhadap program dan sistem kesehatan. Di sisi lain, terdapat tantangan baru bagi pendanaan kesehatan yakni perubahan iklim. UHC merupakan jaminan akses untuk semua layanan kesehatan penting untuk semua orang serta menyediakan perlindungan terhadap risiko finansial. Terdapat peningkatan tren UHC berdasarkan Service Coverage Index (SCI) setelah pandemi, sedangkan proporsi pengeluaran OOP secara global berkisar antara 10%-25%. Semua negara mengalami tantangan untuk mencapai keberlanjutan konsep dari UHC. Pada negara berpendapatan tinggi tantangannya berasal dari peningkatan populasi lansia dengan usia harapan hidup lebih lama, terdapat multi morbiditas, serta adanya peningkatan biaya untuk terapi baru. Sedangkan pada negara pendapatan rendah tingkat pembiayaan kesehatan saat ini sangat terbatas, sehingga perlu mencari keseimbangan antara luaran kesehatan populasi dan perlindungan terhadap risiko finansial.

Indonesia mengalami beberapa tantangan seperti bagaimana keseimbangan antara kebutuhan dengan permintaan untuk layanan kesehatan kemudian bagaimana manajemen yang tepat dengan kondisi di Indonesia yang sangat beragam dalam hal kondisi geografis, suplai pelayanan kesehatan serta kondisi ekonomi. Saat ini cakupan kepesertaan JKN sudah lebih dari 80%, namun masih terdapat kesenjangan dan ketidaksetaraan distribusi manfaat. Pada layanan kesehatan primer, pendanaan lebih banyak berasal dari dana transfer pemerintah melalui berbagai aliran dibandingkan dari JKN. Faktanya, Indonesia sudah memiliki sistem jaminan kesehatan yang mumpuni, namun masih menghadapi tantangan dalam hal keberlanjutan finansial dan ketimpangan layanan.


Reporter: Latifah Alifiana (PKMK UGM)